Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Kurs Nota Retur atas FP valas

  • Kurs Nota Retur atas FP valas

     deetha updated 14 years ago 5 Members · 13 Posts
  • Teita

    Member
    22 April 2010 at 9:12 am

    Mohon bantuannya: atas retur pembelian dengan mata uang asing, kurs yang digunakan pakai kurs menkeu tanggal apa ya? tanggal FP yang diretur atau tanggal nota retur?? skalian dengan dasar hukumnya ya, untuk dasar saya mengajukan ke penjualnya.. terima kasih sebelumnya…

  • Teita

    Member
    22 April 2010 at 9:12 am
  • Hanif

    Member
    22 April 2010 at 9:13 am

    Tanggal FP

    Salam

  • Teita

    Member
    22 April 2010 at 9:14 am

    maaf rekan Hanif, bisa minta dasar hukumnya??

  • Hanif

    Member
    22 April 2010 at 9:28 am

    PER No. 15 Tahun 2010

    II. PENYERAHAN DALAM NEGERI DENGAN FAKTUR PAJAK
    Bagian ini juga digunakan untuk melaporkan penyerahan yang menggunakan dokumen-dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
    – Kolom Nomor
    Cukup jelas
    – Kolom Nama Pembeli BKP/Penerima JKP
    Diisi dengan nama pembeli BKP/Penerima JKP (termasuk Pemungut PPN) sesuai dengan nama yang tercantum dalam Faktur Pajak.
    – Kolom NPWP
    Diisi dengan NPWP dari masing-masing pembeli BKP/penerima JKP (termasuk Pemungut PPN) sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak.
    Contoh: NPWP : 02.191.148.8-424.000
    – Kolom Faktur Pajak/Nota Retur
    Kolom Kode dan Nomor Seri serta kolom Tanggal diisi dengan Kode dan Nomor Seri serta tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen-dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
    Dalam hal Nota Retur atau Nota Pembatalan, maka yang dicantumkan adalah nomor Nota Retur atau Nota Pembatalan dan tanggal yang tercantum pada Nota Retur atau Nota Pembatalan.

    Dalam hal terjadi retur (pengembalian), maka kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM diisi dengan jumlah harga jual, PPN atau PPN dan PPn BM, atas BKP yang dikembalikan yang tercantum dalam Nota Retur dengan penulisan angka dalam tanda kurung ( ) sebagai pengurang.

    Contoh: – Faktur Pajak 000.000-08.00000009 23-01-2008
    – Nota Retur RET-000004 25-01-2008
    – Kolom DPP (Rupiah), kolom PPN (Rupiah) dan kolom PPn BM (Rupiah)
    Kolom-kolom ini diisi dengan DPP, PPN atau PPN dan PPn BM yang tercantum dalam Faktur Pajak atau Nota Retur atau Nota Pembatalan. Kolom PPn BM (Rupiah) hanya diisi jika PKP adalah pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah dan melakukan penyerahan BKP yang tergolong mewah pada Masa Pajak yang bersangkutan.

    DPP PPN
    Contoh : – Faktur Pajak 100.999.758 10.099.975
    – Nota Retur (15.890.253) (1.589.025)
    – Kolom Kode dan Nomor Seri FP yang Diganti
    Diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti dalam hal terdapat Faktur Pajak Pengganti.
    – Baris Sub Jumlah Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak
    Diisi dengan jumlah DPP, PPN atau PPN dan PPn BM sesuai nomor 1-15. Sub jumlah penyerahan dalam negeri pada halaman pertama, juga diisikan pada halaman berikutnya meskipun sub jumlah penyerahan dalam negeri tidak lebih dari 15 penyerahan. Sehingga nantinya sub jumlah penyerahan dalam negeri akan dapat dilihat di halaman kedua dari lampiran satu.
    – Baris Jumlah Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak gambar 3
    Angka atau jumlah dari 1C tidak dipindahkan ke Formulir Induk 1108, jumlah 1C digunakan untuk mengecek jumlah gambar 4,dan, gambar 5

    Contoh apabila terdapat pembatalan Faktur Pajak, penggantian Faktur Pajak, BKP yang diretur atau JKP yang dibatalkan.

