Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › laba ditahan di neraca untuk cv
laba ditahan di neraca untuk cv
ikut nimbrung ……..!
setuju rekan bayem.
rekan hanif kalau perusahaan CV. paling hanya 1 pengurus aja, paling banyak 2 orang (Direktur & W. Direktur), jadi untuk modal dibagi-bagi ke sekutu CV. bisa jadi tidak ada.
yang saya tau Pada Perusahaan Perseorangan (CV) hasil R/L tahun sebelumnya (misalnya 2009) dimasukan dalam Neraca pada bagian Modal Pemilik. sedangkan Laba di tahan itu untuk perusahaan terbatas (PT).
sebagai contoh :
neraca CV. XXX
Per 31 Des 2009
Aktiva Lancar: Hutang Lancar:
Kas ditangan 15.000.000 Hutang usaha 81.000.000
Bank 45.000.000 Hutang biaya 8.000.000
Deposito 100.000.000 Hutang pajak 2.000.000
Piutang usaha 60.000.000 Hutang bank 50.000.000
Piutang wesel 10.000.000 Uang muka penjualan 10.000.000
Perlengkapan 3.000.000 Jumlah hutang lancar 151.000.000
Biaya dibayar dimuka 5.000.000
Pajak dibayar dimuka 3.000.0000 Hutang Jangka Panjang:
Jumlah aktiva lancar 241.000.000 Hutang bank 100.000.000
Investasi Jangka Panjang: Hutang hipotik 100.000.000
Saham 30.000.000
Obligasi 50.000.000 Jumlah hut. jk p 200.000.000
Jumlah Inve. Jk P 80.000.000
Aktiva Tetap :
Tanah 200.000.000 Modal Pemilik 550.000.000
Bangunan 300.000.000
Kendaraan 50.000.000 Jumlah modal 550.000.000
Peralatan Kantor 20.000.000
Furniture 10.000.000
Jumlah Aktiva Tetap 580.000.000
JUMLAH AKTIVA 901.000.000 JUM. KEWAJIBAN & MODAL 901.000.000NAMA PERSEROAN TERBATASâ€
N E R A C A
Per tanggal 31 Desember 2004
Aktiva Lancar: Hutang Lancar:
Kas ditangan 15.000.000 Hutang dagang 81.000.000
Bank 45.000.000 Hutang biaya 8.000.000
Deposito 50.000.000 Hutang pajak 2.000.000
Piutang dagang 60.000.000 Hutang bank 50.000.000
Piutang wesel 10.000.000 Uang muka 10.000.000
Persediaan 53.000.000 Jumlah hutang lancar 151.000.000
Biaya dibayar dimuka 5.000.000 Hutang Jak Panjang :
Pajak dibayar dimuka 3.000.000 Hutang bank 30.000.000
Jumlah aktiva lancar 241.000.000 Hutang hipotik 40.000.000
Aktiva Tetap : Hutang obligasi 50.000.000
Tanah 200.000.000 Jumlah hutang jk panjang 120.000.000
Bangunan 300.000.000
Kendaraan 50.000.000 Ekuitas:
Peralatan Kantor 20.000.000 Modal saham 400.000.000
Furniture 10.000.000 Laba ditahan 150.000.000
Jumlah Aktiva Tetap 580.000.000 Jumlah modal 550.000.000
JUMLAH AKTIVA 821.000.000 JUM KEWAJIBAN & MODAL 821.000.000Gitu Kira-kira/……
salam
mohon koreksinya.- Originaly posted by adhikarya:
orry nih…maksud saya laba tahun 2009 untk neraca 2010 apakah tetap dicantumkan atau hanya mencantumkan laba tahun berjalan saja? mohon bantuan rekan
lebih baik rekan merujuk dulu ke akte pendirian di bahagian modal pendiri dan bahagian lainnya yang menerangkan/menjelaskan pembukuan CV di akte tersbut.
Apabila disetujui keuntungan dibagi sesuai dengan porsi bagian-bagian masing – masing pendiri, ini artinya akan menambah modal para pendiri.Sebaliknya apabila CV menderita kerugian, apakah akan dipikul langsung oleh para pendiri dalam artian mengurangi modal para pendiri sesuai dengan bagian yang disepakati.
Namun masih ada opsi juga, dibentuk suatu dana cadangan, sumbernya dari keuntungan, sebelum dialokasi ke bagian masing-masing pendiri atau nantinya akan dibagi juga ke porsi modal para pendiri.
