Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › KUP no 28 tahun 2007
Apa sih bedanya antara pasal 37a dengan pasal 8 dalam KUP yang baru?
Karena menurut saya dua hal tersebut sama aja karena memberikan kesempatan bagi WP untuk melakukan pembetula. terima kasih atas infonya.Kayaknya pasal 37a khusus ditujukan untuk pembetulan SPT tahun pajak sebelum 2007, dan ada fasilitas pengurangan sanksi selama pembetulan dilakukan paling lama 1 tahun setelah UU baru ini berlaku jadi max 31 Des 2008.
Sedangkan Pasal 8 ya untuk pembetulan SPT Tahun 2007 ke atas .Ya, betul apa yang disampaikan Mas Pras, utk pasal 8 sendiri dgn ktentuan yg baru sy lihat tdk lg menyebutkan batasan waktu (2tahun) sperti UU yg lamanya. jd spanjang blm diperiksa masih boleh diperbaiki.
Terima kasih mas Pras & Poer.
tetapi menurut saya di pasal 37a Ditjen pajak memberikan kesempatan kepada WP yang sampai selama ini belum pernah melaporkan pajaknya atau belum pernah membayar pajak meskipun WP tersebut telah memiliki usaha. Sedangkan untuk pasal 8 hanya mengatur mengenai pembetulan bagi WP yang telah secara rutin membayar pajak.
maaf jika pendapat saya salah.Saya kurang sependapat dengan mas jeffry, karena penafsiran pembetulan bisa untuk WP yang sudah rutin lapor maupun yang belum lapor. Jadi walau sudah rutin lapor namun WP merasa masih ada yang kurang benar ( karena ada data baru misalnya ) maka WP berhak melakukan pembetulan SPT Tahun 2006 ke bawah dengan fasilitas pasal 37a.
setuju….pembetulan bisa dilakukan oleh wp rutin lapor maupun no rutin……….cmiiw…salam