Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kurs impor dalam PPN
Kurs impor dalam PPN
Saya ingin bertanya, apabila dalam soal penghitungan impor PPN terdapat 2 kurs yaitu Kurs Bank Indonesia dan Kurs KMK, kurs mana yang akan kita gunakan untuk menghitung besarnya PPN ? dan apa alasannya ya?
Saya ingin bertanya, apabila dalam soal penghitungan impor PPN terdapat 2 kurs yaitu Kurs Bank Indonesia dan Kurs KMK, kurs mana yang akan kita gunakan untuk menghitung besarnya PPN ? dan apa alasannya ya?
Saya ingin bertanya, apabila dalam soal penghitungan impor PPN terdapat 2 kurs yaitu Kurs Bank Indonesia dan Kurs KMK, kurs mana yang akan kita gunakan untuk menghitung besarnya PPN ? dan apa alasannya ya?
- Originaly posted by badaba:
kurs mana yang akan kita gunakan untuk menghitung besarnya PPN ?
gunakan kurs menteri keuangan (KMK).
Originaly posted by badaba:dan apa alasannya ya?
karena sesuai dengan aturan yang digunakan untuk menentukan PPN adalah kurs menteri keuangan.
- Originaly posted by badaba:
kurs mana yang akan kita gunakan untuk menghitung besarnya PPN ?
gunakan kurs menteri keuangan (KMK).
Originaly posted by badaba:dan apa alasannya ya?
karena sesuai dengan aturan yang digunakan untuk menentukan PPN adalah kurs menteri keuangan.
- Originaly posted by badaba:
kurs mana yang akan kita gunakan untuk menghitung besarnya PPN ?
gunakan kurs menteri keuangan (KMK).
Originaly posted by badaba:dan apa alasannya ya?
karena sesuai dengan aturan yang digunakan untuk menentukan PPN adalah kurs menteri keuangan.
gunakan Kurs KMK sesuai ketentuan.
gunakan Kurs KMK sesuai ketentuan.
gunakan Kurs KMK sesuai ketentuan.