Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Lagi, perhitungan pph 25 bagi yang dianggap baru
Lagi, perhitungan pph 25 bagi yang dianggap baru
mohon sharing ilmunya rekan2
data perusahaan :
1. terkena pph final 1% atas peredaran bruto
2. peredaran bruto total tahun 2013 lebih dari 4,8 M
3. peredaran bruto masa jan 2014 sebesar 900 juta
pertanyaan :
1. apakah dalam perhitungan pph badan dalam di masa jan 2014, atas PKP terkena 2 tarif (1 PKP dapat fasilitas (50%), dan 2 pkp tidak mendapat fasilitas.
2. dalam menghitung Harga Pokok penjualan, apakah persediaan awal disertakan, soalnya dianggap seperti WP baruterimakasih
mohon sharing ilmunya rekan2
data perusahaan :
1. terkena pph final 1% atas peredaran bruto
2. peredaran bruto total tahun 2013 lebih dari 4,8 M
3. peredaran bruto masa jan 2014 sebesar 900 juta
pertanyaan :
1. apakah dalam perhitungan pph badan dalam di masa jan 2014, atas PKP terkena 2 tarif (1 PKP dapat fasilitas (50%), dan 2 pkp tidak mendapat fasilitas.
2. dalam menghitung Harga Pokok penjualan, apakah persediaan awal disertakan, soalnya dianggap seperti WP baruterimakasih
mohon sharing ilmunya rekan2
data perusahaan :
1. terkena pph final 1% atas peredaran bruto
2. peredaran bruto total tahun 2013 lebih dari 4,8 M
3. peredaran bruto masa jan 2014 sebesar 900 juta
pertanyaan :
1. apakah dalam perhitungan pph badan dalam di masa jan 2014, atas PKP terkena 2 tarif (1 PKP dapat fasilitas (50%), dan 2 pkp tidak mendapat fasilitas.
2. dalam menghitung Harga Pokok penjualan, apakah persediaan awal disertakan, soalnya dianggap seperti WP baruterimakasih
- Originaly posted by Mrjack:
1. terkena pph final 1% atas peredaran bruto
ralat :
1. tahun 2013 terkena pph final 1% atas peredaran bruto.terimakasih
- Originaly posted by Mrjack:
1. terkena pph final 1% atas peredaran bruto
ralat :
1. tahun 2013 terkena pph final 1% atas peredaran bruto.terimakasih
- Originaly posted by Mrjack:
1. terkena pph final 1% atas peredaran bruto
ralat :
1. tahun 2013 terkena pph final 1% atas peredaran bruto.terimakasih
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Maksudnya pertanyaan no 1 ini, apa ya ? Apa tentang pengisian spt tshunan thn psjak 2013 /gimana ya ? Kurang jekas nih ..
wdlmmaaf maksudnya begini rekan, karena dalam bulan januari 2014 itu omsetnya 900 juta, yang berarti kalau disetahunkan menjadi 10.800.000.000 (> 4,8 M). Maka perhitungan PPh badannya apakah memakai rumus seperti ini :
1. 50% x 25% X (PKP X (4,8/10,8) = XXX
2. 25% X (PKP – (PKP X (4,8/10,8))) = XXX +
Jumlah PPh badan terutang XXXterimakasih
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Maksudnya pertanyaan no 1 ini, apa ya ? Apa tentang pengisian spt tshunan thn psjak 2013 /gimana ya ? Kurang jekas nih ..
wdlmmaaf maksudnya begini rekan, karena dalam bulan januari 2014 itu omsetnya 900 juta, yang berarti kalau disetahunkan menjadi 10.800.000.000 (> 4,8 M). Maka perhitungan PPh badannya apakah memakai rumus seperti ini :
1. 50% x 25% X (PKP X (4,8/10,8) = XXX
2. 25% X (PKP – (PKP X (4,8/10,8))) = XXX +
Jumlah PPh badan terutang XXXterimakasih
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Maksudnya pertanyaan no 1 ini, apa ya ? Apa tentang pengisian spt tshunan thn psjak 2013 /gimana ya ? Kurang jekas nih ..
wdlmmaaf maksudnya begini rekan, karena dalam bulan januari 2014 itu omsetnya 900 juta, yang berarti kalau disetahunkan menjadi 10.800.000.000 (> 4,8 M). Maka perhitungan PPh badannya apakah memakai rumus seperti ini :
1. 50% x 25% X (PKP X (4,8/10,8) = XXX
2. 25% X (PKP – (PKP X (4,8/10,8))) = XXX +
Jumlah PPh badan terutang XXXterimakasih
- Originaly posted by Mrjack:
Maka perhitungan PPh badannya apakah memakai rumus seperti ini :
1. 50% x 25% X (PKP X (4,8/10,8) = XXX
2. 25% X (PKP – (PKP X (4,8/10,8))) = XXX +
Jumlah PPh badan terutang XXXBenar…., dan dibagi 12
- Originaly posted by Mrjack:
Maka perhitungan PPh badannya apakah memakai rumus seperti ini :
1. 50% x 25% X (PKP X (4,8/10,8) = XXX
2. 25% X (PKP – (PKP X (4,8/10,8))) = XXX +
Jumlah PPh badan terutang XXXBenar…., dan dibagi 12
- Originaly posted by Mrjack:
Maka perhitungan PPh badannya apakah memakai rumus seperti ini :
1. 50% x 25% X (PKP X (4,8/10,8) = XXX
2. 25% X (PKP – (PKP X (4,8/10,8))) = XXX +
Jumlah PPh badan terutang XXXBenar…., dan dibagi 12
Maksudnya pertanyaan no 1 ini, apa ya ? Apa tentang pengisian spt tshunan thn psjak 2013 /gimana ya ? Kurang jekas nih ..
wdlmMaksudnya pertanyaan no 1 ini, apa ya ? Apa tentang pengisian spt tshunan thn psjak 2013 /gimana ya ? Kurang jekas nih ..
wdlm