Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › lain lain
WP OP Dlm Negeri menyewakan ruko kpd OP. Apakah ada kewajiban memotong PPh Psl 4 ayat 2 atas sewa? Negatif list atau perkecualian PPh Psl 4 ayat 2 atas sewa?
Iya, WP OP dalam negeri yang menyewakan ruko kepada OP wajib memotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tersebut.
Untuk negatif list atau pengecualian, umumnya, sewa yang diterima oleh WP OP yang termasuk dalam kategori tertentu (misalnya, sewa untuk rumah tinggal atau sewa yang tidak lebih dari Rp 4.800.000 per tahun) mungkin tidak dikenakan pemotongan.
Viewing 1 - 2 of 2 replies