Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › lain
rekan,,mau bertanya apa beda perlakuan pajak yang dilakukan oleh bendaharawan dengan perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemungut dan pemotong pajak?
salam
kalau bendaharawan itu bukan subjek pajak jadi bendaharawan tidak membuat SPT
dan tidak pernah dipotong pajak karena tidak bisa mengkreditkannya.sedangkan Pemungut yang ditunjuk pemerintah adalah subjek pajak maka dia tetap membuat SPT biasanya aturannya lex specialis.
memungut PPN dan melaporkannya
menungut PPh 22 dan melaporkannya.Saya punya CV & di potong pph 22, saya laporan spt pph 22 ditolak kpp. katanya saya bukan bendahara. Yang melaporkan SPT PPh 22 adalah bendaharawan.
Apakah betul itu rekan?
- Originaly posted by yovi:
Betul rekan..
Yg melaporkan spt pph pasal 22 hanya bendaharawan pemerintah..
Untuk wp yg dipotong pph pasal 22, dapat mengkreditkannya dalam spt tahunan badan nanti..Sependapat,,,
Salam
Betul rekan..
Yg melaporkan spt pph pasal 22 hanya bendaharawan pemerintah..
Untuk wp yg dipotong pph pasal 22, dapat mengkreditkannya dalam spt tahunan badan nanti..