Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Lain"
Selamat pagi rekan ..
Perusahaan yang omsetnya di bawah 4,8m kan memakai omste 0,5% untuk lapor spt tahunan badannya . nah yang saya mau tanyakan apa perlu dalam laporan L/R dicantumkan koreksi fiskal?dan bagaimana jika di laporan L/R ada koreksi fiskalnya?
mohon pencerahannya rekan ..
laporan keuangan fiskal tentu perlu dalam pelaporan PPh badan..
Tapi jika ada koreksi fiskalnya kolom pengahasilan netto fiskalnya tidak nihil. nanti akan berakibat kurang bayar atau lebih bayar lah sedangkan untuk 0,5% kan hanya di lihat dari omset.
knp tidak nihil?? kan dikoreksi semua atas pendapatan dan beban2nya
- Originaly posted by Nyny_:
Perusahaan yang omsetnya di bawah 4,8m kan memakai omste 0,5% untuk lapor spt tahunan badannya . nah yang saya mau tanyakan apa perlu dalam laporan L/R dicantumkan koreksi fiskal?
ini kan pendapatan nya sudah kena PPh Final nggak perlu lagi ada koreksi fiskal