• lain

     Hanif updated 12 years ago 5 Members · 6 Posts
  • clover

    Member
    13 December 2012 at 11:37 pm

    rekan,,mau bertanya apa beda perlakuan pajak yang dilakukan oleh bendaharawan dengan perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemungut dan pemotong pajak?

    salam

  • clover

    Member
    13 December 2012 at 11:37 pm
  • Doel08

    Member
    14 December 2012 at 10:58 am

    kalau bendaharawan itu bukan subjek pajak jadi bendaharawan tidak membuat SPT
    dan tidak pernah dipotong pajak karena tidak bisa mengkreditkannya.

    sedangkan Pemungut yang ditunjuk pemerintah adalah subjek pajak maka dia tetap membuat SPT biasanya aturannya lex specialis.

    memungut PPN dan melaporkannya
    menungut PPh 22 dan melaporkannya.

  • DodySetiawan

    Member
    15 December 2012 at 8:28 am

    Saya punya CV & di potong pph 22, saya laporan spt pph 22 ditolak kpp. katanya saya bukan bendahara. Yang melaporkan SPT PPh 22 adalah bendaharawan.

    Apakah betul itu rekan?

  • Hanif

    Member
    15 December 2012 at 1:25 pm
    Originaly posted by yovi:

    Betul rekan..
    Yg melaporkan spt pph pasal 22 hanya bendaharawan pemerintah..
    Untuk wp yg dipotong pph pasal 22, dapat mengkreditkannya dalam spt tahunan badan nanti..

    Sependapat,,,

    Salam

  • Yovi

    Member
    15 December 2012 at 4:34 pm

    Betul rekan..
    Yg melaporkan spt pph pasal 22 hanya bendaharawan pemerintah..
    Untuk wp yg dipotong pph pasal 22, dapat mengkreditkannya dalam spt tahunan badan nanti..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now