Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Laba rugi selisih kurs
- Originaly posted by Syadza:
1. Untuk perhitungan PPh Badan, apakah laba rugi selisih kurs d koreksi
Ya
Originaly posted by Syadza:2. Kalo iya, laba rugi selisih kurs yang bagaimana yang dikoreksi? Apakah ada ketentuannya?
Di dalam undang-undang pajak penghasilan ketentuan yang mengatur mengenai laba/rugi selisih kurs ini terdapat di dalam pasal 4 dan 6. Di dalam pasal 4 ayat (1) yang mengatur mengenai objek pajak disana disebutkan bahwa keuntungan akibat fluktuasi kurs merupakan salah satu objek pajak penghasilan. Dan sebaliknya di dalam pasal 6 UU PPh nomor 7 tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU 36 tahun 2008 disebutkan bahwa salah satu biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah kerugian dari selisih kurs.
Salam manis,
- Originaly posted by Syadza:
1. Untuk perhitungan PPh Badan, apakah laba rugi selisih kurs d koreksi
Ya
Originaly posted by Syadza:2. Kalo iya, laba rugi selisih kurs yang bagaimana yang dikoreksi? Apakah ada ketentuannya?
Di dalam undang-undang pajak penghasilan ketentuan yang mengatur mengenai laba/rugi selisih kurs ini terdapat di dalam pasal 4 dan 6. Di dalam pasal 4 ayat (1) yang mengatur mengenai objek pajak disana disebutkan bahwa keuntungan akibat fluktuasi kurs merupakan salah satu objek pajak penghasilan. Dan sebaliknya di dalam pasal 6 UU PPh nomor 7 tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU 36 tahun 2008 disebutkan bahwa salah satu biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah kerugian dari selisih kurs.
Salam manis,
- Originaly posted by Syadza:
1. Untuk perhitungan PPh Badan, apakah laba rugi selisih kurs d koreksi
Ya
Originaly posted by Syadza:2. Kalo iya, laba rugi selisih kurs yang bagaimana yang dikoreksi? Apakah ada ketentuannya?
Di dalam undang-undang pajak penghasilan ketentuan yang mengatur mengenai laba/rugi selisih kurs ini terdapat di dalam pasal 4 dan 6. Di dalam pasal 4 ayat (1) yang mengatur mengenai objek pajak disana disebutkan bahwa keuntungan akibat fluktuasi kurs merupakan salah satu objek pajak penghasilan. Dan sebaliknya di dalam pasal 6 UU PPh nomor 7 tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU 36 tahun 2008 disebutkan bahwa salah satu biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah kerugian dari selisih kurs.
Salam manis,
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
14 Agustus 2002SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 612/PJ.311/2002TENTANG
KERUGIAN KARENA SELISIH KURS MATA UANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor …………tanggal 27 Maret 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor : KEP-537/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000, keuntungan karena selisih kurs mata
uang asing tidak termasuk dalam penghasilan teratur sehingga besarnya PPh Pasal 25 adalah jumlah
penghasilan neto menurut SPT Tahun Pajak yang lalu setelah dikurangi keuntungan karena selisih kurs
tersebut. Selanjutnya pertanyaan Saudara adalah bagaimana perlakuan terhaddap kerugian karena
selisih kurs mata uang asing? Apakah diperlukan sama dengan keuntungan karena selisih kurs mata
uang asing sesuai dengan KEP-537/PJ/2000?2. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
(UU PPh), diatur bahwa besarnya Panghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan termasuk antara lain kerugian dari selisih kurs uang asing.3. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-537/PJ/2000 antara lain diatur sebagai
berikut :
a. Pasal 1 huruf d, bahwa penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau
diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang
bersumber dari keiatan uasaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali
penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan
yang bersifat final, Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs
dari utang/piutangdalm mata uang asing dan keuntungan dari penghasilan harta (capital gain)
sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan
lainnya yang bersifat insidentil.b. Pasal 3 ayat (1), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh
penghasilan tidak teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung dengan dasar
penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikurangi dengan Pajak Penghasilan
yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar
negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dibagi 12 (dua belas) atau
banyaknya bulan dalam bagian pajak.c. Pasal 3 ayat (2), dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah jumalah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut.4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas dan memperhatikan permasalahan dimaksud dalam
surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa biaya-biaya termasuk kerugian selisih kurs yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penentuan dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25
adalah biaya-biaya termasuk kerugian selisih kurs yang berkaitan langsugn dengan penghasilan
teratur yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tersebut. Dengan demikian biaya-
biaya termasuk kerugian selisih kurs serta saldo kas/bank yang tidak ada kaitan langsung dengan
penghasilan tersebut dapat dikurangkan dari jumlah penghasilan brutonya.Demikian agar Saudara maklum.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur,ttd.
