Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › L/K Perusahaan Baru
Dear all master..
Ada sebuah PT. Baru berdiri dengan modal ditempatkan dan disetor 100% katakanlah itu sebesar 500 jt.. Modal ini belum disetor ke kas PT sehingga muncul piutang pemegang saham.. Pemilik PT. memiliki sebuah mobil katakanlah mobil avanza. Jika mobil tersebut dimasukan menjadi aset perusahaan, bisa kah di cut off dengan piutang pemegang saham tersebut?? Jika bisa bagaimana dampak pajaknya terhadap pph OP si pemilik tersebut??
Mohon tanggapannya.. Thanks..Untuk perusahaan baru tentunya harus dicatat seluruh Asset (Current Asset & Fixed Asset) dan Liabilities(Hutang). Modal Saham dicatat sesuai nilai di Akte Notaris. Selisihnya ke Piutang/Hutang Pemegang Saham.
Untuk kendaraan bila dimasukkan sebagai Aktiva perusahaan harus balik nama ke PT. Kendaraan tsb dialihkan ke PT dengan transaksi dijual atau di invest? Kalau di jual ke PT maka ada pendapatannya dari jual Asset pribadi yang berpengaruh ke PPh pribadi. Kalau di invest ya tidak ada pendapatannya.