Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › L/RFiskal
- Originaly posted by annie8:
pph 25 = 25% x 50 % x 3 jt
kalo ini mah bukan pph 25 rekan annie8. tapi pph kurang bayar pph 29.
pph 25 dihitung dengan cara KB/12.
pph 25 adalah angsuran pajak yang harus dibayar tiap bulan oleh wajib pajak. - Originaly posted by annie8:
pemisalan asumsi :
thn ini 2011 rugi -12 jt
thn dpn 2012 laba 15 jt.
maka pph 25 dihitung berdasarkan:thn 2011 + thn 2012 = -12 + 15 = 3 jt (laba)
pph 25 = 25% x 50 % x 3 jt
demikiankah rekan begawan5060?Benar…..
Sebaiknya jangan menggunakan istilah PPh Psl 25, karena orang akan menafsirkan "angsuran" PPh Pasal 25 bulanan…, tetapi "PPh terutang" saja..