Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Laba Penjualan Gedung dikoreksi fiskal gak?
Laba Penjualan Gedung dikoreksi fiskal gak?
Saya mau tanya, kalo laba penjualan gedung yg tdk digunakan sbg tempat usaha (mis. ruko), utk laporan SPTnya dikoreksi fiskal gak? krn di R/L saya masukkan sbg pendapatan lain2 dan sdh dipotong pph final 5%. Utk pph finalnya bisa dikreditkan sbg kredit pajak gak? Trims buat advicenya
penjualan gedung kan sudah dipotong PPHTB 5% final. jadi laporkan saja dalam penghasilan yang dikenakan PPh final. jelas tidak bisa dikreditkan kan final.
Jadi dianggap sebagai bagian dari penghasilan ya? Berarti nantinya jadi penghasilan netto fiskal ya? mohon advicenya ya..tq
tetap bagian dari penghasilan.. tpi di SPT dimasukkan sebagai penghasilan yang dikenakan pph final…. jadi tidak masuk dalam penghasilan netto fiskal
o gitu yah, berarti karna sdh dipotong pph final tadi, jd gak kena tarif pasal 17 (double taxation) ya? Tq 4 advicenya
Rekan Dind4,
Diisi di Form 1771-IV No. 6 Penghasilan Pengalihan Hak atasTanah dan Bangunan dan Di form 1771-1 No 4 sebagai pengurang penghasilan netto komersial.
Berati bukan merupakan penghasilan netto fiskal.
SalamTrims atas saran2nya.