• Laba Selisih Kurs

     moremore updated 11 years, 9 months ago 6 Members · 9 Posts
  • dudi

    Member
    21 October 2007 at 5:32 am
  • dudi

    Member
    21 October 2007 at 5:32 am

    Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang persewaan ruangan memiliki laba selisih kurs dalam laporan keuangannya. Perusahaan tersebut tidak mengenakan PPh dalam SPT Tahunannya. Mungkin alasannya karena PPh atas penghasilan persewaan ruangan sudah final. Menurut saya laba selisih kurs tsb harus dikenakan PPh di SPT Tahunan sehingga ada setoran PPh Pasal 29 nya. Ada yang punya pendapat lain?

  • alfasidharta

    Member
    24 October 2007 at 3:27 pm

    Kalau menurut saya, jika laba selisih kurs terjadi atas penerimaan atau pengeluaran yang berhubungan baik langsung atau tidak langsung dengan persewaan ruangan , maka sifatnya adalah Final , memang di masukan ke Post penghasilan lain2 (laba selisih kurs) tetapi tatap harus dikoreksi negatif.

  • dudi

    Member
    24 October 2007 at 6:21 pm

    @alfasidharta
    Ada sandaran hukumnya gak? Kalau saya berpendapat bahwa penghasilan selisih kurs adalah penghasilan lain yang terpisah dengan persewaan ruangan. Nah, karena penghasilan ini termasuk objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan bukan termasuk penghasilan yang dikenakan PPh final, maka ia termasuk objek pajak yang pengenaan pajaknya adalah secara umum melalui SPT Tahunan.

  • wirahman

    Member
    8 November 2007 at 4:25 pm

    saya setuju dengan mas dudi, kalo menurut saya laba rugi selisih kurs tidak dapat disatukan dengan transaksi penyewaan ruangan, jadi sifatnya tidak final. dan perlakuan pajaknya saya rasa seperti perhitungan PPh Badan pada umumnya…. (CMIIW)

  • dudi

    Member
    9 November 2007 at 8:25 am

    @wirahman
    Terima kasih tanggapannya. Yang menjadi masalah juga sekarang adalah kalau rugi selisih kursnya bisa dibiayakan enggak? Soalnya kan kadang perusahaan laba selisosh kurs, kadang juga rugi selisih kurs. Kalau berpatokan pada PP 138, harusnya tidak bisa dibiayakan. Tapi kok jadi gak adil ya?

  • prastono

    Member
    16 November 2007 at 3:23 pm

    Sesuai butir 1 huruf a SE-03/PJ.31/1997 tanggal 13 Agustus 1997 mengenai Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Selisih Kurs yang menyebutkan bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf I Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan. Pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem
    Pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat
    asas. Oleh karena itu keuntungan selisih kurs yang diperoleh Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

    S-183/PJ.312/1998 tentang pengisian SPT PPh untuk Penghasilan yang bersifat Final
    menyatakan :
    a.SPT Tahunan PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan (termasuk BUT) yang seluruh
    penghasilannya telah dikenakan PPh yang bersifat final, dilakukan dengan menuliskan "NIHIL" dalam SPT induk huruf j angka 3 dan dengan memberikan catatan di halaman bahwa SPT Induk "Seluruh Penghasilan telah dikenakan PPh bersifat final".
    b. Apabila perusahaan tersebut memiliki penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan secara final (misalnya : keuntungan karena selisih kurs/mata uang asing),maka penghasilan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan secara final tersebut harus dilaporkan dalam SPT PPh Badan, sedangkan penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan secara final tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771).
    c. Meskipun penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan secara final tersebut tidak perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, namun perlu kami ingatkan bahwa Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Keuangan yang memuat baik penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat final maupun penghasilan yang dikenakan tarif umum sebagai lampiran SPT.

    S-136/PJ.42/2004
    a. Dalam hal penghasilan Wajib Pajak dikenakan PPh yang bersifat final, dasar pengenaan PPh Final adalah nilai pada saat diakuinya pendapatan dan dicatat sebagai piutang atau nilai pada saat pembayaran jika pembayaran terjadi lebih dahulu;
    b. Keuntungan atau kerugian selisih kurs pada perkiraan piutang yang terjadi karena adanya perbedaan nilai tukar mata uang asing antara tanggal pencatatan/pengakuan pendapatan dengan tanggal pembayaran/pelunasan tidak terutang PPh final melainkan merupakan penghasilan/biaya yang dikenakan PPh menurut ketentuan umum;
    c. Keuntungan/kerugian selisih kurs yang berkaitan dengan biaya-biaya untuk mendapatkan,menagih dan mempertahankan penghasilan yang dikenakan PPh final bukan merupakan penghasilan atau biaya yang dapat dikurangkan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak.

    Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa laba selisih kurs harus dilaporkan di SPT dan dikenakan pajak tersendiri dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Dan apabila ada rugi selisih kurs memang tidak dapat mengurangi beban pajak tahun berjalan ( karena PPh Final). namun untuk azas keadilan, seharusnya rugi selisih kurs dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya sebagai pengurang laba selisih kurs tahun berikutnya.

    Semoga bermanfaat

  • Fredy0819

    Member
    2 July 2012 at 11:18 am

    trims atas infonya

  • moremore

    Member
    2 July 2012 at 3:31 pm

    Menurut saya, laba selisih kurs harus dilaporkan, begitu juga rugi selisih kurs dengan tetap mempertimbangkan konsistensi dan relevansi kedua jenis transaksi tersebut

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now