Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kurang Bayar PPh Final Bruto Tertentu

  • Kurang Bayar PPh Final Bruto Tertentu

     priadiar4 updated 10 years, 1 month ago 7 Members · 61 Posts
  • Dimas Putera Purwohadi

    Member
    11 March 2014 at 9:20 am

    Kasusnya sama seperti di tempat saya bekerja.
    Atasan saya sengaja mengurangi banyaknya setoran pajak penghasilan supaya tidak lebih bayar waktu akhir tahun pajak.

    Saya mau tanya sama rekan semua karena saya masih awam dalam dunia perpajakan, yang ingin saya tanyakan, bilamana bisa disebut LB/KB dalam perhitungan pajak penghasilan? Apakah ada suatu patokan atau aturan tertentu?
    Jadi apakah dalam pemotongan pajak penghasilan harus sesuai dengan perhitungan yang telah ditentukan?

    Terima kasih.

  • priadiar4

    Member
    11 March 2014 at 10:04 am
    Originaly posted by Dimas Putera Purwohadi:

    bilamana bisa disebut LB/KB dalam perhitungan pajak penghasilan? Apakah ada suatu patokan atau aturan tertentu?

    Tahu KB/LB berdasarkan perhitungan WP di SPT Tahunan nanti

    Originaly posted by Dimas Putera Purwohadi:

    Jadi apakah dalam pemotongan pajak penghasilan harus sesuai dengan perhitungan yang telah ditentukan?

    Terima kasih.

    yup

  • priadiar4

    Member
    11 March 2014 at 10:04 am
    Originaly posted by Dimas Putera Purwohadi:

    bilamana bisa disebut LB/KB dalam perhitungan pajak penghasilan? Apakah ada suatu patokan atau aturan tertentu?

    Tahu KB/LB berdasarkan perhitungan WP di SPT Tahunan nanti

    Originaly posted by Dimas Putera Purwohadi:

    Jadi apakah dalam pemotongan pajak penghasilan harus sesuai dengan perhitungan yang telah ditentukan?

    Terima kasih.

    yup

  • priadiar4

    Member
    11 March 2014 at 10:04 am
    Originaly posted by Dimas Putera Purwohadi:

    bilamana bisa disebut LB/KB dalam perhitungan pajak penghasilan? Apakah ada suatu patokan atau aturan tertentu?

    Tahu KB/LB berdasarkan perhitungan WP di SPT Tahunan nanti

    Originaly posted by Dimas Putera Purwohadi:

    Jadi apakah dalam pemotongan pajak penghasilan harus sesuai dengan perhitungan yang telah ditentukan?

    Terima kasih.

    yup

  • shotarohidari

    Member
    11 March 2014 at 1:43 pm
    Originaly posted by dora88:

    Kalau pendapatan saya sebagian ada pemotongan PPh pasal 23 bagaimana?
    apakah perhitungannya harus di pisahkan?

    kalau tidak dipisahkan pajak yang saya bayar di kenakan 1% final dan 2%.
    solusinya bagaimana ya?

    Kalau kata AR ane sebelum mengerjakan jasa tsb bisa minta surat dari KPP untuk bebas pph23

  • shotarohidari

    Member
    11 March 2014 at 1:43 pm
    Originaly posted by dora88:

    Kalau pendapatan saya sebagian ada pemotongan PPh pasal 23 bagaimana?
    apakah perhitungannya harus di pisahkan?

    kalau tidak dipisahkan pajak yang saya bayar di kenakan 1% final dan 2%.
    solusinya bagaimana ya?

    Kalau kata AR ane sebelum mengerjakan jasa tsb bisa minta surat dari KPP untuk bebas pph23

  • shotarohidari

    Member
    11 March 2014 at 1:43 pm
    Originaly posted by dora88:

    Kalau pendapatan saya sebagian ada pemotongan PPh pasal 23 bagaimana?
    apakah perhitungannya harus di pisahkan?

    kalau tidak dipisahkan pajak yang saya bayar di kenakan 1% final dan 2%.
    solusinya bagaimana ya?

    Kalau kata AR ane sebelum mengerjakan jasa tsb bisa minta surat dari KPP untuk bebas pph23

  • aldrian

    Member
    11 March 2014 at 10:21 pm
    Originaly posted by shotarohidari:

    karena itu maka saya kurang bayar pph final bruto tertentu 1% itu

    nah kira-kira bagaimana rekan?

    mohon maaf, ijin menjawab

    Kekurangannya bisa langsung disetor dan untuk tahun 2013 atas kekurangan setor tersebut tidak dikenakan sanksi

  • aldrian

    Member
    11 March 2014 at 10:21 pm
    Originaly posted by shotarohidari:

    karena itu maka saya kurang bayar pph final bruto tertentu 1% itu

    nah kira-kira bagaimana rekan?

    mohon maaf, ijin menjawab

    Kekurangannya bisa langsung disetor dan untuk tahun 2013 atas kekurangan setor tersebut tidak dikenakan sanksi

  • aldrian

    Member
    11 March 2014 at 10:21 pm
    Originaly posted by shotarohidari:

    karena itu maka saya kurang bayar pph final bruto tertentu 1% itu

    nah kira-kira bagaimana rekan?

    mohon maaf, ijin menjawab

    Kekurangannya bisa langsung disetor dan untuk tahun 2013 atas kekurangan setor tersebut tidak dikenakan sanksi

  • isws

    Member
    26 March 2014 at 10:20 am

    mohon petunjuk
    kurang bayar untuk tahun 2013 misalkan dari bulan juli – des 2013

    penyetorannya perbulan atau sekaligus?
    sspnya pengisiannya dengan kode apa?

    terima kasih

  • isws

    Member
    26 March 2014 at 10:20 am

    mohon petunjuk
    kurang bayar untuk tahun 2013 misalkan dari bulan juli – des 2013

    penyetorannya perbulan atau sekaligus?
    sspnya pengisiannya dengan kode apa?

    terima kasih

  • isws

    Member
    26 March 2014 at 10:20 am

    mohon petunjuk
    kurang bayar untuk tahun 2013 misalkan dari bulan juli – des 2013

    penyetorannya perbulan atau sekaligus?
    sspnya pengisiannya dengan kode apa?

    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 12:46 pm
    Originaly posted by isws:

    mohon petunjuk
    kurang bayar untuk tahun 2013 misalkan dari bulan juli – des 2013

    penyetorannya perbulan atau sekaligus?

    perbulan

    Originaly posted by isws:

    sspnya pengisiannya dengan kode apa?

    terima kasih

    tetap 411128.420

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 12:46 pm
    Originaly posted by isws:

    mohon petunjuk
    kurang bayar untuk tahun 2013 misalkan dari bulan juli – des 2013

    penyetorannya perbulan atau sekaligus?

    perbulan

    Originaly posted by isws:

    sspnya pengisiannya dengan kode apa?

    terima kasih

    tetap 411128.420

Viewing 46 - 60 of 61 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now