Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Kurs pembelian barang impor
Kurs pembelian barang impor
Dear rekan2 ortax
Mohon bantuan para master.Kantor saya mengajukan PO barang dari perusahaan induk di India pd tgl 14 May 19, lalu barang sampai dibeacukai pd bulan juli 19 sedangkan invoice yg saya terima tertera tgl invoice 3 Maret 19.Pertanyaannya kurs tengah BI pd tgl brp yg hrs saya gunakan (tgl invoice? tgl PO? atau?) krn pihak induk menuntut segera dilakukan pencatatan dan pengakuan ht.dagang sementara barang blm sampai gudang. Penentuan kurs yg dipakai tentu akan mempengaruhi hpp barang dan gross margin.
PIB tanggal berapa?
Terkait pembayaran PPN dan PPh 22 pakai Kurs KMK yang berlaku sesuai tanggal tercantum dalam PIB.
Untuk pencatatan secara akuntasi, tergantung dengan yang diterapkan perusahaan, jika menggunakan standar yang beda dengan kurs pajak, selisih kurs juga dicatat..
Kenapa antara PO dan invoice bisa selisih 2 bulan begitu rekan?
Kalau saya sih biasanya pake kurs waktu kita POSaat tgl invoice rekan
- Originaly posted by wilsonfisk:
Kenapa antara PO dan invoice bisa selisih 2 bulan begitu rekan?
Kalau saya sih biasanya pake kurs waktu kita POSaya juga tdk paham, pernah sy ajukan protes krn sdh sering terjadi tapi tdk pernah ditanggapi. Pernah induk mengirim brg pada tgl 23 des 2018 dan barang baru sampe dibandara soetta tgl 26 des 2018 dan stlh proses yg amat melelahkan brg baru sampai digudang kami pada minggu ke 2 bulan januari dan tgl invoice dari India adlh 12 okt 2018 . Kalo kami pakai kurs sesuai invoice 12 okt: kurs tengah pd saat itu Rp 15.194/usd sedangkan pd saat tiba dibea cukai ( 26 des) kurs sdh mencapai Rp 14.000an/usd, hal ini menyebabkan HPP barang menjadi terlihat mahal. Saya aga ragu menggunakan kurs pd saat brg tiba di bandara ataupun di gudang, apa dasarnya shg sy bisa menjawab jika sewaktu2 ada audit atau inspeksi dari kantor pajak.
Pertanyaan ke 2, jika kami menginginkan bank garansi/SKBDN dari customer dan customer setuju dgn syarat biaya SKBDN ditanggung perusahaan kami, lalu timbullah 2,5 juta biaya SKBDN yg ditagih kpd kami. Apakah kami blh mencatat biaya SKBDN tsb sbg biaya adm bank (bercampur dgn biaya transfer bank lainnya) atau hrs membuat akun baru bernama biaya bank garansi atau miscellaneous? krn nilainya cukup besar Rp 2,5 juta, shg jurnal pd saat penerbitan credit note menjadi :
(D) Biaya bank Rp 2,5 juta
(C) Piutang dg Rp 2,5 Juta
Kami pun berencana menerapkan SKBDN terhdp custumer2 lainnya. SalamTergantung term pembeliannya rekan. Kalau CIF biasanya pembelian baru diakui saat barang tersebut tiba di pelabuhan atau bandara tempat bongkarnya. Karena di situ resiko barang baru benar-benar berpindah ke tangan pembeli. Lain halnya jika term yang dipakai hanya FOB, pembelian diakui saat barang dimuatkan ke pelabuhan/bandara terdekat dari tempat penjual.
CMIIW
- Originaly posted by nururu fuda:
Tergantung term pembeliannya rekan. Kalau CIF biasanya pembelian baru diakui saat barang tersebut tiba di pelabuhan atau bandara tempat bongkarnya. Karena di situ resiko barang baru benar-benar berpindah ke tangan pembeli. Lain halnya jika term yang dipakai hanya FOB, pembelian diakui saat barang dimuatkan ke pelabuhan/bandara terdekat dari tempat penjual.
Ambil contoh utk 1 invoice ya, Tgl invoice pembelian 12.10.2018 dgn nilai barang USD 30.000, dibawahnya ada catatan tertera :insuranse USD 60 and freight USD 1830 is included in the invoice amount. Barang dikirim dari gudang sana tgl 23.12.2018 dan tiba dibandara soetta tgl 26.12.2018 ( berdasarkan airway bill). Nah pada PIB tertera Nilai : FOB SUD 30.000, asuransi : USD 60 dan freight USD 1930 ( koq mengapa nilai asuransi & freight yg tertera pd PIB berbeda nilainya dgn yg tertulis di invoice ya) sedangkan tgl cetak PIB pada kolom F adalah Jakarta 06.01.2019 dgn kurs PIB Rp 14.500/USD.
Apakah ini yg dimaksud CIF ? lalu utk mencatat nilai persediaan brg (exclude ppn import), sebaiknya menggunaakan kurs tengah BI yg tgl brp?.. 26.12.18 ( barang tiba/airbill) atau tgl 06.01.2019 ( tgl cetak PIB).. atau kurs 14.500 ? ( rasanya tdk mungkin ya krn kurs PIB itu utk menilai PPN dan pph 22 ). Tgl invoice 12.10.18..Mohon pencerahannya rekans.
Kalau saya sih pake yg tgl 12/10/18 itu sih rekan
- Originaly posted by kampungan:
tiba dibandara soetta tgl 26.12.2018 ( berdasarkan airway bill).
Rekan bisa catat ini sebagai tanggal pembelian (Jika memang menggunakan CIF).
Originaly posted by kampungan:Nah pada PIB tertera Nilai : FOB SUD 30.000, asuransi : USD 60 dan freight USD 1930 ( koq mengapa nilai asuransi & freight yg tertera pd PIB berbeda nilainya dgn yg tertulis di invoice ya)
Jika memang term yang digunakan adalah CIF, kemungkinan ada kesalahan input nilai di PIB-nya. Untuk poin nomor 23; 24; dan 25 pada PIB, jika sesuai contract CIF seharusnya tertulis: CIF 30,000; 0.00; 0.00. Jika tertulis FOB 30,000 maka kemungkinan salah input.
Originaly posted by kampungan:utk mencatat nilai persediaan brg
Untuk mencatat nilai persediaan secara dari proses import biasanya akan dicatat dalam beberapa kali proses rekan, karena biaya untuk mengimpor ini ada beberapa macam dan seringkali tidak semua fix dalam satu waktu.
Misalnya waktu barang datang di bandara, kita akan catat nilai sesuai invoice pembeliannya. Lalu saat kita bayarkan PIB-nya, kita masukkan juga nilai Bea Masuknya. Kemudian saat kita terima tagihan atas biaya impor dari perusahaan forwarding, kita catat lagi nilainya ke persediaan. Kira-kira seperti itu rekan.CMIIW.
Halo, rekan-rekan..
mohon pencerahaannya, jadi utk pencatatan transaksi impor ini seperti apa ya dalam menentukan kursnya harus mengikuti tanggal invoice/pib?