IGN Mayun Winangun
NIP 060041978Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Pajak PenghasilanDEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
14 Agustus 2002SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 612/PJ.311/2002TENTANG
KERUGIAN KARENA SELISIH KURS MATA UANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor …………tanggal 27 Maret 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor : KEP-537/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000, keuntungan karena selisih kurs mata
uang asing tidak termasuk dalam penghasilan teratur sehingga besarnya PPh Pasal 25 adalah jumlah
penghasilan neto menurut SPT Tahun Pajak yang lalu setelah dikurangi keuntungan karena selisih kurs
tersebut. Selanjutnya pertanyaan Saudara adalah bagaimana perlakuan terhaddap kerugian karena
selisih kurs mata uang asing? Apakah diperlukan sama dengan keuntungan karena selisih kurs mata
uang asing sesuai dengan KEP-537/PJ/2000?2. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
(UU PPh), diatur bahwa besarnya Panghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan termasuk antara lain kerugian dari selisih kurs uang asing.3. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-537/PJ/2000 antara lain diatur sebagai
berikut :
a. Pasal 1 huruf d, bahwa penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau
diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang
bersumber dari keiatan uasaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali
penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan
yang bersifat final, Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs
dari utang/piutangdalm mata uang asing dan keuntungan dari penghasilan harta (capital gain)
sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan
lainnya yang bersifat insidentil.b. Pasal 3 ayat (1), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh
penghasilan tidak teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung dengan dasar
penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikurangi dengan Pajak Penghasilan
yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar
negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dibagi 12 (dua belas) atau
banyaknya bulan dalam bagian pajak.c. Pasal 3 ayat (2), dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah jumalah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut.4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas dan memperhatikan permasalahan dimaksud dalam
surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa biaya-biaya termasuk kerugian selisih kurs yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penentuan dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25
adalah biaya-biaya termasuk kerugian selisih kurs yang berkaitan langsugn dengan penghasilan
teratur yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tersebut. Dengan demikian biaya-
biaya termasuk kerugian selisih kurs serta saldo kas/bank yang tidak ada kaitan langsung dengan
penghasilan tersebut dapat dikurangkan dari jumlah penghasilan brutonya.Demikian agar Saudara maklum.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur,ttd.
IGN Mayun Winangun
NIP 060041978Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Pajak PenghasilanDEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
14 Agustus 2002SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 612/PJ.311/2002TENTANG
KERUGIAN KARENA SELISIH KURS MATA UANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor …………tanggal 27 Maret 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor : KEP-537/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000, keuntungan karena selisih kurs mata
uang asing tidak termasuk dalam penghasilan teratur sehingga besarnya PPh Pasal 25 adalah jumlah
penghasilan neto menurut SPT Tahun Pajak yang lalu setelah dikurangi keuntungan karena selisih kurs
tersebut. Selanjutnya pertanyaan Saudara adalah bagaimana perlakuan terhaddap kerugian karena
selisih kurs mata uang asing? Apakah diperlukan sama dengan keuntungan karena selisih kurs mata
uang asing sesuai dengan KEP-537/PJ/2000?2. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
(UU PPh), diatur bahwa besarnya Panghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan termasuk antara lain kerugian dari selisih kurs uang asing.3. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-537/PJ/2000 antara lain diatur sebagai
berikut :
a. Pasal 1 huruf d, bahwa penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau
diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang
bersumber dari keiatan uasaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali
penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan
yang bersifat final, Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs
dari utang/piutangdalm mata uang asing dan keuntungan dari penghasilan harta (capital gain)
sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan
lainnya yang bersifat insidentil.b. Pasal 3 ayat (1), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh
penghasilan tidak teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung dengan dasar
penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikurangi dengan Pajak Penghasilan
yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar
negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dibagi 12 (dua belas) atau
banyaknya bulan dalam bagian pajak.c. Pasal 3 ayat (2), dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah jumalah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut.4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas dan memperhatikan permasalahan dimaksud dalam
surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa biaya-biaya termasuk kerugian selisih kurs yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penentuan dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25
adalah biaya-biaya termasuk kerugian selisih kurs yang berkaitan langsugn dengan penghasilan
teratur yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tersebut. Dengan demikian biaya-
biaya termasuk kerugian selisih kurs serta saldo kas/bank yang tidak ada kaitan langsung dengan
penghasilan tersebut dapat dikurangkan dari jumlah penghasilan brutonya.Demikian agar Saudara maklum.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur,ttd.
