• kurang bayar

     arjunah updated 5 years, 10 months ago 2 Members · 6 Posts
  • windriani

    Member
    15 November 2015 at 7:33 pm
  • windriani

    Member
    15 November 2015 at 7:33 pm

    Mat sore rekan pakar perpajakan semua.,

    boleh tolong dibantu 5 info dibawah ini

    1. untuk tahun 2015, bulan sept
    omset nya Rp. 1 milyar. mestinya setor 1%= 10 juta
    ob kita salah ngetik waktu bayar di atm , terbayar 100.000
    kurang bayarnya 9.900.000, saya setor lagi . pilih masa / bulan 9 ya ?
    kalo ya berarti untuk bulan 9 ada 2 x pembayaran.
    Apakah fiskus gak curiga / memeriksa . ini kok 2 x bayar dan pembayaran kedua x nya kok segitu besar ?

    2. Omset sampai bulan 10 sudah tembus 4.8 M
    bulan 11 , 12 tetap bayar 1% bukan .?

    3.lalu spt tahunan 2015 – 1770 induk . diisi nihil semua . dan setoran 12 bulan diisi ke 1770 iii penghasilan bruto final ya.

    4. berarti mulai masa januari 2016,
    pake pph 25 ya ? kalo ya. gimana itung pph 25 nya . andai omset tahun 2015 rp 5 Milyar.

    5. lalu karena omset sudah tembus 4.8 m, orang pribadi mesti
    daftar kan diri sbg pengusaha kena pajak tidak . (toko alat listrik) ?
    dan wajib pembukuan tidak ?

    demikian pertanyaan kami. Tq sebelumnya
    15.11

  • arjunah

    Member
    4 February 2019 at 2:37 pm
    Originaly posted by windriani:

    1. untuk tahun 2015, bulan sept
    omset nya Rp. 1 milyar. mestinya setor 1%= 10 juta
    ob kita salah ngetik waktu bayar di atm , terbayar 100.000
    kurang bayarnya 9.900.000, saya setor lagi . pilih masa / bulan 9 ya ?
    kalo ya berarti untuk bulan 9 ada 2 x pembayaran.
    Apakah fiskus gak curiga / memeriksa . ini kok 2 x bayar dan pembayaran kedua x nya kok segitu besar ?

    seharusnya hal ini dapat diargumentasikan rekan apabila sewaktu-waktu ditanyakan, dan sebenarnya pun tidak masalah

  • arjunah

    Member
    4 February 2019 at 2:38 pm
    Originaly posted by windriani:

    2. Omset sampai bulan 10 sudah tembus 4.8 M
    bulan 11 , 12 tetap bayar 1% bukan .?

    iya rekan karena mengacu pada omzet tahun sebelumnya

  • arjunah

    Member
    4 February 2019 at 2:39 pm
    Originaly posted by windriani:

    3.lalu spt tahunan 2015 – 1770 induk . diisi nihil semua . dan setoran 12 bulan diisi ke 1770 iii penghasilan bruto final ya.

    iya benar rekan, nanti juga mengisi lampiran di SPT 1770, bagi WP yang menggunakan PP 46/23

  • arjunah

    Member
    4 February 2019 at 2:40 pm
    Originaly posted by windriani:

    4. berarti mulai masa januari 2016,
    pake pph 25 ya ? kalo ya. gimana itung pph 25 nya . andai omset tahun 2015 rp 5 Milyar.

    bisa dengan cara PPh KB dibagi 12 rekan,

    Originaly posted by windriani:

    5. lalu karena omset sudah tembus 4.8 m, orang pribadi mesti
    daftar kan diri sbg pengusaha kena pajak tidak . (toko alat listrik) ?
    dan wajib pembukuan tidak ?

    iya wajib rekan, karena barang tsb termasuk BKP

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now