• Lampiran 1111 B3

     adeedee updated 10 years, 10 months ago 1 Member · 3 Posts
  • adeedee

    Member
    20 May 2013 at 3:04 pm
  • adeedee

    Member
    20 May 2013 at 3:04 pm

    Dear rekan,
    Saya baru baca PER-11/PJ./2013 tentang bentuk, isi, dan tata cara SPT Masa PPN. Mau tanya tentang pasal 2 ayat 1a :"PM yg menurut ketentuan peraturan per-UU di bidang perpajakan dapat dikreditkan namun tidak dilakukan pengkreditan oleh PKP harus dilaporkan dalam Form 1111 B3".

    Implikasinya atas pengisian form 1111 B3 ini bagi WP maupun DJP apa?

    Selama ini, perusahaan saya tidak pernah mengkreditkan PPN masukan atas perolehan barang yang digunakan untuk perbaikan mesin yang khusus untuk demo ( walaupun suatu saat bisa dijual juga ). Apakah ini termasuk kriteria PM yg dapat dikreditkan ? Karena selama ini pemahaman kami, untuk PM atas spare part untuk mesin demo tersebut masuk kriteria PM tidak dapat dikreditkan ( pasal 9 ayat 8 huruf b – UU PPN )

    Sekalian explore pemahaman psl 9 ayat 8(b) UU PPN, kalau baca penjelasannya disebutkan bahwa: "untuk dapat dikreditkan, PM harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terhutang PPN.Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan PM tersebut tidak dapat dikreditkan."
    Maksudnya apakah setiap PM yg dikreditkan harus bisa ditelusuri ke penjualan? Bagaimana dengan PM atas perolehan jasa koneksi internet? Kalau ditelusuri ke penjualan mesin packaging tentu tidak ada hubungan langsung. Namun komunikasi antara marketing dengan potensial buyer terhambat karena tidak bisa email, misalnya ?

    BR//

  • adeedee

    Member
    20 May 2013 at 3:04 pm

    Dear rekan,
    Saya baru baca PER-11/PJ./2013 tentang bentuk, isi, dan tata cara SPT Masa PPN. Mau tanya tentang pasal 2 ayat 1a :"PM yg menurut ketentuan peraturan per-UU di bidang perpajakan dapat dikreditkan namun tidak dilakukan pengkreditan oleh PKP harus dilaporkan dalam Form 1111 B3".

    Implikasinya atas pengisian form 1111 B3 ini bagi WP maupun DJP apa?

    Selama ini, perusahaan saya tidak pernah mengkreditkan PPN masukan atas perolehan barang yang digunakan untuk perbaikan mesin yang khusus untuk demo ( walaupun suatu saat bisa dijual juga ). Apakah ini termasuk kriteria PM yg dapat dikreditkan ? Karena selama ini pemahaman kami, untuk PM atas spare part untuk mesin demo tersebut masuk kriteria PM tidak dapat dikreditkan ( pasal 9 ayat 8 huruf b – UU PPN )

    Sekalian explore pemahaman psl 9 ayat 8(b) UU PPN, kalau baca penjelasannya disebutkan bahwa: "untuk dapat dikreditkan, PM harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terhutang PPN.Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan PM tersebut tidak dapat dikreditkan."
    Maksudnya apakah setiap PM yg dikreditkan harus bisa ditelusuri ke penjualan? Bagaimana dengan PM atas perolehan jasa koneksi internet? Kalau ditelusuri ke penjualan mesin packaging tentu tidak ada hubungan langsung. Namun komunikasi antara marketing dengan potensial buyer terhambat karena tidak bisa email, misalnya ?

    BR//

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now