Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Laba Komprehensif Badan

  • Laba Komprehensif Badan

     ktfd updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 4 Posts
  • sha10

    Member
    8 March 2011 at 9:02 pm

    Rekan2..

    Saya ingin mendapatkan informasi lebih mengenai
    Bagaimana kah Perhitungan PPh Badan ,,,?
    Apakah laba komprehensif yang digunakan?

    terkait dengan adanya laporan laba-rugi komprehensif yang harus diterbitkan oleh perusahaan…

    Saya kurang begitu paham..

    trims rekan
    terkait dengan pearaturan perusahaan untuk beralih ke IFRS

  • sha10

    Member
    8 March 2011 at 9:02 pm
  • fifieadrian

    Member
    19 March 2011 at 1:00 am

    penghitungan PPh terutang Badan adalah
    1. jika omsetnya tidak lebih dari 50 milyar dapat pengurangan tarif sebesar 50% yang dikenakan atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai dengan 4,8M dapat diskon tarif seluruhnya atas PKP tersebut. dan jika peredararan bruto > 4,8 M hanya sebagian dapat diskon tarif atas PKP nya.
    2. jika omsetnya lebih dari 50 Milyar tidak dapat pengurangan tarif.

    dasar penentuan PPh terutang perusahaan itu adalah berdasarkan laporan keuangan fiskal yaitu laporan keuangan yang disusun berdasarkan undang-undang dan ketentuan perpajakan. bukan berdasarkan laporan komersial.

    perubahan penyusunan laporan keuangan yang beralih ke IFRS, saya rasa tidak akan berpengaruh terhadap aspek perpajakannya, yang jelas laporan keuangan komersial itu akan disesuaikan dengan aturan perpajakan. (dilakukan rekonsiliasi fiskal).

    demikian rekan sha..mohon koreksi rekan lain

  • ktfd

    Member
    19 March 2011 at 5:13 pm
    Originaly posted by sha10:

    Apakah laba komprehensif yang digunakan?

    rekan sha, laba komprehensif itu binatang apa ya??? kok saya gak pernah denger… he3…
    yg saya tau laba fiskal, komersial, dan laba2 he3… tp yg itu ndak pernah denger…
    salam.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now