Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kurang Bayar SPT Masa PPN apakah bisa dicicil ?
Kurang Bayar SPT Masa PPN apakah bisa dicicil ?
Dear Rekan Ortax,
Saya mohon bantuannya untuk pertanyaan saya yaitu apakah kurang bayar SPT Masa PPN bisa dicicil.
Maksud pencicilan adalah karena ketidakmampuan perusahaan untuk membayar sekaligus.
Apabila bisa, bagaimanakah tahapan tahapannya ?Terima kasih banyak atas pencerahan dan informasinya
- Originaly posted by lenni82:
Saya mohon bantuannya untuk pertanyaan saya yaitu apakah kurang bayar SPT Masa PPN bisa dicicil.
Maksud pencicilan adalah karena ketidakmampuan perusahaan untuk membayar sekaligus.
Apabila bisa, bagaimanakah tahapan tahapannya ?pengalaman saya tidak bisa rekan,,,
salam
- Originaly posted by lenni82:
Saya mohon bantuannya untuk pertanyaan saya yaitu apakah kurang bayar SPT Masa PPN bisa dicicil.
Tidak bisa…
Jalan keluar, laporkan KB-nya sebesar sesuai kemampuan, terus pembetulan ke-1 KB lagi, pembetulan ke-2 KB lagi demikian seterusnya..sd. pembetulan yang benar.. - Originaly posted by begawan5060:
Jalan keluar, laporkan KB-nya sebesar sesuai kemampuan, terus pembetulan ke-1 KB lagi, pembetulan ke-2 KB lagi demikian seterusnya..sd. pembetulan yang benar..
setuju rekan
sekedar menambahkan..tapi jangan lupa kena nanti di tagih 2% atas KB pembetulan,,hihi
salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
pengalaman saya tidak bisa rekan,,,
salam
Originaly posted by begawan5060:Tidak bisa…
Jalan keluar, laporkan KB-nya sebesar sesuai kemampuan, terus pembetulan ke-1 KB lagi, pembetulan ke-2 KB lagi demikian seterusnya..sd. pembetulan yang benar..Sependapat..
Salam
sependapat… pak begawan
tapi ya itu kena denda.. ( sudah susah kena denda pula…)
salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
sekedar menambahkan..tapi jangan lupa kena nanti di tagih 2% atas KB pembetulan,,hihi
Originaly posted by lingga:tapi ya itu kena denda.. ( sudah susah kena denda pula…)
Bukan denda rekan, tetapi bunga…. dan seandainya ada prosedur mencicil secara resmipun tentu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga, khan?
sependapat…
tp pasti ada bunganyasependapat,…dengan rekan2 ortax lainnya.
salam
- Originaly posted by begawan5060:
Bukan denda rekan, tetapi bunga…. dan seandainya ada prosedur mencicil secara resmipun tentu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga, khan?
maksud saya bunga… trimakasi koreksinya pak begawan
salam
rekan rekan …
terima kasih banyak buat informasinya yang sangat bermanfaat buat saya.- Originaly posted by lenni82:
Maksud pencicilan adalah karena ketidakmampuan perusahaan untuk membayar sekaligus.
sekedar menambahkan :
esensi PPN adalah pihak penjual memungut PPN kepada pihak pembeli. Koq bisa tidak mampu ya??lah wong uang yang mesti disetor ke KKN adalah uangnya pembeli (bukan uangnya penjual)
- Originaly posted by tax2010:
esensi PPN adalah pihak penjual memungut PPN kepada pihak pembeli. Koq bisa tidak mampu ya??lah wong uang yang mesti disetor ke KKN adalah uangnya pembeli (bukan uangnya penjual)
Heheee,.. ya mungkin uangnya di pakai ke lain dulu rekan,.
salam,.
- Originaly posted by tax2010:
sekedar menambahkan :
esensi PPN adalah pihak penjual memungut PPN kepada pihak pembeli. Koq bisa tidak mampu ya??lah wong uang yang mesti disetor ke KKN adalah uangnya pembeli (bukan uangnya penjual)
bisa jadi pembayaran dari pihak pembeli baru dibayarkan setelah masa pajak PPn lewat.