Informasi Pajak Terkini › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Kurang Ungkap Harta Di PPS
Kurang Ungkap Harta Di PPS
Dear All, saya ingin bertanya
Katakanlah WP OP mempunyai harta a,b,c,d,e yang selama ini tidak pernah dilaporkan dalam SPT Tahunannya sd tahun 2020. Lalu ketika PPS, WPOP tersebut di hubungi oleh KPP terdaftar untuk melakukan PPS atas 2 harta yang menjadi temuan DJP (harta a dan b) yang kemudian WPOP tersebut akhirnya mengikuti PPS atas 2 harta (harta a dan b) yang di temukan DJP.
Ketika mengikuti PPS (Juni 2022) WPOP tersebut telah melaporkan harta 4 harta miliknya (harta a,b,c,dan d) pada SPT tahunan 2021 di bulan Maret 2022. Hanya saja karena kelalaiannya ia lupa untuk melaporkan harta ‘e’ yang dimilikinya
Yang saya ingin tanyakan, jika WPOP tersebut melakukan pembetulan 1 pada SPT tahun 2021, apakah harta ‘e’ yang muncul di SPT pembetulan 1 tahun 2021 tersebut bisa dikenakan sanksi sebesar 30% sesuai dengan ketentuan PPS dan dianggap sebagai harta yang belum atau kurang diungkap dalam PPS ??
Mohon bantuannya dan pandangannya rekan-rekan sekalian
terima kasih 😀
Itu harta ‘e’ nya sudah ada di pembetulan SPT Tahun 2021 ya rekan? sepertinya gak akan kena deh #cmiiw mungkin rekan-rekan lainnya ada yg mempunyai pendapat lain
hai kak elina salam kenal 🙂
Belum dilakukan pembetulan sih kak untuk tahun 2021 nya.. ngeri2 sedap.. takut na nanti dianggap temuan kena 30%.. BAMM 😀
terima kasih tanggapannya kak