Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Label Stiker mobil
Label Stiker mobil
Selamat pagi Rekan ….
Mau tanya dong, kalau Label Stiker Mobil ukuran kecil itu kena pajak nggk ya?
Kalau kena bagaimana cara perhitungan pajaknya karena label kecil tapi jumlahnya banyak, karena akan dibagikan ke nasabah.
Cara pembayarannya seperti apa?Terima kasih Sebelumnya.
Salam
Saya tidak mengerti maksud rekan. Tujuan rekan membagikan stiker ke nasabah dalam rangka penjualan/promosi/apa?
- Originaly posted by teahaja:
Mau tanya dong, kalau Label Stiker Mobil ukuran kecil itu kena pajak nggk ya?
Atas jasa pembuatan stickernya bisa dikenakan pph rekan, vendor anda orang pribadi atau badan? kalau org pribadi kena pph 21 dan kalau badan kena pph 23
Dikenakan pajak reklame Gan, nilai sewa reklame (NSR) sesuai Perda Kota masing2 Gan….
Untuk di DKI Jakarta NSR nya Rp 50.000/m/hari dengan tarif pajak reklame 25% Gan jadi perhitungannya :
(Rp 50.000 x ….m2 x 365 hari) x 25% = Rp ………Salam Taxation Gan