Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Laba usaha luar negeri
Sore, saya mau tanya misalkan dalam laporan laba rugi terdapat penghasilan laba usaha luar negeri yang sudah dipotong pajak dan pajak nya telah dijadikan beban pajak, apakah laba dan beban pajak nya itu harus dikoreksi? Terima kasih.
tidak usah.. bisa dipakai
Viewing 1 - 3 of 3 replies