Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Laba Penjualan Gedung dikoreksi fiskal gak?

  • Laba Penjualan Gedung dikoreksi fiskal gak?

     Dind4 updated 14 years, 7 months ago 4 Members · 8 Posts
  • Dind4

    Member
    28 April 2010 at 1:48 pm
  • Dind4

    Member
    28 April 2010 at 1:48 pm

    Saya mau tanya, kalo laba penjualan gedung yg tdk digunakan sbg tempat usaha (mis. ruko), utk laporan SPTnya dikoreksi fiskal gak? krn di R/L saya masukkan sbg pendapatan lain2 dan sdh dipotong pph final 5%. Utk pph finalnya bisa dikreditkan sbg kredit pajak gak? Trims buat advicenya

  • aepklaten

    Member
    28 April 2010 at 1:51 pm

    penjualan gedung kan sudah dipotong PPHTB 5% final. jadi laporkan saja dalam penghasilan yang dikenakan PPh final. jelas tidak bisa dikreditkan kan final.

  • Dind4

    Member
    28 April 2010 at 1:55 pm

    Jadi dianggap sebagai bagian dari penghasilan ya? Berarti nantinya jadi penghasilan netto fiskal ya? mohon advicenya ya..tq

  • gema

    Member
    28 April 2010 at 2:01 pm

    tetap bagian dari penghasilan.. tpi di SPT dimasukkan sebagai penghasilan yang dikenakan pph final…. jadi tidak masuk dalam penghasilan netto fiskal

  • Dind4

    Member
    28 April 2010 at 2:06 pm

    o gitu yah, berarti karna sdh dipotong pph final tadi, jd gak kena tarif pasal 17 (double taxation) ya? Tq 4 advicenya

  • nbimo90

    Member
    28 April 2010 at 2:13 pm

    Rekan Dind4,
    Diisi di Form 1771-IV No. 6 Penghasilan Pengalihan Hak atasTanah dan Bangunan dan Di form 1771-1 No 4 sebagai pengurang penghasilan netto komersial.
    Berati bukan merupakan penghasilan netto fiskal.
    Salam

  • Dind4

    Member
    28 April 2010 at 2:28 pm

    Trims atas saran2nya.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now