• kuasa wp

     Budianto updated 14 years, 7 months ago 3 Members · 5 Posts
  • kurnia

    Member
    5 May 2010 at 6:59 am
  • kurnia

    Member
    5 May 2010 at 6:59 am

    bolehkah jika si amir (bukan karyawan pt. abc omzet 1 M) mendapat kuasa untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan ?
    soalnya sy baca pmk nya tidak harus karyawan tetap…
    tq

  • dibmarudib

    Member
    5 May 2010 at 8:14 am

    boleh..
    asalkan memenuhi syarat pasal 2 ayat 2 Permenkeu nomor: 22/PMK.03/2008
    TENTANG PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA
    a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    b. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir;
    c. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;dan
    d. memiliki Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini

    dan omzet perusahaan tidak lebih dari 2,4 M (jika amir bukan konsultan pajak)

    mohon koreksi…
    salam

  • kurnia

    Member
    5 May 2010 at 8:31 am

    menemani saudaraku ke kpp untuk ketemu ar tapi diminta surat pernyataan karyawan tetap padahal omzet dibawah ketentuan pmk….apakah harus menjadi karyawan tetap dulu ? tq

  • Budianto

    Member
    5 May 2010 at 8:46 am

    rekan kurnia,
    kuasa hanya ada dua jenis :
    1. karyawan dengan syarat omzet < 2,4 M
    2. Konsultan Pajak jika omzet < 2,4 M
    Salam.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now