• KUP

     begawan5060 updated 15 years, 10 months ago 4 Members · 6 Posts
  • zainaloni

    Member
    14 February 2009 at 8:28 pm
  • zainaloni

    Member
    14 February 2009 at 8:28 pm

    UU RI KUP Nomor 6 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan UU RI No 28 Tahun 2007 Bab I Pasal 1 telah memuat 41 pengertian-pengertian mulai dari pengertian Pajak, Wajib Pajak, dan seterusnya. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah perlu dan penting jika pengertian-pengertian tersebut ditambah lagi dengan pengertian-pengertian lain seperti Pemungutan, Pemotongan, Penghasilan yang Diperoleh, Penghasilan yang Diterima, dan pengertian lain-lain yang relevan agar memberikan kejelasan dan kemudahan sehingga masyarakat menjadi semakin "Melek Pajak"

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    14 February 2009 at 9:48 pm

    Dear Friend Zainaloni

    1. Pengertian tersebut yang dimaksud Friend Zainolani memang "perlu" tetapi jika dimuat semua maka isi UU tsb. menjadi penuh;

    2. Sebelum dimuat dalam UU KUP dapat saya bantu informasikan bahwa "pengertian umum" dari

    2.1. PEMUNGUTAN : adalah jenis Pajak yang MENAMBAH JUMLAH yang DITAGIH contoh Pemungutan PPN, PPh Pasal 22.

    2.2. PEMOTONGAN; adalah jenis Pajak yang MENGURANGI JUMLAH yang DIBAYARKAN contoh PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26

    2.3. PENGHASILAN YANG DIPEROLEH adalah PENGHASILAN yang DISEDIAKAN untuk DIBAYAR dalam jangka waktu tertentu seperti BUNGA DEPOSITO disediakan pada Bulan DESEMBER oleh BANK akan dibayarkan pada Bulan MARET atau JUNI bulan berikutnya sehingga pada Bulan Desember tsb. BUNGA DEPOSITO sudah dibukukan oleh Bank sebagai Biaya maka oleh Calon Penerima Bunga Deposito sudah dianggap PENGHASILAN bagi Pajak, demikian halnya PESANGON dll;

    2.4. PENGHASILAN YANG DITERIMA adalah Penghasilan yang dibayar dan diterima pada saat yang sama sepeti GAJI dan eejenisnya.

    LUCU>>> dalam beberapa UU di batang tubuhnya TIDAK JELAS tetapi dalam MEMORI PENJELASAN dinyatakan CUKUP JELAS atau TIDAK DIJELASKAN

    Contoh:
    Pasal 7 Ayat (1) Huruf c UU PPh Pengertian SE ORANG ISTRI yang berpenghasilan yang Penghasilannya digabun dengan Penghasila Suami mendapat TAMBAHAN PTKP sebesar Rp. 15.840.000,00.

    Pengertian SE ORANG apakah SATU ORANG atau SETIAP ORANG hal ini penting bagi KEADILAN Pak Haji yang sah beristri karena unsur sosialitas bukan biologis memliki Isteri empat orang yang masing-masing berpenghaslan usaha Taksi, Kebun, Salon dan Dagang.

    Dari masing-masing Istri sebagai Kesatuan Keluarga memilki tanggungan anak kandung (maksimum) 3 orang. Bagaimana solusinya ?? belum ada, untuk itu Pemrintah seyogyanya tidak cukup berdalih bahwa UU Pajak menganut faham "Family Planning".

    Demikian semoga dapat menjadi tambahan informasi dan pengetahuan, dengan harapan bermanfaat untuk dikaji sesuai landasan kerja ORTax salah satunya Riset / Penelitian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Mardiansyah

    Member
    15 February 2009 at 9:52 am

    Kalo menurut saya sih fine2 aja tuh!!!
    Pengertian2 tsb khn dicantumkan supaya kita punya persepsi yang sama.

    Nah,pengertian pajak aja baru ada d KUP terbaru ini khn ???Sebelum2nya gak ada tuh pengertian pajak itu apa ???!!! Yah,walopun saya yakin semua org pasti tau pajak itu apa, tapi semestinya d dalam UU Pajak khususnya yg UU Pajak formal harus dicantumkan dengan jelas.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    15 February 2009 at 10:34 am

    Dear Friend Mardiansyah

    1. Pengertian Pajak akan selalu berkembang karena sifatnya dinamis;

    2. Pengertian Pajak sebelum digariskan dalam UU KUP telah dikemukakan oleh bebagai Ahli Hukum dan Pakar Pajak antara lain Prof DR. PJA ADRIANI Guru Besar Perpajakan di Univesitas Amsterdam, selanjutnya Alm. Prof DR. Rochmat Soemitro dll.

    3. Pengertian Pajak dapat di definisikan ke arah Fungsi Budgtair atau Regulerend dari Pajak itu sendiri;

    4. "Setuju" sesuai idealnya bahwa pengertian-pengertian teknis perpajakan seluruhnya dimuat dalam UU Pajak Material (PPh, PPN, PBB dll) maupun di UU Pajak Formal (UU KUP) sehingga Persepsi Wajib Pajak dan Otoritas Pajak menjadi sama maka kemungkinan Aparat Pajak dapat dikurangi atau di rasionalisasi (Economic Collection) karena akan menjadi Disguessed Unemployment (Pengangguran Tidak Kentara).

    5. Untuk itu terpulang kepada Aspirasi masyarakat yad. dalam memilih Perwaklannya di legislatif supaya dalam membuat UU Perpajakan lebih cermat, tidak tergesa-gesa sesuai legal drafting dan di sosialsasikan terlebih dahulu supaya kehendak masyarakat yang akan menentukan sendiri arah Perpajakannya terpenuhi.

    Demikian pendapat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • begawan5060

    Member
    16 February 2009 at 6:47 pm
    Originaly posted by zainaloni:

    UU RI KUP Nomor 6 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan UU RI No 28 Tahun 2007 Bab I Pasal 1 telah memuat 41 pengertian-pengertian mulai dari pengertian Pajak, Wajib Pajak, dan seterusnya. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah perlu dan penting jika pengertian-pengertian tersebut ditambah lagi dengan pengertian-pengertian lain seperti Pemungutan, Pemotongan, Penghasilan yang Diperoleh, Penghasilan yang Diterima, dan pengertian lain-lain yang relevan agar memberikan kejelasan dan kemudahan sehingga masyarakat menjadi semakin "Melek Pajak"

    Rekan Zainaloni,

    Sangat penting. Karena kata/istilah tersebut akan dipergunakan dalam pasal-pasal berikutnya. Supaya tidak bingung, dan tidak diartikan sesuai persepsi pribadi, serta rancu dengan bahasa/pengertian sehari-hari, maka kata/istilah beserta pengertiannya dimuat di pasal tersendiri.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now