    1. Contoh apabila terdapat pembatalan Faktur Pajak.
    Pada tanggal 1 Januari 2011 PT Ceria (PKP) melakukan penjualan kepada PT Cantik (PKP) dengan nilai penjualan sebesar Rp 100.000.000,-. PT Ceria menerbitkan Faktur Pajak dengan DPP sebesar Rp 100.000.000,- dan PPN sebesar Rp 10.000.000,-. Pada tanggal 15 Februari 2011 PT Cantik membatalkan pembelian, sehingga PT Ceria harus melakukan pembatalan Faktur Pajak. Sebagai konsekuensi dari pembatalan tersebut, maka :
    a. PT Ceria melakukan hal-hal sebagai berikut :
    – Dalam hal PT Ceria belum melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari, maka PT Ceria harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.
    – Dalam hal PT Ceria telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka PT Ceria harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari, dengan cara sebagai berikut: Faktur Pajak tersebut tetap dilaporkan dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.
    b. Dalam hal PT Cantik telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan, maka PT Cantik harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan dengan cara sebagai berikut: Faktur Pajak tersebut tetap dilaporkan dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.

    2. Contoh apabila terdapat penggantian Faktur Pajak.
    Pada tanggal 5 Januari 2011 PT Cerdik (PKP) melakukan penjualan kepada PT Pandai (PKP) dengan nilai penjualan sebesar Rp 200.000.000,-. PT Cerdik menerbitkan Faktur Pajak dengan DPP sebesar Rp 200.000.000,-. dan PPN sebesar Rp 20.000.000,-. Pada bulan Juni 2011 PT Cerdik melakukan penggantian Faktur Pajak karena ternyata nilai penjualan adalah sebesar Rp 250.000.000,-. Atas penggantian tersebut PT Cerdik menerbitkan Faktur Pajak Pengganti pada tanggal 5 Juni 2011 dengan DPP sebesar Rp 250.000.000,- dan PPN sebesar Rp 25.000.000,-
    a. Tata cara pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN bagi PT Cerdik adalah sebagai berikut :

    Pada Masa Pajak Januari 2011, Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Faktur Pajak yang diganti dilaporkan pada SPT Masa PPN dengan DPP Rp200.000.000,- dan PPN Rp20.000.000,-.
    Pada bulan Juni 2011, PT Cerdik melakukan hal-hal sebagai berikut :
    – Melakukan pelaporan Faktur Pajak Pengganti tersebut pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2011. Kolom Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti, kolom DPP, PPN dan PPn BM diisi dengan ’0’, sedangkan kolom Kode dan No. Seri FP Yang Diganti diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti.
    – Melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 dan melaporkan Faktur Pajak Pengganti tersebut. Kolom Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti, kolom DPP dan PPN diisi dengan Nilai Rp 250.000.000,- dan Rp 25.000.000,- sedangkan kolom Kode dan No. Seri FP Yang Diganti diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Faktur Pajak yang diganti tidak perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011.
    b. Tata cara pelaporan Faktur Pajak pada SPT Masa PPN bagi PT Pandai adalah sebagai berikut :

    Pada bulan Juni 2011, PT Pandai harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan sebagai Faktur Pajak Masukan, dan melaporkan Faktur Pajak Pengganti tersebut. Kolom Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti, kolom DPP dan PPN diisi dengan Nilai Rp 250.000.000,- dan Rp 25.000.000,-, sedangkan kolom Kode dan No. Seri FP Yang Diganti diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Faktur Pajak yang diganti tidak perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN Pembetulan.
    2.1 Contoh apabila terdapat penggantian faktur pajak pada Masa yang sama.

