• Label Stiker mobil

  • teahaja

    Member
    26 July 2019 at 9:34 am
  • teahaja

    Member
    26 July 2019 at 9:34 am

    Selamat pagi Rekan ….

    Mau tanya dong, kalau Label Stiker Mobil ukuran kecil itu kena pajak nggk ya?
    Kalau kena bagaimana cara perhitungan pajaknya karena label kecil tapi jumlahnya banyak, karena akan dibagikan ke nasabah.
    Cara pembayarannya seperti apa?

    Terima kasih Sebelumnya.

    Salam

  • yap30

    Member
    26 July 2019 at 10:28 am

    Saya tidak mengerti maksud rekan. Tujuan rekan membagikan stiker ke nasabah dalam rangka penjualan/promosi/apa?

  • yabufuu

    Member
    26 July 2019 at 3:27 pm
    Originaly posted by teahaja:

    Mau tanya dong, kalau Label Stiker Mobil ukuran kecil itu kena pajak nggk ya?

    Atas jasa pembuatan stickernya bisa dikenakan pph rekan, vendor anda orang pribadi atau badan? kalau org pribadi kena pph 21 dan kalau badan kena pph 23

  • smailuchiha

    Member
    31 July 2019 at 4:08 pm

    Dikenakan pajak reklame Gan, nilai sewa reklame (NSR) sesuai Perda Kota masing2 Gan….

    Untuk di DKI Jakarta NSR nya Rp 50.000/m/hari dengan tarif pajak reklame 25% Gan jadi perhitungannya :
    (Rp 50.000 x ….m2 x 365 hari) x 25% = Rp ………

    Salam Taxation Gan

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now