• kuasi reorganisasi

     ndoet updated 14 years, 6 months ago 3 Members · 5 Posts
  • fastdilon

    Member
    10 June 2008 at 2:42 pm
  • fastdilon

    Member
    10 June 2008 at 2:42 pm

    rekan ortax, bila kita akan melakukan kuasi reorganisasi sesuai PSAK 51 apakah kira2 ada pajak yang akan timbul sehubungan dengan kuasi tsb ?? trims sebelumnya

  • tatocks

    Member
    24 May 2010 at 6:53 am

    mestinya kuasi reorganisasi tidak kena pajak penghasilan karena pelaksanaan KR merupakan prosedur akuntansi bukan prosedur perpajakan. Tp kalau saya lihat di UU PPh yang baru, pasal 4 bahwa reorganisasi dalam bentuk dan nama apapun termasuk obyek pajak.

  • ndoet

    Member
    24 May 2010 at 8:19 am
    Originaly posted by tatocks:

    mestinya kuasi reorganisasi tidak kena pajak penghasilan karena pelaksanaan KR merupakan prosedur akuntansi bukan prosedur perpajakan.

    ah masa……….. ?!?

  • ndoet

    Member
    24 May 2010 at 9:42 am
    Originaly posted by fastdilon:

    kuasi reorganisasi sesuai PSAK 51

    paragraph 14 PSAK 51 : dalam melakukan kuasi-reorganisasi, aktiva dan kewajiban harus dinilai kembali dengan wajar.

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 79/PMK.03/2008
    Pasal 5
    Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10%.

    setidak-tidaknya atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan pph final 10% ……
    mungkinkah ada pajak lainnya ?…, mungkin rekan lain akan menambahkan atau mengoreksi…

    terima kasih

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now