Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain KUP no 28 tahun 2007

  • KUP no 28 tahun 2007

     ahmadanoval updated 12 years ago 4 Members · 7 Posts
  • JEFFRY

    Member
    7 December 2007 at 12:40 pm

    Apa sih bedanya antara pasal 37a dengan pasal 8 dalam KUP yang baru?
    Karena menurut saya dua hal tersebut sama aja karena memberikan kesempatan bagi WP untuk melakukan pembetula. terima kasih atas infonya.

  • JEFFRY

    Member
    7 December 2007 at 12:40 pm
  • prastono

    Member
    11 December 2007 at 10:45 am

    Kayaknya pasal 37a khusus ditujukan untuk pembetulan SPT tahun pajak sebelum 2007, dan ada fasilitas pengurangan sanksi selama pembetulan dilakukan paling lama 1 tahun setelah UU baru ini berlaku jadi max 31 Des 2008.
    Sedangkan Pasal 8 ya untuk pembetulan SPT Tahun 2007 ke atas .

  • poernama

    Member
    12 December 2007 at 8:49 am

    Ya, betul apa yang disampaikan Mas Pras, utk pasal 8 sendiri dgn ktentuan yg baru sy lihat tdk lg menyebutkan batasan waktu (2tahun) sperti UU yg lamanya. jd spanjang blm diperiksa masih boleh diperbaiki.

  • JEFFRY

    Member
    15 December 2007 at 10:05 am

    Terima kasih mas Pras & Poer.
    tetapi menurut saya di pasal 37a Ditjen pajak memberikan kesempatan kepada WP yang sampai selama ini belum pernah melaporkan pajaknya atau belum pernah membayar pajak meskipun WP tersebut telah memiliki usaha. Sedangkan untuk pasal 8 hanya mengatur mengenai pembetulan bagi WP yang telah secara rutin membayar pajak.
    maaf jika pendapat saya salah.

  • prastono

    Member
    17 December 2007 at 4:03 pm

    Saya kurang sependapat dengan mas jeffry, karena penafsiran pembetulan bisa untuk WP yang sudah rutin lapor maupun yang belum lapor. Jadi walau sudah rutin lapor namun WP merasa masih ada yang kurang benar ( karena ada data baru misalnya ) maka WP berhak melakukan pembetulan SPT Tahun 2006 ke bawah dengan fasilitas pasal 37a.

  • ahmadanoval

    Member
    17 April 2012 at 4:03 pm

    setuju….pembetulan bisa dilakukan oleh wp rutin lapor maupun no rutin……….cmiiw…salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now