Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kurang bayar kewajiban siapa ya? pls help

  • Kurang bayar kewajiban siapa ya? pls help

     kiky updated 15 years, 1 month ago 6 Members · 7 Posts
  • dsetya

    Member
    27 March 2009 at 6:09 am
  • dsetya

    Member
    27 March 2009 at 6:09 am

    Dear rekan2 ortax,
    temen saya ada case seperti ini. pertengahan tahun 2008 dia pindah kerja. dan sekarang dia punya 1721 A1 dua buah. dari perush lama dan perush baru. nah setelah diitung2 terjadi KB dan itu diakibatkan karena perush baru dalam pengisiannya tidak disetahunkan. padahal kalau disetahunkan dulu kan tidak akan terjadi KB ya?
    nah, siapakah yg berkewajiban membayar KB ini?

    mohon pencerahan dari suhu2 semua.
    wass

  • begawan5060

    Member
    27 March 2009 at 6:18 am

    Yang menerima penghasilan

  • arur_unix

    Member
    27 March 2009 at 6:18 am

    yg wajib bayar Ya WP OP, karena merupakan kewajibannya.

  • handycipto

    Member
    27 March 2009 at 9:49 am

    yah si penerima penghasilan sebagai WP OP, karena memang bisa terkena PTKP 2 kali yah itulah ruginya pindah kerja sebelum habis tahun pajak he3

    Thanks

  • kikie

    Member
    27 March 2009 at 3:15 pm

    padahal kalau disetahunkan dulu kan tidak akan terjadi KB ya?

    jika disetahunkan tetap KB,, karena ada perhitungan 5% dilakukan lebih dari 2x, kecuali jika total penghasilan di 2 perusahaan tidak lebih dari 25juta setahun

  • kiky

    Member
    27 March 2009 at 3:44 pm

    pph21 disetahunkan apabila karyawan yang bersangkutan hanya berpindah dari pusat ke cabang atau sebaliknya dalam perusahaan yang sama

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now