Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Laba rugi selisih kurs

  • Laba rugi selisih kurs

     Syadza updated 10 years, 9 months ago 5 Members · 19 Posts
  • Zullyanto

    Member
    21 March 2014 at 11:06 am
    Originaly posted by Syadza:

    1. Untuk perhitungan PPh Badan, apakah laba rugi selisih kurs d koreksi

    Ya

    Originaly posted by Syadza:

    2. Kalo iya, laba rugi selisih kurs yang bagaimana yang dikoreksi? Apakah ada ketentuannya?

    Di dalam undang-undang pajak penghasilan ketentuan yang mengatur mengenai laba/rugi selisih kurs ini terdapat di dalam pasal 4 dan 6. Di dalam pasal 4 ayat (1) yang mengatur mengenai objek pajak disana disebutkan bahwa keuntungan akibat fluktuasi kurs merupakan salah satu objek pajak penghasilan. Dan sebaliknya di dalam pasal 6 UU PPh nomor 7 tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU 36 tahun 2008 disebutkan bahwa salah satu biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah kerugian dari selisih kurs.

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    21 March 2014 at 11:06 am
    Originaly posted by Syadza:

    1. Untuk perhitungan PPh Badan, apakah laba rugi selisih kurs d koreksi

    Ya

    Originaly posted by Syadza:

    2. Kalo iya, laba rugi selisih kurs yang bagaimana yang dikoreksi? Apakah ada ketentuannya?

    Di dalam undang-undang pajak penghasilan ketentuan yang mengatur mengenai laba/rugi selisih kurs ini terdapat di dalam pasal 4 dan 6. Di dalam pasal 4 ayat (1) yang mengatur mengenai objek pajak disana disebutkan bahwa keuntungan akibat fluktuasi kurs merupakan salah satu objek pajak penghasilan. Dan sebaliknya di dalam pasal 6 UU PPh nomor 7 tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU 36 tahun 2008 disebutkan bahwa salah satu biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah kerugian dari selisih kurs.

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    21 March 2014 at 11:06 am
    Originaly posted by Syadza:

    1. Untuk perhitungan PPh Badan, apakah laba rugi selisih kurs d koreksi

    Ya

    Originaly posted by Syadza:

    2. Kalo iya, laba rugi selisih kurs yang bagaimana yang dikoreksi? Apakah ada ketentuannya?

    Di dalam undang-undang pajak penghasilan ketentuan yang mengatur mengenai laba/rugi selisih kurs ini terdapat di dalam pasal 4 dan 6. Di dalam pasal 4 ayat (1) yang mengatur mengenai objek pajak disana disebutkan bahwa keuntungan akibat fluktuasi kurs merupakan salah satu objek pajak penghasilan. Dan sebaliknya di dalam pasal 6 UU PPh nomor 7 tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU 36 tahun 2008 disebutkan bahwa salah satu biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah kerugian dari selisih kurs.

    Salam manis,

  • priadiar4

    Member
    21 March 2014 at 11:15 am

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    14 Agustus 2002

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 612/PJ.311/2002

    TENTANG

    KERUGIAN KARENA SELISIH KURS MATA UANG

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor …………tanggal 27 Maret 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini
    disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor : KEP-537/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000, keuntungan karena selisih kurs mata
    uang asing tidak termasuk dalam penghasilan teratur sehingga besarnya PPh Pasal 25 adalah jumlah
    penghasilan neto menurut SPT Tahun Pajak yang lalu setelah dikurangi keuntungan karena selisih kurs
    tersebut. Selanjutnya pertanyaan Saudara adalah bagaimana perlakuan terhaddap kerugian karena
    selisih kurs mata uang asing? Apakah diperlukan sama dengan keuntungan karena selisih kurs mata
    uang asing sesuai dengan KEP-537/PJ/2000?

    2. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
    (UU PPh), diatur bahwa besarnya Panghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
    usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih,
    dan memelihara penghasilan termasuk antara lain kerugian dari selisih kurs uang asing.

    3. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-537/PJ/2000 antara lain diatur sebagai
    berikut :
    a. Pasal 1 huruf d, bahwa penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau
    diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang
    bersumber dari keiatan uasaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali
    penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan
    yang bersifat final, Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs
    dari utang/piutangdalm mata uang asing dan keuntungan dari penghasilan harta (capital gain)
    sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan
    lainnya yang bersifat insidentil.

    b. Pasal 3 ayat (1), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh
    penghasilan tidak teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung dengan dasar
    penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikurangi dengan Pajak Penghasilan
    yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar
    negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24
    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dibagi 12 (dua belas) atau
    banyaknya bulan dalam bagian pajak.

    c. Pasal 3 ayat (2), dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    adalah jumalah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
    tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan
    dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut.

