Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Kurang Setor
Selamat siang rekan ortax semua
Saya ada case dalam pph 21 atas gaji dan thr
Saya masih belum begitu paham soal pajak
Sebelumnya saya sdah setor dan lapor untuk pph 21 bulan desember seperti biasanya, ternyata atasa sya menginfokan untuk lapor pph atas thr
sementara saya sdah setor pph atas gajimohon penjelasan untuk pph yang kurang setor atas thr nya 🙂
pada spt pembetulannya dibagian mana yang harus saya rubah ?Salam
- Originaly posted by NoraManurung:
mohon penjelasan untuk pph yang kurang setor atas thr nya 🙂
Rekan setor lagi nominal PPh atas THR dgn kode setor sama dgn PPh atas gaji.
Originaly posted by NoraManurung:pada spt pembetulannya dibagian mana yang harus saya rubah ?
Yg dibetulkan adalah bagian pegawai tetap (jumlah orang, bruto, dan PPh) dimana angkanya adalah gabungan antara data gaji dan THR tsb