kurs apa yang harus di pakai?
Dear all..
kalau misalnya perusahaan membayar gaji kepada karyawan dengan mata uang singapore dollar, pada saat perusahaan mencatat biaya gaji kurs apa yang harus dipakai sesuai prosedur perpajakan?
Rekan Ranto,
1. Utk penghitungan pemotongan PPh Ps 21 menggunakan kurs KMK
2. Utk pencatatan, bergantung pada sistim pembukuannya :
a. Kurs pembukuan, dengan kurs tengah BI
b. Kurs realisasi, kurs yg sebenarnya terjadi pada saat merealisasikan- Originaly posted by ranto:
perusahaan membayar gaji kepada karyawan
Originaly posted by ranto:saat perusahaan mencatat biaya gaji
ini adalah proses pembukuan, dan biasanya di indonesia memakai kurs BI
Originaly posted by ranto:kurs apa yang harus dipakai sesuai prosedur perpajakan
ini adalah proses pelaporan pajak, kurs yang dipakai adalah kurs KMK
attn begawan
artinya apabila perusahaan mencatat biaya gaji karyawan menggunakan kurs KMK biasa terbit 1 minggu skali, sedangkan untuk pencatatan peredaran usaha menggunakan kurs tengah BI
apakah demikian?
- Originaly posted by ranto:
artinya apabila perusahaan mencatat biaya gaji karyawan menggunakan kurs KMK biasa terbit 1 minggu skali, sedangkan untuk pencatatan peredaran usaha menggunakan kurs tengah BI
Kalo sudah menggunakan kurs tengah BI, maka membukuan biaya maupun peredaran tetap menggunakan kurs tengah BI. Tetapi saat menghitung PPh Ps 21, gaji yg diterima karyawan dikonversikan ke IDR dengan kurs KMK
attn begawan
artinya gaji dengan mata uang Singapore Dollar, tetap menggunakan kurs KMK, KECUALI biaya lain seperti perusahaan membeli sparepart kendaraan SGD $1.000.00 maka biaya sparepart kendaraan harus menggunakan kurs tengah BI
apakah begitu????
- Originaly posted by ranto:
artinya gaji dengan mata uang Singapore Dollar, tetap menggunakan kurs KMK, KECUALI biaya lain seperti perusahaan membeli sparepart kendaraan SGD $1.000.00 maka biaya sparepart kendaraan harus menggunakan kurs tengah BI
Saya coba berikan contohnya :
Biaya gaji TN. A (mis. karyawannya hanya 1) SGD $ 1.500 = 12.000.000 (kurs tengah BI, SGD $ 1 = IDR. 8.000)
Sparepart SGD $ 1.000 = 8.000.000 (kurs tengah BI, SGD $ 1 = IDR. 8.000)
Jumlah biaya = 20.000.000 (kurs tengah BI, SGD $ 1 = IDR. 8.000)
Jadi semua pencatatan dlm rangka pembukuan menggunakan kurs tengah BI.Trus saat akan memotong PPh Ps 21 atas Tn. A, maka gaji Tn. A tsb dikonversi dulu ke IDR dgn kurs KMK :
Misal kurs KMK SGD $ 1 = IDR. 7.500 penghasilan bruto Tn. menjadi = IDR. 11.250.000 inilah yang dijadikan DPP utk menghitung PPh Ps 21.Dengan demikian, jumlah biaya gaji dengan jumlah penghasilan bruto dlm SPT Masa PPh 21 tidak sama
rekan begawan
setahu saya biaya gaji dilaporan keuangan dengan SPT Masa/Tahunan PPh Pasal 21 harus sama lho…..
ada dasar hukum gak tentang masalah ini, kalau ada tolong kasih tahu ya….
- Originaly posted by ranto:
dilaporan keuangan dengan SPT Masa/Tahunan PPh Pasal 21 harus sama
jika anda membayar gaji selain rupiah
bisa tidak samayang sama itu adalah laporan keuangan fiskal harus sama dengan spt pasal 21 itu benar?
Dasar hukum ?
1. Per-15/2006
2. Bahwa kurs KMK hanya digunakan sebagaimana bunyi keputusan : "KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 FEBRUARI SAMPAI DENGAN 01 MARET 2009."rekan begawan…
kalau misalnya fiskus nanya perbedaan biaya gaji dilaporan keuangan dengan SPT tahunan PPh pasal 21 jumlahnya tidak sama, apakah bisa dilakukan pemeriksaan?
- Originaly posted by ranto:
setahu saya biaya gaji dilaporan keuangan dengan SPT Masa/Tahunan PPh Pasal 21 harus sama lho…..
Tidak semua SPT Masa harus sama dengan laporan keuangan.
ada beberapa perbedaan antara SPT masa dan laporan keuangan sepanjang kita bisa menjelaskan kepada fiskus, fiskus tidak akan menjadi masalah dan biasanya diminta ekualisasi perbedaab tersebut. - Originaly posted by ranto:
kalau misalnya fiskus nanya perbedaan biaya gaji dilaporan keuangan dengan SPT tahunan PPh pasal 21 jumlahnya tidak sama, apakah bisa dilakukan pemeriksaan?
Rekan ranto,
Fiskus atau AR seharusnya harus tahu adanya perbedaan tsb. Hal ini dijumpai dalam penghitungan PPh Psl 21 dan jumlah penyerahan/peredaran. Yang penting adalah dapat menjelaskan ada perbedaan itu.
1. Biaya gaji dlm lap. keu menggunakan kurs tengah BI; sedang jumlah penghsl bruto dlm SPT PPh 21 menggunakan kurs KMK.
2. Jumlah peredaran dlm lap. keu menggunakan kurs tengah BI; sedang dalam DPP PPN (Faktur Pajak) menggunakan kurs KMK.Jadi asal dapat dijelaskan asal usul perbedaan, mis. jumlah yg sebenarnya menurut valas ybs, maka tidak dapat dijadikan alasan utk melakukan pemeriksaan dgn dalih pengisian SPT tidak benar.
thank's rekan begawan
jawaban yang sangat memuaskan…………..