• Kurang Potong PPh 21

  • josu

    Member
    15 January 2010 at 6:38 pm

    Rekan – rekan semua
    Saya mau tanya nih tolong dibantu, kasus misalnya : dikemudian hari oleh PT. A sendiri diketahui bahwa masih kurang potong atas PPh 21 Bp. Agus bukan pegawai(tidak final) dikarenakan salah hitung apakah PT. A akan diterbitkan SKPKB oleh KPP atas kekurangan tsb ? kalau diterbitkan SKPKB kan… kekurangan tsb secara otomatis telah diperhitungkan/dilunasi pada waktu Bp. Agus memasukan SPT Pribadinya.
    Terima kasih.

  • josu

    Member
    15 January 2010 at 6:38 pm
  • rosikin

    Member
    15 January 2010 at 8:00 pm

    pada saat akhir tahun pajak biasanya langsung ketahuan kurang bayarnya,klo memang terjadi salah hitung berati harus pembetulan sptnya sekalian motong lagi untuk pph21nya..thx

  • Hanif

    Member
    16 January 2010 at 2:28 am
    Originaly posted by josu:

    Saya mau tanya nih tolong dibantu, kasus misalnya : dikemudian hari oleh PT. A sendiri diketahui bahwa masih kurang potong atas PPh 21 Bp. Agus bukan pegawai(tidak final) dikarenakan salah hitung apakah PT. A akan diterbitkan SKPKB oleh KPP atas kekurangan tsb ? kalau diterbitkan SKPKB kan… kekurangan tsb secara otomatis telah diperhitungkan/dilunasi pada waktu Bp. Agus memasukan SPT Pribadinya.

    mungkin saja rekan josu. Bagaimanapun telah terjadi kesalahan dan sudah seharusnya dapat ganjaran.
    masalahnya ini kejadian kapan?
    tahun ini? atau tahun lalu?, atau sebelumnya lagi?.
    Namun demikian, jangan terlampau khawatir, biasanya untuk hal seperti ini jarang ada SKP atau STP.
    Sebab, untuk mengetahui ada kesalahan harus sangat jilimet memeriksa. Untuk PPh 21 kadang "mereka" tidak punya waktu. Penyebabnya, potensi pajaknya tidak terlampau besar sementara waktu untuk mengevaluasinya bisa sangat panjang. jadi nggak prospektiflah.

    Salam

  • josu

    Member
    16 January 2010 at 6:12 am

    Terima kasih atas tanggapannya rekan hanif & Rosikin.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now