Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kurang Bayar PPh Final Bruto Tertentu
Kurang Bayar PPh Final Bruto Tertentu
Kasusnya sama seperti di tempat saya bekerja.
Atasan saya sengaja mengurangi banyaknya setoran pajak penghasilan supaya tidak lebih bayar waktu akhir tahun pajak.Saya mau tanya sama rekan semua karena saya masih awam dalam dunia perpajakan, yang ingin saya tanyakan, bilamana bisa disebut LB/KB dalam perhitungan pajak penghasilan? Apakah ada suatu patokan atau aturan tertentu?
Jadi apakah dalam pemotongan pajak penghasilan harus sesuai dengan perhitungan yang telah ditentukan?Terima kasih.
- Originaly posted by Dimas Putera Purwohadi:
bilamana bisa disebut LB/KB dalam perhitungan pajak penghasilan? Apakah ada suatu patokan atau aturan tertentu?
Tahu KB/LB berdasarkan perhitungan WP di SPT Tahunan nanti
Originaly posted by Dimas Putera Purwohadi:Jadi apakah dalam pemotongan pajak penghasilan harus sesuai dengan perhitungan yang telah ditentukan?
Terima kasih.
yup
- Originaly posted by Dimas Putera Purwohadi:
bilamana bisa disebut LB/KB dalam perhitungan pajak penghasilan? Apakah ada suatu patokan atau aturan tertentu?
Tahu KB/LB berdasarkan perhitungan WP di SPT Tahunan nanti
Originaly posted by Dimas Putera Purwohadi:Jadi apakah dalam pemotongan pajak penghasilan harus sesuai dengan perhitungan yang telah ditentukan?
Terima kasih.
yup
- Originaly posted by Dimas Putera Purwohadi:
bilamana bisa disebut LB/KB dalam perhitungan pajak penghasilan? Apakah ada suatu patokan atau aturan tertentu?
Tahu KB/LB berdasarkan perhitungan WP di SPT Tahunan nanti
Originaly posted by Dimas Putera Purwohadi:Jadi apakah dalam pemotongan pajak penghasilan harus sesuai dengan perhitungan yang telah ditentukan?
Terima kasih.
yup
- Originaly posted by dora88:
Kalau pendapatan saya sebagian ada pemotongan PPh pasal 23 bagaimana?
apakah perhitungannya harus di pisahkan?kalau tidak dipisahkan pajak yang saya bayar di kenakan 1% final dan 2%.
solusinya bagaimana ya?Kalau kata AR ane sebelum mengerjakan jasa tsb bisa minta surat dari KPP untuk bebas pph23
- Originaly posted by dora88:
Kalau pendapatan saya sebagian ada pemotongan PPh pasal 23 bagaimana?
apakah perhitungannya harus di pisahkan?kalau tidak dipisahkan pajak yang saya bayar di kenakan 1% final dan 2%.
solusinya bagaimana ya?Kalau kata AR ane sebelum mengerjakan jasa tsb bisa minta surat dari KPP untuk bebas pph23
- Originaly posted by dora88:
Kalau pendapatan saya sebagian ada pemotongan PPh pasal 23 bagaimana?
apakah perhitungannya harus di pisahkan?kalau tidak dipisahkan pajak yang saya bayar di kenakan 1% final dan 2%.
solusinya bagaimana ya?Kalau kata AR ane sebelum mengerjakan jasa tsb bisa minta surat dari KPP untuk bebas pph23
- Originaly posted by shotarohidari:
karena itu maka saya kurang bayar pph final bruto tertentu 1% itu
nah kira-kira bagaimana rekan?
mohon maaf, ijin menjawab
Kekurangannya bisa langsung disetor dan untuk tahun 2013 atas kekurangan setor tersebut tidak dikenakan sanksi
- Originaly posted by shotarohidari:
karena itu maka saya kurang bayar pph final bruto tertentu 1% itu
nah kira-kira bagaimana rekan?
mohon maaf, ijin menjawab
Kekurangannya bisa langsung disetor dan untuk tahun 2013 atas kekurangan setor tersebut tidak dikenakan sanksi
- Originaly posted by shotarohidari:
karena itu maka saya kurang bayar pph final bruto tertentu 1% itu
nah kira-kira bagaimana rekan?
mohon maaf, ijin menjawab
Kekurangannya bisa langsung disetor dan untuk tahun 2013 atas kekurangan setor tersebut tidak dikenakan sanksi
mohon petunjuk
kurang bayar untuk tahun 2013 misalkan dari bulan juli – des 2013penyetorannya perbulan atau sekaligus?
sspnya pengisiannya dengan kode apa?terima kasih
mohon petunjuk
kurang bayar untuk tahun 2013 misalkan dari bulan juli – des 2013penyetorannya perbulan atau sekaligus?
sspnya pengisiannya dengan kode apa?terima kasih
mohon petunjuk
kurang bayar untuk tahun 2013 misalkan dari bulan juli – des 2013penyetorannya perbulan atau sekaligus?
sspnya pengisiannya dengan kode apa?terima kasih
- Originaly posted by isws:
mohon petunjuk
kurang bayar untuk tahun 2013 misalkan dari bulan juli – des 2013penyetorannya perbulan atau sekaligus?
perbulan
Originaly posted by isws:sspnya pengisiannya dengan kode apa?
terima kasih
tetap 411128.420
- Originaly posted by isws:
mohon petunjuk
kurang bayar untuk tahun 2013 misalkan dari bulan juli – des 2013penyetorannya perbulan atau sekaligus?
perbulan
Originaly posted by isws:sspnya pengisiannya dengan kode apa?
terima kasih
tetap 411128.420