IGN Mayun Winangun
NIP 060041978Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Pajak Penghasilan- Originaly posted by Syadza:
21 Mar 2014 17:15 Help Help
Rekan,
mohon bantuannya
1. Untuk perhitungan PPh Badan, apakah laba rugi selisih kurs d koreksi?
2. Kalo iya, laba rugi selisih kurs yang bagaimana yang dikoreksi? Apakah ada ketentuannya?Trims
eror ya jamnya
Originaly posted by zullyanto:Originaly posted by Syadza:
1. Untuk perhitungan PPh Badan, apakah laba rugi selisih kurs d koreksiYa
jurnal koreksinya bagaimana ya rekan? saya masih bingung mengenai koreksi" seperti ini (sedang belajar)
- Originaly posted by Syadza:
21 Mar 2014 17:15 Help Help
Rekan,
mohon bantuannya
1. Untuk perhitungan PPh Badan, apakah laba rugi selisih kurs d koreksi?
2. Kalo iya, laba rugi selisih kurs yang bagaimana yang dikoreksi? Apakah ada ketentuannya?Trims
eror ya jamnya
Originaly posted by zullyanto:Originaly posted by Syadza:
1. Untuk perhitungan PPh Badan, apakah laba rugi selisih kurs d koreksiYa
jurnal koreksinya bagaimana ya rekan? saya masih bingung mengenai koreksi" seperti ini (sedang belajar)
- Originaly posted by Syadza:
21 Mar 2014 17:15 Help Help
Rekan,
mohon bantuannya
1. Untuk perhitungan PPh Badan, apakah laba rugi selisih kurs d koreksi?
2. Kalo iya, laba rugi selisih kurs yang bagaimana yang dikoreksi? Apakah ada ketentuannya?Trims
eror ya jamnya
Originaly posted by zullyanto:Originaly posted by Syadza:
1. Untuk perhitungan PPh Badan, apakah laba rugi selisih kurs d koreksiYa
jurnal koreksinya bagaimana ya rekan? saya masih bingung mengenai koreksi" seperti ini (sedang belajar)
Kesimpulannya:
Rugi selisih kurs dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Rugi selisih kurs dapat menjadi dasar perhitungan PPH 25
namun laba selisih kurs tidak diperhitungkan dalam PPH 25Benar gitu ya?
Kesimpulannya:
Rugi selisih kurs dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Rugi selisih kurs dapat menjadi dasar perhitungan PPH 25
namun laba selisih kurs tidak diperhitungkan dalam PPH 25Benar gitu ya?
Kesimpulannya:
Rugi selisih kurs dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Rugi selisih kurs dapat menjadi dasar perhitungan PPH 25
namun laba selisih kurs tidak diperhitungkan dalam PPH 25Benar gitu ya?
Rekan,
mohon bantuannya
1. Untuk perhitungan PPh Badan, apakah laba rugi selisih kurs d koreksi?
2. Kalo iya, laba rugi selisih kurs yang bagaimana yang dikoreksi? Apakah ada ketentuannya?Trims
Rekan,
mohon bantuannya
1. Untuk perhitungan PPh Badan, apakah laba rugi selisih kurs d koreksi?
2. Kalo iya, laba rugi selisih kurs yang bagaimana yang dikoreksi? Apakah ada ketentuannya?Trims