Pembentukan dana cadangan ini juga berfungsi memikul kerugian s.d jumlah yang dapat dipikulnya. Selanjutnya apabila masih diderita rugi juga, kerugian ini dapat juga disajikan terpisah dari modal pendiri. Pemisahan ini juga dimaksudkan agar pada saat periode pembukuan mendapat keuntungan, maka keuntungan tersebut dipandang tidak ada selama kerugian yang tercatat tersebut sama sekali belum dapat ditutupi.
Jadi rekan dapat memilih opsi-opsi yang ada diatas untuk menyajikan laba tahun 2009 diatas pada periode tahun pajak 2010 yang tercatat pada pembukuan CV
Salam
- Originaly posted by fatih:
rekan hanif kalau perusahaan CV. paling hanya 1 pengurus aja, paling banyak 2 orang (Direktur & W. Direktur), jadi untuk modal dibagi-bagi ke sekutu CV. bisa jadi tidak ada.
CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yang kalau diIndonesiakan biasa disebut dengan persekutuan komanditer.
Lazimnya sebuah persekutuan, pasti sekutu atau anggotanya minimal dua orang.
he he heSalam
- Originaly posted by adhikarya:
karena cv tidak mebagikan deviden apakah di neraca di cantumkan laba ditahan atau tidak mohon penjelasannya
Originaly posted by adhikarya:bagaimana bila tidak dicantumankan karena pada laporan spt tahunan kami sebelumnya tidak pernah mencantumkan laba ditahan pada neracanya
Originaly posted by adhikarya:neracanya tidak balance jadinya sehingga jadi utang pajak gimana nih
kalau gak diperhitungkan sbg "laba ditahan/saldo laba", maka akibatnya ya seperti di
atas itu rekan adhi… jadi gak balance alias ngawur… jadi hrs tetap diperhitungkan
sebagai saldo laba jika memang keuntungannya masih di cv tsb alias msh ditahan2
dan belum dibagikan ke sekutunya.
salam. - Originaly posted by hanif:
emang di CV ada akun laba ditahan rekan bayem?
kok ndak ada ya rekan hanif? bukankah cv itu badan dan seandainya keuntungan2 selama
ini belum pernah dibagikan bukankah akan tertampung di laba ditahan/saldo laba rekan.
salam. - Originaly posted by adhikarya:
sorry nih…maksud saya laba tahun 2009 untk neraca 2010 apakah tetap dicantumkan atau hanya mencantumkan laba tahun berjalan saja?
jawabannya tergantung dr kondisi cv tsb rekan adhi.
1. jika cv tsb selama 2009 ke bawah belum pernah membagikan keuntungannya atau
sudah pernah tapi tidak habis dibagikan, maka jawabannya pasti muncul di saldo laba.
2. jika cv tsb selama 2009 ke bawah sudah membagikan "seluruh" keuntungannya, maka
jawabannya pasti tidak muncul di saldo laba krn saldo labanya nol alias sudah habis
dibagi2kan ke sekutu.
salam. UU Pajak kita menyebut BADAN bukan Badan HUKUM. Jangan dicampur baur.
- Originaly posted by hanif:
emang di CV ada akun laba ditahan rekan bayem?
Mohon pencerahannyaapapun istilahnya , maksudnya adalah kumpulan laba yg didapat oleh CV selain modal awal …
- Originaly posted by Darmawan:
apapun istilahnya , maksudnya adalah kumpulan laba yg didapat oleh CV selain modal awal …
Apalagi yang ini. Apa emang ada?
Logikanya begini. Setiap akhir tahun akan dibuat ayat jurnal penutup.
Laba pada perusahaan perseorangan ditutup ke akun modal.
Laba pada PT akan ditutup ke akun Laba ditahan atau istilahnya sekarang Saldo laba.
Nah, menutup laba di dalam CV ke akun mana?.
Mohon pencerahannya…., terutama untuk akun apapun istilahnya ini. Saya benar-benar enggak paham dengan ini.Salam
Iyaapp,,, sederhananya,
– Laba perorangan akan ditutup ke akun modal perorangan/ owner's equity
– Laba perusahaan akan ditutup ke laba di tahan, yang menunjukkan jumlah laba perusahaan seluruhnya
– Laba periode tahun tersebut ada di Laba tahun berjalan supaya bisa di crosscheck sama laporan laba rugiJadi komponen Equitasnya gini:
Modal Perorangan / Owner's Equity
Modal Perusahaan
Laba ditahan (total laba yang pernah didapat)
Laba tahun berjalan (laba selama satu tahun terakhir saja)Poinnya: laba di tahan bukan untuk PT saja,, CV juga bisa pake
karena yang membedakan itu deviden.