Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Laba Selish Kurs apa dikenakan pajak?
Laba Selish Kurs apa dikenakan pajak?
Rekan" saya mau nanya apakah laba selih kurs dikenakan pajak?
Rekan" saya mau nanya apakah laba selih kurs dikenakan pajak?
Rekan" saya mau nanya apakah laba selih kurs dikenakan pajak?
iya
iya
iya
- Originaly posted by priadiar4:
iya
berarti laba selisih kurs digabung sebagai penghasilan bruto yah?
- Originaly posted by priadiar4:
iya
berarti laba selisih kurs digabung sebagai penghasilan bruto yah?
- Originaly posted by priadiar4:
iya
berarti laba selisih kurs digabung sebagai penghasilan bruto yah?
- Originaly posted by Fendi Susanto:
berarti laba selisih kurs digabung sebagai penghasilan bruto yah?
penghasilan bruto PP 46??
- Originaly posted by Fendi Susanto:
berarti laba selisih kurs digabung sebagai penghasilan bruto yah?
penghasilan bruto PP 46??
- Originaly posted by Fendi Susanto:
berarti laba selisih kurs digabung sebagai penghasilan bruto yah?
penghasilan bruto PP 46??
- Originaly posted by priadiar4:
penghasilan bruto PP 46??
untuk menghitung SPT PPh Badan, cuma lagi bingung apakah laba selisih kurs digabung sebagai penghasilan bruto pp 46?
- Originaly posted by priadiar4:
penghasilan bruto PP 46??
untuk menghitung SPT PPh Badan, cuma lagi bingung apakah laba selisih kurs digabung sebagai penghasilan bruto pp 46?