    4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas dan memperhatikan permasalahan dimaksud dalam
    surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa biaya-biaya termasuk kerugian selisih kurs yang dapat
    dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penentuan dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25
    adalah biaya-biaya termasuk kerugian selisih kurs yang berkaitan langsugn dengan penghasilan
    teratur yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tersebut. Dengan demikian biaya-
    biaya termasuk kerugian selisih kurs serta saldo kas/bank yang tidak ada kaitan langsung dengan
    penghasilan tersebut dapat dikurangkan dari jumlah penghasilan brutonya.

    Demikian agar Saudara maklum.

    A.n. Direktur Jenderal
    Direktur,

    ttd.

    IGN Mayun Winangun
    NIP 060041978

    Tembusan :
    1. Direktur Jenderal Pajak
    2. Direktur Pajak Penghasilan

  • priadiar4

    Member
    21 March 2014 at 11:15 am

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    14 Agustus 2002

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 612/PJ.311/2002

    TENTANG

    KERUGIAN KARENA SELISIH KURS MATA UANG

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor …………tanggal 27 Maret 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini
    disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor : KEP-537/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000, keuntungan karena selisih kurs mata
    uang asing tidak termasuk dalam penghasilan teratur sehingga besarnya PPh Pasal 25 adalah jumlah
    penghasilan neto menurut SPT Tahun Pajak yang lalu setelah dikurangi keuntungan karena selisih kurs
    tersebut. Selanjutnya pertanyaan Saudara adalah bagaimana perlakuan terhaddap kerugian karena
    selisih kurs mata uang asing? Apakah diperlukan sama dengan keuntungan karena selisih kurs mata
    uang asing sesuai dengan KEP-537/PJ/2000?

    2. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
    (UU PPh), diatur bahwa besarnya Panghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
    usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih,
    dan memelihara penghasilan termasuk antara lain kerugian dari selisih kurs uang asing.

    3. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-537/PJ/2000 antara lain diatur sebagai
    berikut :
    a. Pasal 1 huruf d, bahwa penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau
    diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang
    bersumber dari keiatan uasaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali
    penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan
    yang bersifat final, Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs
    dari utang/piutangdalm mata uang asing dan keuntungan dari penghasilan harta (capital gain)
    sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan
    lainnya yang bersifat insidentil.

    b. Pasal 3 ayat (1), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh
    penghasilan tidak teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung dengan dasar
    penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikurangi dengan Pajak Penghasilan
    yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar
    negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24
    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dibagi 12 (dua belas) atau
    banyaknya bulan dalam bagian pajak.

    c. Pasal 3 ayat (2), dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    adalah jumalah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
    tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan
    dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut.

    4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas dan memperhatikan permasalahan dimaksud dalam
    surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa biaya-biaya termasuk kerugian selisih kurs yang dapat
    dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penentuan dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25
    adalah biaya-biaya termasuk kerugian selisih kurs yang berkaitan langsugn dengan penghasilan
    teratur yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tersebut. Dengan demikian biaya-
    biaya termasuk kerugian selisih kurs serta saldo kas/bank yang tidak ada kaitan langsung dengan
    penghasilan tersebut dapat dikurangkan dari jumlah penghasilan brutonya.

    Demikian agar Saudara maklum.

    A.n. Direktur Jenderal
    Direktur,

    ttd.

    IGN Mayun Winangun
    NIP 060041978

    Tembusan :
    1. Direktur Jenderal Pajak
    2. Direktur Pajak Penghasilan

  • priadiar4

    Member
    21 March 2014 at 11:15 am

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    14 Agustus 2002

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 612/PJ.311/2002

    TENTANG

    KERUGIAN KARENA SELISIH KURS MATA UANG

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor …………tanggal 27 Maret 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini
    disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor : KEP-537/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000, keuntungan karena selisih kurs mata
    uang asing tidak termasuk dalam penghasilan teratur sehingga besarnya PPh Pasal 25 adalah jumlah
    penghasilan neto menurut SPT Tahun Pajak yang lalu setelah dikurangi keuntungan karena selisih kurs
    tersebut. Selanjutnya pertanyaan Saudara adalah bagaimana perlakuan terhaddap kerugian karena
    selisih kurs mata uang asing? Apakah diperlukan sama dengan keuntungan karena selisih kurs mata
    uang asing sesuai dengan KEP-537/PJ/2000?

    2. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
    (UU PPh), diatur bahwa besarnya Panghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
    usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih,
    dan memelihara penghasilan termasuk antara lain kerugian dari selisih kurs uang asing.

    3. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-537/PJ/2000 antara lain diatur sebagai
    berikut :
    a. Pasal 1 huruf d, bahwa penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau
    diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang
    bersumber dari keiatan uasaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali
    penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan
    yang bersifat final, Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs
    dari utang/piutangdalm mata uang asing dan keuntungan dari penghasilan harta (capital gain)
    sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan
    lainnya yang bersifat insidentil.

    b. Pasal 3 ayat (1), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh
    penghasilan tidak teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung dengan dasar
    penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikurangi dengan Pajak Penghasilan
    yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar
    negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24
    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dibagi 12 (dua belas) atau
    banyaknya bulan dalam bagian pajak.

    c. Pasal 3 ayat (2), dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    adalah jumalah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
    tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan
    dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut.

