• KURS RETUR

     POERBA updated 15 years, 6 months ago 4 Members · 5 Posts
  • jekson

    Member
    15 October 2008 at 5:41 am

    mohon bantuannya.., pada saat kita membuat nota Retur Kurs mana yg kita gunakan , kurs yg berlaku pada saat kita membuat Nota Retur atau Kurs yg tercantum Di Faktur Pajak (mohon disebutkan peraturaannya )

  • jekson

    Member
    15 October 2008 at 5:41 am
  • evan212

    Member
    15 October 2008 at 7:38 am

    KMK NOMOR 596/KMK.04/1994
    harus dengan nilai yg sama dengan kurs FP. Kalau kurs berbeda bisa terjadi manipulasi angka bisa2 angka retur lebih besar dari harga jual.

  • suyanto99

    Member
    15 October 2008 at 8:25 am

    Dear rekan evan212,
    Saya baca di KMK 596 tidak ada mengatur mengenai kurs untuk penerbitan nota retur, yang ada hanya tata cara pengurangan PPN atas BKP yang dikembalikan.
    Boleh lebih spesifik ngak di pasal berapa?
    Salam ORTax…

  • POERBA

    Member
    15 October 2008 at 8:59 am

    Di KMK tersebut disebutkan : Dalam Nota retur Sekurang-kurangnya mencantumkan "Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan". Dan mengacu pada point tersebut saya sependapat dengan rekan evan kalau kurs yg digunakan adalah kurs yg digunakan pada faktur pajak standarnya..
    Mohon koreksi..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now