    Pada tanggal 5 Januari 2008 PT Angkasa (PKP) melakukan penjualan kepada PT Bahari (PKP) dengan nilai penjualan sebesar Rp. 500.000.000,-. PT Angkasa menerbitkan Faktur Pajak (FP) dengan Kode dan Nomor 010.000-07.00000009 dengan DPP sebesar Rp. 500.000.000,- dan PPN Rp 50.000.000,-. Pada tanggal 10 Januari 2008 PT Angkasa melakukan penggantian FP karena ternyata nilai penjualan adalah sebesar Rp 550.000.000,- Atas penggantian tersebut PT Angkasa menerbitkan FP Pengganti pada tanggal 10 Januari 2008 dengan Kode dan Nomor 011.000 – 07.00000022, DPP sebesar Rp 550.000.000,- dan PPN sebesar Rp. 55.000.000,-.
    a. Tata cara pelaporan FP dalam SPT Masa PPN bagi PT Angkasa adalah sebagai berikut:

    Pada Masa Pajak Januari 2008, FP dengan Kode dan Nomor 010.000-07.00000009 dilaporkan dengan DPP Rp 500.000.000,- dan PPN Rp 50.000.000,- kemudian PT Angkasa melaporkan Faktur Pajak Pengganti pada SPT Masa Pajak Januari 2008 dengan mengisi kolom Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dengan 011.000-07.00000022, kolom DPP sebesar Rp 550.000.000,- dan PPN sebesar Rp 55.000.000,- sedangkan kolom Kode dan No. Seri FP yang diganti diisi dengan 010.000- 07.00000009.
    Khusus bagi PKP yang mengisi SPT Masa PPN secara manual, nilai yang tercantum pada Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor 010.000-07.00000009 dilaporkan dengan DPP Rp 500.000.000,- dan PPN Rp. 50.000.000,- namun angka ini diabaikan pada saat penghitungan total jumlah Pajak Keluaran (PK).
    b. Tata cara pelaporan FP pada SPT Masa PPN bagi PT Bahari sama dengan PT Angkasa sebagai Pajak Masukan (PM) pada formulir 1108 B.
    3. Contoh apabila terdapat BKP yang diretur.
    Pada tanggal 10 Juni 2011 PT Aman (PKP) melakukan retur BKP atas pembelian dari PT Bahagia (PKP) dengan nilai BKP sebesar Rp 15.000.000,-. PT Aman menerbitkan Nota Retur atas pengembalian BKP tersebut.
    Tata cara pelaporan Nota Retur bagi PT Aman dan PT Bahagia adalah sebagai berikut:
    a. PT Aman sebagai pembeli melaporkan retur pembelian tersebut pada Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPn BM. Kolom Kode dan Nomor serta Tanggal Nota Retur diisi dengan nomor dan tanggal Nota Retur, sedangkan kolom DPP dan PPN diisi dengan nilai BKP yang diretur dan PPN atas BKP yang diretur tersebut. Nilai ditulis dalam tanda kurung sebagai pengurang.
    b. PT Bahagia sebagai penjual melaporkan retur pembelian dari PT Aman pada Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM. Kolom Kode dan Nomor serta Tanggal Nota Retur diisi dengan nomor dan tanggal Nota Retur, sedangkan kolom DPP dan PPN diisi dengan nilai BKP yang diretur dan PPN atas BKP yang diretur tersebut. Nilai ditulis dalam tanda kurung sebagai pengurang.
    4. Contoh apabila terdapat JKP yang dibatalkan.
    Pada tanggal 10 Juni 2011 PT Sentosa (PKP) melakukan pembatalan JKP atas sewa ruangan dari PT Damai (PKP) dengan nilai JKP sebesar Rp 12.000.000,-. PT Sentosa menerbitkan Nota Pembatalan atas JKP yang dibatalkan tersebut.
    Tata cara pelaporan Nota Pembatalan bagi PT Sentosa dan PT Damai adalah sebagai berikut:
    a. PT Sentosa sebagai penerima jasa melaporkan nota pembatalan atas sewa tersebut pada Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPn BM. Kolom Kode dan Nomor serta Tang

  • Teita

    Member
    22 April 2010 at 9:48 am

    Maaf skali lagi rekan Hanif, bagian mana dari peraturan tersebut ya yang menyatakan bahwa atas kurs retur menggunakan kurs tggl FP?? karena kok saya baca contohnya tidak ada yang pakai kurs luar..

  • Hanif

    Member
    22 April 2010 at 9:51 am

    he he he
    kalau yang langsung bilang memang nggak ada rekan teita.
    saya udah nyoba nyari….nggak ketemu2.

    tapi coba lihat penjelasan ini :
    Dalam hal terjadi retur (pengembalian), maka kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM diisi dengan jumlah harga jual, PPN atau PPN dan PPn BM, atas BKP yang dikembalikan yang tercantum dalam Nota Retur dengan penulisan angka dalam tanda kurung ( ) sebagai pengurang.

