Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kurang bayar kewajiban siapa ya? pls help
Kurang bayar kewajiban siapa ya? pls help
Dear rekan2 ortax,
temen saya ada case seperti ini. pertengahan tahun 2008 dia pindah kerja. dan sekarang dia punya 1721 A1 dua buah. dari perush lama dan perush baru. nah setelah diitung2 terjadi KB dan itu diakibatkan karena perush baru dalam pengisiannya tidak disetahunkan. padahal kalau disetahunkan dulu kan tidak akan terjadi KB ya?
nah, siapakah yg berkewajiban membayar KB ini?mohon pencerahan dari suhu2 semua.
wassYang menerima penghasilan
yg wajib bayar Ya WP OP, karena merupakan kewajibannya.
yah si penerima penghasilan sebagai WP OP, karena memang bisa terkena PTKP 2 kali yah itulah ruginya pindah kerja sebelum habis tahun pajak he3
Thanks
padahal kalau disetahunkan dulu kan tidak akan terjadi KB ya?
jika disetahunkan tetap KB,, karena ada perhitungan 5% dilakukan lebih dari 2x, kecuali jika total penghasilan di 2 perusahaan tidak lebih dari 25juta setahun
pph21 disetahunkan apabila karyawan yang bersangkutan hanya berpindah dari pusat ke cabang atau sebaliknya dalam perusahaan yang sama