Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › Kurs pada FP salah apa bisa dikreditkan?
Kurs pada FP salah apa bisa dikreditkan?
Dear Rekans,
Mohon masukan , apabila kurs pada Faktur Pajak dari supplier salah menggunakan kurs KMK sebelumnya, apakah masih bisa dikreditkan?
Rgrds
Dear Rekans,
Mohon masukan , apabila kurs pada Faktur Pajak dari supplier salah menggunakan kurs KMK sebelumnya, apakah masih bisa dikreditkan?
Rgrds
Salam,
Minta revisi kawan kepada vendor'nya.
Karena sudah menyalahi Per 24/PJ/2012, dimana Kurs yang dipakai adalah Kurs KMK yang berlaku pada saat tanggal faktur / transaksi terjadi. Dari pada nanti rekan pada saat pemeriksaan kena koreksi dengan alasan Faktur Pajak Cacat (Faktur Pajak Tidak Lengkap).
Salam,
ZinSalam,
Minta revisi kawan kepada vendor'nya.
Karena sudah menyalahi Per 24/PJ/2012, dimana Kurs yang dipakai adalah Kurs KMK yang berlaku pada saat tanggal faktur / transaksi terjadi. Dari pada nanti rekan pada saat pemeriksaan kena koreksi dengan alasan Faktur Pajak Cacat (Faktur Pajak Tidak Lengkap).
Salam,
ZinSetuju dengan rekan Zin.
Dan pastikan lawan transaksi anda juga melakukan pembetulan FP sehingga jika data dicross cek, hasilnya sama.
Salam.
Setuju dengan rekan Zin.
Dan pastikan lawan transaksi anda juga melakukan pembetulan FP sehingga jika data dicross cek, hasilnya sama.
Salam.
harus dilakukan revisi dulu, khan FP bisa dikreditkan sampai dg masa 3 bulan berikutnya, rekan
harus dilakukan revisi dulu, khan FP bisa dikreditkan sampai dg masa 3 bulan berikutnya, rekan