• kuli muat pph 21/23/4(2)

  • christyk

    Member
    15 October 2015 at 1:59 pm

    Dear all,

    Saya ada pertanyaan terkait kuli muat di gudang perusahaan.

    1. Terdapat pembayaran kuli muat ke suatu Orang pribadi (koordinator kuli yang tidak punya npwp)
    2. Tidak ada kwitansi, jadi perusahaan membuatkan substitute receipt atas itu.
    3. Kuli dibayar mingguan
    4. Kuli dibayar berdasarkan jumlah barang yang diangkut/load di gudang
    5. Gudang adalah milik perusahaan bukan sewa

    Untuk pembayarannya potong pph 23 atau pph 21 atau pph 4(2) final?
    bagaimana cara perhitungannya?

  • christyk

    Member
    15 October 2015 at 1:59 pm
  • begawan5060

    Member
    15 October 2015 at 2:50 pm

    PPh Ps 21…
    Pelajari penghitungan PPh 21 atas pegawai tidak tetap..

  • christyk

    Member
    16 October 2015 at 10:02 am

    Masalahnya jumlah kuli yang dipergunakan di setiap job tidak selalu sama. Jadi langsung bulat ke koordinator kuli berdasarkan jenis dan jumlah barang yang diangkut

  • christyk

    Member
    16 October 2015 at 10:03 am

    Bagaimana yah cara menghitungnya?

  • begawan5060

    Member
    16 October 2015 at 1:34 pm
    Originaly posted by christyk:

    Bagaimana yah cara menghitungnya?

    Sepanjang yang diterima perhari masing-masing orang belum melebihi 300ribu, tidak dipotong PPh 21..

  • christyk

    Member
    16 October 2015 at 2:09 pm

    pembayaran adalah mingguan, dan dalam seminggu bisa jadi hanya 1 kali loading.

    perusahaan tidak mengetahui upah per orang karena langsung dibayarkan kepada koordinator kuli sejumlah banyaknya barang yang di load per pekerjaan.

    apakah benar begini cara menghitungnya?
    5% x 120% x 50% x payment to coordinator

  • ondolo

    Member
    18 October 2015 at 10:54 pm

    dipotong pph 21 berdasarkan tiap kali pembayaran ke mandor, setiap kali pembayaran pastikan dulu berapa kuli yang dipake, karena objek pajak penghasilan adalah atas penghasilan yang setiap kali diterima.

    cara menghitungnya bukan dikalikan 50% karena kuli bukan termasuk imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.

    cara menghitungnya bila telah lbh dari 300rb dlm sehari tapi blm sampe batas ptkp 3jt sbulan maka 5% dari jmlh selisih 300rb ny
    kalau tlah smpe 3jt dlm sbulan maka dihitung dg PKP – PTKP (100rb sehari kerja) x 5%.
    thx

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now