Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Lagi, perhitungan pph 25 bagi yang dianggap baru

  • Lagi, perhitungan pph 25 bagi yang dianggap baru

     KAJAPSBY updated 10 years, 10 months ago 3 Members · 28 Posts
  • Mrjack

    Member
    8 February 2014 at 10:18 am
  • Mrjack

    Member
    8 February 2014 at 10:18 am

    mohon sharing ilmunya rekan2

    data perusahaan :
    1. terkena pph final 1% atas peredaran bruto
    2. peredaran bruto total tahun 2013 lebih dari 4,8 M
    3. peredaran bruto masa jan 2014 sebesar 900 juta
    pertanyaan :
    1. apakah dalam perhitungan pph badan dalam di masa jan 2014, atas PKP terkena 2 tarif (1 PKP dapat fasilitas (50%), dan 2 pkp tidak mendapat fasilitas.
    2. dalam menghitung Harga Pokok penjualan, apakah persediaan awal disertakan, soalnya dianggap seperti WP baru

    terimakasih

  • Mrjack

    Member
    8 February 2014 at 10:18 am

    mohon sharing ilmunya rekan2

    data perusahaan :
    1. terkena pph final 1% atas peredaran bruto
    2. peredaran bruto total tahun 2013 lebih dari 4,8 M
    3. peredaran bruto masa jan 2014 sebesar 900 juta
    pertanyaan :
    1. apakah dalam perhitungan pph badan dalam di masa jan 2014, atas PKP terkena 2 tarif (1 PKP dapat fasilitas (50%), dan 2 pkp tidak mendapat fasilitas.
    2. dalam menghitung Harga Pokok penjualan, apakah persediaan awal disertakan, soalnya dianggap seperti WP baru

    terimakasih

  • Mrjack

    Member
    8 February 2014 at 10:18 am

    mohon sharing ilmunya rekan2

    data perusahaan :
    1. terkena pph final 1% atas peredaran bruto
    2. peredaran bruto total tahun 2013 lebih dari 4,8 M
    3. peredaran bruto masa jan 2014 sebesar 900 juta
    pertanyaan :
    1. apakah dalam perhitungan pph badan dalam di masa jan 2014, atas PKP terkena 2 tarif (1 PKP dapat fasilitas (50%), dan 2 pkp tidak mendapat fasilitas.
    2. dalam menghitung Harga Pokok penjualan, apakah persediaan awal disertakan, soalnya dianggap seperti WP baru

    terimakasih

  • Mrjack

    Member
    8 February 2014 at 10:43 am
    Originaly posted by Mrjack:

    1. terkena pph final 1% atas peredaran bruto

    ralat :
    1. tahun 2013 terkena pph final 1% atas peredaran bruto.

    terimakasih

  • Mrjack

    Member
    8 February 2014 at 10:43 am
    Originaly posted by Mrjack:

    1. terkena pph final 1% atas peredaran bruto

    ralat :
    1. tahun 2013 terkena pph final 1% atas peredaran bruto.

    terimakasih

  • Mrjack

    Member
    8 February 2014 at 10:43 am
    Originaly posted by Mrjack:

    1. terkena pph final 1% atas peredaran bruto

    ralat :
    1. tahun 2013 terkena pph final 1% atas peredaran bruto.

    terimakasih

  • Mrjack

    Member
    8 February 2014 at 1:42 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Maksudnya pertanyaan no 1 ini, apa ya ? Apa tentang pengisian spt tshunan thn psjak 2013 /gimana ya ? Kurang jekas nih ..
    wdlm

    maaf maksudnya begini rekan, karena dalam bulan januari 2014 itu omsetnya 900 juta, yang berarti kalau disetahunkan menjadi 10.800.000.000 (> 4,8 M). Maka perhitungan PPh badannya apakah memakai rumus seperti ini :
    1. 50% x 25% X (PKP X (4,8/10,8) = XXX
    2. 25% X (PKP – (PKP X (4,8/10,8))) = XXX +
    Jumlah PPh badan terutang XXX

    terimakasih

  • Mrjack

    Member
    8 February 2014 at 1:42 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Maksudnya pertanyaan no 1 ini, apa ya ? Apa tentang pengisian spt tshunan thn psjak 2013 /gimana ya ? Kurang jekas nih ..
    wdlm

    maaf maksudnya begini rekan, karena dalam bulan januari 2014 itu omsetnya 900 juta, yang berarti kalau disetahunkan menjadi 10.800.000.000 (> 4,8 M). Maka perhitungan PPh badannya apakah memakai rumus seperti ini :
    1. 50% x 25% X (PKP X (4,8/10,8) = XXX
    2. 25% X (PKP – (PKP X (4,8/10,8))) = XXX +
    Jumlah PPh badan terutang XXX

    terimakasih

  • Mrjack

    Member
    8 February 2014 at 1:42 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Maksudnya pertanyaan no 1 ini, apa ya ? Apa tentang pengisian spt tshunan thn psjak 2013 /gimana ya ? Kurang jekas nih ..
    wdlm

    maaf maksudnya begini rekan, karena dalam bulan januari 2014 itu omsetnya 900 juta, yang berarti kalau disetahunkan menjadi 10.800.000.000 (> 4,8 M). Maka perhitungan PPh badannya apakah memakai rumus seperti ini :
    1. 50% x 25% X (PKP X (4,8/10,8) = XXX
    2. 25% X (PKP – (PKP X (4,8/10,8))) = XXX +
    Jumlah PPh badan terutang XXX

    terimakasih

  • begawan5060

    Member
    8 February 2014 at 2:55 pm
    Originaly posted by Mrjack:

    Maka perhitungan PPh badannya apakah memakai rumus seperti ini :
    1. 50% x 25% X (PKP X (4,8/10,8) = XXX
    2. 25% X (PKP – (PKP X (4,8/10,8))) = XXX +
    Jumlah PPh badan terutang XXX

    Benar…., dan dibagi 12

  • begawan5060

    Member
    8 February 2014 at 2:55 pm
    Originaly posted by Mrjack:

    Maka perhitungan PPh badannya apakah memakai rumus seperti ini :
    1. 50% x 25% X (PKP X (4,8/10,8) = XXX
    2. 25% X (PKP – (PKP X (4,8/10,8))) = XXX +
    Jumlah PPh badan terutang XXX

    Benar…., dan dibagi 12

  • begawan5060

    Member
    8 February 2014 at 2:55 pm
    Originaly posted by Mrjack:

    Maka perhitungan PPh badannya apakah memakai rumus seperti ini :
    1. 50% x 25% X (PKP X (4,8/10,8) = XXX
    2. 25% X (PKP – (PKP X (4,8/10,8))) = XXX +
    Jumlah PPh badan terutang XXX

    Benar…., dan dibagi 12

  • KAJAPSBY

    Member
    8 February 2014 at 7:25 pm

    Maksudnya pertanyaan no 1 ini, apa ya ? Apa tentang pengisian spt tshunan thn psjak 2013 /gimana ya ? Kurang jekas nih ..
    wdlm

  • KAJAPSBY

    Member
    8 February 2014 at 7:25 pm

    Maksudnya pertanyaan no 1 ini, apa ya ? Apa tentang pengisian spt tshunan thn psjak 2013 /gimana ya ? Kurang jekas nih ..
    wdlm

Viewing 1 - 15 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now