Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Lain-lain
Dear rekan ortax semua…
minta pencerahannya dong, kalo misal kita sewa tempat (tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan), maka yang harus bayar PBB tersebut siapa?
dan apakah ada bukti potong untuk PBB?kalau untuk PBB tdk ada bukti potong..
jadi kalau untuk pembayaran PBB tersebut tergantung perjanjian sewa tempat tersebut apakah ditanggung pemilik atau penyewa tempat..
- Originaly posted by feltriani:
maka yang harus bayar PBB tersebut siapa?
Tergantung dari perjanjian sewanya.
Originaly posted by feltriani:dan apakah ada bukti potong untuk PBB?
PBB tdk ada bukti potongnya rekan.
- Originaly posted by feltriani:
Dear rekan ortax semua…
minta pencerahannya dong, kalo misal kita sewa tempat (tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan), maka yang harus bayar PBB tersebut siapa?
dan apakah ada bukti potong untuk PBB?biasanya dibebankan ke penyewa namun pemilik yang menyetorkannya
terimakasih banyak rekan ortax semua 🙂