Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kurang Bayar PPh Final Bruto Tertentu

  • Kurang Bayar PPh Final Bruto Tertentu

     priadiar4 updated 10 years, 1 month ago 7 Members · 61 Posts
  • shotarohidari

    Member
    10 March 2014 at 3:21 pm

    Halo kawan-kawan newbie disini

    Bagaimana jika kita mengalami Kurang Bayar PPh Final Bruto Tertentu?

    dalam kasus ini saya sengaja setorannya dikit-dikit karena biasanya kalau lebih bayar malah susah ada ini dan itu..

    nah oleh karena itu maka saya kurang bayar pph final bruto tertentu 1% itu

    nah kira-kira bagaimana rekan?

  • shotarohidari

    Member
    10 March 2014 at 3:21 pm
  • shotarohidari

    Member
    10 March 2014 at 3:21 pm

    Halo kawan-kawan newbie disini

    Bagaimana jika kita mengalami Kurang Bayar PPh Final Bruto Tertentu?

    dalam kasus ini saya sengaja setorannya dikit-dikit karena biasanya kalau lebih bayar malah susah ada ini dan itu..

    nah oleh karena itu maka saya kurang bayar pph final bruto tertentu 1% itu

    nah kira-kira bagaimana rekan?

  • shotarohidari

    Member
    10 March 2014 at 3:21 pm

    Halo kawan-kawan newbie disini

    Bagaimana jika kita mengalami Kurang Bayar PPh Final Bruto Tertentu?

    dalam kasus ini saya sengaja setorannya dikit-dikit karena biasanya kalau lebih bayar malah susah ada ini dan itu..

    nah oleh karena itu maka saya kurang bayar pph final bruto tertentu 1% itu

    nah kira-kira bagaimana rekan?

  • priadiar4

    Member
    10 March 2014 at 3:49 pm

    bisa dikenakan sanksi mulai Jan 2014 ini atas kurang bayar tersebut

  • priadiar4

    Member
    10 March 2014 at 3:49 pm

    bisa dikenakan sanksi mulai Jan 2014 ini atas kurang bayar tersebut

  • priadiar4

    Member
    10 March 2014 at 3:49 pm

    bisa dikenakan sanksi mulai Jan 2014 ini atas kurang bayar tersebut

  • andr0ni

    Member
    10 March 2014 at 4:07 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    bisa dikenakan sanksi mulai Jan 2014 ini atas kurang bayar tersebut

    Sanksi nya yang 2% dihitung dari KB ya pak Pri?

  • andr0ni

    Member
    10 March 2014 at 4:07 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    bisa dikenakan sanksi mulai Jan 2014 ini atas kurang bayar tersebut

    Sanksi nya yang 2% dihitung dari KB ya pak Pri?

  • andr0ni

    Member
    10 March 2014 at 4:07 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    bisa dikenakan sanksi mulai Jan 2014 ini atas kurang bayar tersebut

    Sanksi nya yang 2% dihitung dari KB ya pak Pri?

  • priadiar4

    Member
    10 March 2014 at 4:10 pm
    Originaly posted by andr0ni:

    Sanksi nya yang 2% dihitung dari KB ya pak Pri?

    iya

  • priadiar4

    Member
    10 March 2014 at 4:10 pm
    Originaly posted by andr0ni:

    Sanksi nya yang 2% dihitung dari KB ya pak Pri?

    iya

  • priadiar4

    Member
    10 March 2014 at 4:10 pm
    Originaly posted by andr0ni:

    Sanksi nya yang 2% dihitung dari KB ya pak Pri?

    iya

  • shotarohidari

    Member
    10 March 2014 at 6:17 pm

    terimakasih atas jawaban rekan-rekan

    itu apakah sudah berlaku di semua KPP ? karena kadang klo atuan baru gini orang2 KPP juga masih menyesuaikan

  • shotarohidari

    Member
    10 March 2014 at 6:17 pm

    terimakasih atas jawaban rekan-rekan

    itu apakah sudah berlaku di semua KPP ? karena kadang klo atuan baru gini orang2 KPP juga masih menyesuaikan

Viewing 1 - 15 of 61 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now