• LAMA / BARU ?

     Budianto updated 16 years, 5 months ago 3 Members · 4 Posts
  • EDDYPRASETYO

    Member
    9 July 2008 at 1:30 pm

    Hallo, rekan-rekan ortax mohon tanggapannya, makasih.
    Dengan berlakunya UU KUP yg mulai 1 Januari 2008 kalau untuk tahun pajak 2005 diperiksa dan diterbitkan SKPKB terus proses keberatan. Ikutnya UU yg lama atau baru ? Maksudnya SKPKBnya sudah jadi produk hukum tetap atau belum?

  • EDDYPRASETYO

    Member
    9 July 2008 at 1:30 pm
  • prastono

    Member
    9 July 2008 at 2:04 pm

    Ya UU lama. UU KUP baru jelas2 menyebutkan bukan hanya berlaku 1 Januari 2008 tapi tahun pajak 2008

  • Budianto

    Member
    9 July 2008 at 6:42 pm

    kalo SKPKBnya sudah produk Hukum tetap pak….
    kalo keberatan atas tahun pajak 2005 memakai KUP Lama, spt penjelasan pak Prastono
    dan keberatan tidak menunda penagihannya

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now