    Contoh: – Faktur Pajak 000.000-08.00000009 23-01-2008
    – Nota Retur RET-000004 25-01-2008
    – Kolom DPP (Rupiah), kolom PPN (Rupiah) dan kolom PPn BM (Rupiah)
    Kolom-kolom ini diisi dengan DPP, PPN atau PPN dan PPn BM yang tercantum dalam Faktur Pajak atau Nota Retur atau Nota Pembatalan. Kolom PPn BM (Rupiah) hanya diisi jika PKP adalah pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah dan melakukan penyerahan BKP yang tergolong mewah pada Masa Pajak yang bersangkutan.

    DPP PPN
    Contoh : – Faktur Pajak 100.999.758 10.099.975
    – Nota Retur (15.890.253) (1.589.025)
    – Kolom Kode dan Nomor Seri FP yang Diganti
    Diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti dalam hal terdapat Faktur Pajak Pengganti.
    – Baris Sub Jumlah Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak
    Diisi dengan jumlah DPP, PPN atau PPN dan PPn BM sesuai nomor 1-15. Sub jumlah penyerahan dalam negeri pada halaman pertama, juga diisikan pada halaman berikutnya meskipun sub jumlah penyerahan dalam negeri tidak lebih dari 15 penyerahan. Sehingga nantinya sub jumlah penyerahan dalam negeri akan dapat dilihat di halaman kedua dari lampiran satu.
    – Baris Jumlah Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak gambar 3
    Angka atau jumlah dari 1C tidak dipindahkan ke Formulir Induk 1108, jumlah 1C digunakan untuk mengecek jumlah gambar 4,dan, gambar 5

    Salam

  • Hanif

    Member
    22 April 2010 at 9:53 am

    jadi logikanya, karena ini pengembalian barang, harusnya harga yang dikembalikan juga sama dengan yang di beli

    Salam

  • Teita

    Member
    22 April 2010 at 10:11 am

    Oh begitu ya rekan Hanif. karena selama ini saya berpikir seperti ini.
    pengembalian barang kan dibuatkan nota retur, harga yang dikembalikan juga sama dengan yang dibeli (tapi dalam bentuk dollar). lah karena menurut peraturan pembuatan FP itu kita harus mengalikan dengan kurs menkeu tanggal saat dibuatnya FP, maka saat nota retur juga begitu. tapi dengan ini maka nilai PPN ga akan sama dengan saat pertama dulu, bisa lebih besar atau lebih kecil. tapi sekarang saat saya melakukan hal tersebut penjualnya tidak mau terima, makanya saya jadi bingung. kalau memang saya salah berarti saya harus koreksi neeh…
    Terima kasih ya rekan Hanif.

  • Hanif

    Member
    22 April 2010 at 10:14 am

    Sama2 rekan Teita

    Salam

  • begawan5060

    Member
    22 April 2010 at 12:03 pm
    Originaly posted by hanif:

    jadi logikanya, karena ini pengembalian barang, harusnya harga yang dikembalikan juga sama dengan yang di beli

    Sependapat…., dan saya tambahan rekan Teita intinya bahwa PPN yang dimintakan kembali = PPN yang dulu dipungut

  • esthersimamora

    Member
    26 May 2010 at 10:15 am

    Hi rekan Teita,

    tentang nota retur valuta asing di atas bagaimana hasil akhirnya? apakah menggunakan kurs FP lama atau kurs nota retur dibuat.
    Selain itu apakah sudah dikonsultasikan dengan ARnya?
    Apa jawaban AR ?
    karena memang ternyata di Peraturan belum diatur secara jelas jadi tergantung kesepakatan kedua belah pihak dan juga AR tentunya.

  • deetha

    Member
    14 December 2010 at 9:36 am

    dear rekan…

    untuk nota retur valas apakah ada formulir tersendiri?
    kalau ada minta tolong ada di peraturan nomor berapa ya?

    Trimakasih

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now