Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › kuasa wp
bolehkah jika si amir (bukan karyawan pt. abc omzet 1 M) mendapat kuasa untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan ?
soalnya sy baca pmk nya tidak harus karyawan tetap…
tqboleh..
asalkan memenuhi syarat pasal 2 ayat 2 Permenkeu nomor: 22/PMK.03/2008
TENTANG PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir;
c. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;dan
d. memiliki Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan inidan omzet perusahaan tidak lebih dari 2,4 M (jika amir bukan konsultan pajak)
mohon koreksi…
salammenemani saudaraku ke kpp untuk ketemu ar tapi diminta surat pernyataan karyawan tetap padahal omzet dibawah ketentuan pmk….apakah harus menjadi karyawan tetap dulu ? tq
rekan kurnia,
kuasa hanya ada dua jenis :
1. karyawan dengan syarat omzet < 2,4 M
2. Konsultan Pajak jika omzet < 2,4 M
Salam.