    4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas dan memperhatikan permasalahan dimaksud dalam
    surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa biaya-biaya termasuk kerugian selisih kurs yang dapat
    dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penentuan dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25
    adalah biaya-biaya termasuk kerugian selisih kurs yang berkaitan langsugn dengan penghasilan
    teratur yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tersebut. Dengan demikian biaya-
    biaya termasuk kerugian selisih kurs serta saldo kas/bank yang tidak ada kaitan langsung dengan
    penghasilan tersebut dapat dikurangkan dari jumlah penghasilan brutonya.

    Demikian agar Saudara maklum.

    A.n. Direktur Jenderal
    Direktur,

    ttd.

    IGN Mayun Winangun
    NIP 060041978

    Tembusan :
    1. Direktur Jenderal Pajak
    2. Direktur Pajak Penghasilan

  • arturiachan

    Member
    21 March 2014 at 3:22 pm
    Originaly posted by Syadza:

    21 Mar 2014 17:15 Help Help

    Rekan,

    mohon bantuannya
    1. Untuk perhitungan PPh Badan, apakah laba rugi selisih kurs d koreksi?
    2. Kalo iya, laba rugi selisih kurs yang bagaimana yang dikoreksi? Apakah ada ketentuannya?

    Trims

    eror ya jamnya

    Originaly posted by zullyanto:

    Originaly posted by Syadza:
    1. Untuk perhitungan PPh Badan, apakah laba rugi selisih kurs d koreksi

    Ya

    jurnal koreksinya bagaimana ya rekan? saya masih bingung mengenai koreksi" seperti ini (sedang belajar)

  • arturiachan

    Member
    21 March 2014 at 3:22 pm
    Originaly posted by Syadza:

    21 Mar 2014 17:15 Help Help

    Rekan,

    mohon bantuannya
    1. Untuk perhitungan PPh Badan, apakah laba rugi selisih kurs d koreksi?
    2. Kalo iya, laba rugi selisih kurs yang bagaimana yang dikoreksi? Apakah ada ketentuannya?

    Trims

    eror ya jamnya

    Originaly posted by zullyanto:

    Originaly posted by Syadza:
    1. Untuk perhitungan PPh Badan, apakah laba rugi selisih kurs d koreksi

    Ya

    jurnal koreksinya bagaimana ya rekan? saya masih bingung mengenai koreksi" seperti ini (sedang belajar)

  • arturiachan

    Member
    21 March 2014 at 3:22 pm
    Originaly posted by Syadza:

    21 Mar 2014 17:15 Help Help

    Rekan,

    mohon bantuannya
    1. Untuk perhitungan PPh Badan, apakah laba rugi selisih kurs d koreksi?
    2. Kalo iya, laba rugi selisih kurs yang bagaimana yang dikoreksi? Apakah ada ketentuannya?

    Trims

    eror ya jamnya

    Originaly posted by zullyanto:

    Originaly posted by Syadza:
    1. Untuk perhitungan PPh Badan, apakah laba rugi selisih kurs d koreksi

    Ya

    jurnal koreksinya bagaimana ya rekan? saya masih bingung mengenai koreksi" seperti ini (sedang belajar)

  • FLUFF

    Member
    21 March 2014 at 4:06 pm

    Kesimpulannya:

    Rugi selisih kurs dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto
    Rugi selisih kurs dapat menjadi dasar perhitungan PPH 25
    namun laba selisih kurs tidak diperhitungkan dalam PPH 25

    Benar gitu ya?

  • FLUFF

    Member
    21 March 2014 at 4:06 pm

    Kesimpulannya:

    Rugi selisih kurs dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto
    Rugi selisih kurs dapat menjadi dasar perhitungan PPH 25
    namun laba selisih kurs tidak diperhitungkan dalam PPH 25

    Benar gitu ya?

  • FLUFF

    Member
    21 March 2014 at 4:06 pm

    Kesimpulannya:

    Rugi selisih kurs dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto
    Rugi selisih kurs dapat menjadi dasar perhitungan PPH 25
    namun laba selisih kurs tidak diperhitungkan dalam PPH 25

    Benar gitu ya?

  • Syadza

    Member
    21 March 2014 at 5:15 pm
  • Syadza

    Member
    21 March 2014 at 5:15 pm

    Rekan,

    mohon bantuannya
    1. Untuk perhitungan PPh Badan, apakah laba rugi selisih kurs d koreksi?
    2. Kalo iya, laba rugi selisih kurs yang bagaimana yang dikoreksi? Apakah ada ketentuannya?

    Trims

  • Syadza

    Member
    21 March 2014 at 5:15 pm

    Rekan,

    mohon bantuannya
    1. Untuk perhitungan PPh Badan, apakah laba rugi selisih kurs d koreksi?
    2. Kalo iya, laba rugi selisih kurs yang bagaimana yang dikoreksi? Apakah ada ketentuannya?

    Trims

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now