Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kurs Asing
Kurs Asing
Dear rekan ijin bertanya
Jika saya mendapat tagihan dari vendor utk persewaan ruangan dalam mata uang asing, tetapi saya bayar ke vendornya dalam rupiah bukan dalam mata uang asing, selama ini saya:
1. Saya memotong PPh berdasarkan nilai sewa yg sudah dirupiahkan tsb.
2. Jika saya membayar dalam mata uang asing baru saya memotong PPh dari DPP nya yaitu tagihan mata uang asing tsb X dng kurs Pajak.apakah perlakuan sy tsb sudah benar?
Trims
- Originaly posted by ezar:
apakah perlakuan sy tsb sudah benar?
benar rekan
Penjelasan pasal 6 (1e) UU PPh
Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.Salam
- Originaly posted by ezar:
1. Saya memotong PPh berdasarkan nilai sewa yg sudah dirupiahkan tsb.
2. Jika saya membayar dalam mata uang asing baru saya memotong PPh dari DPP nya yaitu tagihan mata uang asing tsb X dng kurs Pajak.menurut saya bisa,
asal pada saat pengunaan kursnya mengunakan kurs KMK yg berlaku pada saat itusalam
Ok rekan trims, satu lagi:
1. jika ada Mal yg sewa toko nya per/m dalam US$ tetapi mereka memakai kurs tersendiri yg berbeda dari kurs KMK (biasanya di bawah kurs KMK), dan di dalam tagihannya juga sudah di convert ke Rupiah, saya memotong berdasarkan tagihan mereka yg sudah dalam Rp tsb, apakah benar?Ada FP dari yg diterbitkan pihak malnya, rekan
Salam