Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan KURANG BAYAR PADA 1721-A1 APAKAH MUNGKIN TERISI?

  • KURANG BAYAR PADA 1721-A1 APAKAH MUNGKIN TERISI?

  • hkw_tax

    Member
    12 January 2010 at 8:41 pm

    Pada From 1721-A1 kolom no. 23 (jumlah PPh 21 yang kurang dipotong) apakah dimungkinkan terisi selain "NIHIL" dengan mekanisme yang diterapkan sekarang ini?
    Mengingat kekurangan pembayaran akan dibayarkan pada masa pajak Desember, sehingga tidak akan ada jumlah yang kurang dipotong.

    Bagaimana menurut pendapat rekan-rekan ORTAX?

    Mohon pendapatnya.
    Terima kAsih.
    Salam ORTAX.

  • hkw_tax

    Member
    12 January 2010 at 8:41 pm
  • Hanif

    Member
    12 January 2010 at 10:11 pm
    Originaly posted by HKW_tax:

    Mengingat kekurangan pembayaran akan dibayarkan pada masa pajak Desember, sehingga tidak akan ada jumlah yang kurang dipotong.

    sependapat rekan HKW.
    Kemungkinan kurang bayar sangat kecil.
    Barangkali pengecualiannya adalah :
    WP OP berhenti sebelum Desember, dan pada saat perhitungan kembali pajak yang terutang dan telah dipotong, terjadi kurang bayar karena perusahaan telah menerapkan perhitungan PPh Pasal 21 per bulan tidak sesuai dengan ketentuan. sementara itu, penghasilan yang akan dibayarkan kepada karyawan tersebut sudah tidak ada lagi atau tidak lagi mencukupi kekurangan tersebut.

    Salam

    Salam

  • hkw_tax

    Member
    12 January 2010 at 10:27 pm
    Originaly posted by hanif:

    WP OP berhenti sebelum Desember, dan pada saat perhitungan kembali pajak yang terutang dan telah dipotong, terjadi kurang bayar karena perusahaan telah menerapkan perhitungan PPh Pasal 21 per bulan tidak sesuai dengan ketentuan. sementara itu, penghasilan yang akan dibayarkan kepada karyawan tersebut sudah tidak ada lagi atau tidak lagi mencukupi kekurangan tersebut.

    Terima kasih atas pendapatnya, rekan hanif.

    Bagaimana pendapat dari rekan2 yang lain nih?

  • raharjo

    Member
    13 January 2010 at 6:08 am

    menurut saya tidak akan terisi dengan kondisi normal (kerja 12 bulan) karana
    yang terutang masa des sdh dibayar di bulan jan 2010 dan tidak ada lagi kurang bayar
    kedua, tahun 2008 :kurang bayar tahunan di induk yg mrp jumlah kurang bayar seluruh 1721 A1 dibayar dg kode 200 (tahunan)
    sedangkan th 2009 sudah tidak ada lagi tahunan (pemby masa des memakai kode 100)
    salam ortax

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now