Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kurang Potong PPh 21
Kurang Potong PPh 21
Rekan – rekan semua
Saya mau tanya nih tolong dibantu, kasus misalnya : dikemudian hari oleh PT. A sendiri diketahui bahwa masih kurang potong atas PPh 21 Bp. Agus bukan pegawai(tidak final) dikarenakan salah hitung apakah PT. A akan diterbitkan SKPKB oleh KPP atas kekurangan tsb ? kalau diterbitkan SKPKB kan… kekurangan tsb secara otomatis telah diperhitungkan/dilunasi pada waktu Bp. Agus memasukan SPT Pribadinya.
Terima kasih.pada saat akhir tahun pajak biasanya langsung ketahuan kurang bayarnya,klo memang terjadi salah hitung berati harus pembetulan sptnya sekalian motong lagi untuk pph21nya..thx
- Originaly posted by josu:
Saya mau tanya nih tolong dibantu, kasus misalnya : dikemudian hari oleh PT. A sendiri diketahui bahwa masih kurang potong atas PPh 21 Bp. Agus bukan pegawai(tidak final) dikarenakan salah hitung apakah PT. A akan diterbitkan SKPKB oleh KPP atas kekurangan tsb ? kalau diterbitkan SKPKB kan… kekurangan tsb secara otomatis telah diperhitungkan/dilunasi pada waktu Bp. Agus memasukan SPT Pribadinya.
mungkin saja rekan josu. Bagaimanapun telah terjadi kesalahan dan sudah seharusnya dapat ganjaran.
masalahnya ini kejadian kapan?
tahun ini? atau tahun lalu?, atau sebelumnya lagi?.
Namun demikian, jangan terlampau khawatir, biasanya untuk hal seperti ini jarang ada SKP atau STP.
Sebab, untuk mengetahui ada kesalahan harus sangat jilimet memeriksa. Untuk PPh 21 kadang "mereka" tidak punya waktu. Penyebabnya, potensi pajaknya tidak terlampau besar sementara waktu untuk mengevaluasinya bisa sangat panjang. jadi nggak prospektiflah.Salam
Terima kasih atas tanggapannya rekan hanif & Rosikin.