Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › lain lain
WP OP Dlm Negeri, tidak ditunjuk sebagai pemotong PPh sewa. Menyewakan rumah kepada Warga Negara Asing (WNA). Bgmn perlakuan PPh sewa, jika bukan WP Badan PT, CV, dan bukan WP OP Profesi?
setor sendiri rekan
Viewing 1 - 2 of 2 replies