Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › kurs BI vs kurs MK
assalamu'alaikum wrwb
yth. rekan-rekan ortax..
mohon penjelasannya.apa perbedaan antara kurs BI dan kurs yang diterbitkan oleh menteri keuangan?
apa pula guna dari kurs menteri keuangan tersebut dan mengapa harus diterbitkan??terima kasih…
salamKalau kurs yg diterbitkan oleh Mentri keuangan adlah kurs pajak, yg digunakan untuk menentukan besarnya pjk jk transaksi dilakukan dlm mata uang asing.
kalau kurs BI biasanya dipakai dlm pencatatan di pembukuan.jadi dalam peraturan perpajakan kurs BI tidak berlaku y?
terima kasih..Kurs Pajak hanya digunakan dalam rangka pemungutan PPN dan withholding tax
- Originaly posted by begawan5060:
Kurs Pajak hanya digunakan dalam rangka pemungutan PPN dan withholding tax
yang dimaksud witholding tax itu apa
setau saya witholding tax itu salah satu cara pemungutan pajak sama seperti self assesment system..
apa itu benar?terima kasih..
Pajak penghasilan spt PPh21, 22, 23 , bea masuk ,dll