• Laba Ditahan

     b_ch11 updated 15 years, 10 months ago 8 Members · 10 Posts
  • Leyla

    Member
    27 November 2008 at 1:16 pm
  • Leyla

    Member
    27 November 2008 at 1:16 pm

    Mohon pencerahannya
    jika laba ditahan pada akhir tahun akan diinvestasikan lagi untuk menambah modal yang ada, pajak apa saja yang terkait didalamnya, apakah tetap mengeluarkan pajak 15 % atas deviden yang dibagikan atau ada ketentuan lain.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    27 November 2008 at 1:38 pm

    Dear Friend Leyla

    1. Atas Laba Ditahan akhir tahun diinvestasikan untuk menambah Modal menjadi Obyek PPh Dividen cfm Pasal 4 Ayat (1) Huruf g berikut Memori Penjelasan Pasal 4 Huruf g Angka 5) adalah sebagai "Pencatatan Modal Yang Dilakukan Tanpa Penyetoran".

    2. Tarif PPh Dividen yang berlaku untuk WP OP adalah Pasal 17 Ayat (2c) maksimum 10% FINAL mulai Tahun 2009 cfm UU PPh No. 36 Tahun 2008, s/d Tahun 2008 terkena PPh Dividen sebesar 15% TIDAK FINAL cfm UU PPh UU No. 17 Th. 2000.

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • reizagerrard

    Member
    28 November 2008 at 10:34 am

    setuju

  • yasin

    Member
    28 November 2008 at 10:57 am

    kalo sebaliknya,
    ada biaya yang kita bebankan ke laba yang ditahan, boleh ga ya?, dibebankan tahun berjalan kredit pajak terlalu besar, jadi lebih bayar, terlepasa Rugi ato laba,
    thx

  • harry_logic

    Member
    30 November 2008 at 12:48 pm

    Secara umum ttg pajak deviden adalah spt yg diposting Sdr RITZKY FIRDAUS.
    Di samping itu tentu saja ada yg bukan object PPh, tergantung sikonnya.

  • OCJ788

    Member
    5 December 2008 at 2:22 pm

    Adakah didalam ketentuan pajak yg menyatakan tentang batas waktu pembagian deviden?Misalnya kalo laba ditahan lebih dari 5 tahun ada ketentuannya bagaimana….

  • karmeat

    Member
    6 December 2008 at 11:26 am

    klo ga salah yang ada batas waktu cuman bwt penyertaan modal di perusahaan luar negeri….

    KMK 650/KMK.04/1994:
    "…saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, ditetapkan pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan…"

    Klo yang bwt badan dalam negeri kurang tau…

  • harry_logic

    Member
    6 December 2008 at 12:30 pm
    Originaly posted by ocj788:

    Adakah didalam ketentuan pajak yg menyatakan tentang batas waktu pembagian deviden?Misalnya kalo laba ditahan lebih dari 5 tahun ada ketentuannya bagaimana….

    Aturan ditemukan di dalam UU 40 thn 2007 ttg Perseroan Terbatas.

  • b_ch11

    Member
    8 December 2008 at 10:24 pm
    Originaly posted by yasin:

    28 Nov 2008 10:57 •

    kalo sebaliknya,
    ada biaya yang kita bebankan ke laba yang ditahan, boleh ga ya?, dibebankan tahun berjalan kredit pajak terlalu besar, jadi lebih bayar, terlepasa Rugi ato laba,
    thx

    Rekan Yasin,
    Biasanya kita cuma membuat koreksi fiskal positip yang lebih banyak saja agar menghindari pajak lebih bayar hehe.. sehingga laba fiskal lebih besar..
    Mohon koreksi kalo salah, thanks

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now