Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Kuasa Pajak, Apa Konsekuensi dan Syarat2nya?

  • Kuasa Pajak, Apa Konsekuensi dan Syarat2nya?

     zeroholmez updated 11 years, 4 months ago 7 Members · 18 Posts
  • hasianku

    Member
    29 November 2012 at 2:16 pm
  • hasianku

    Member
    29 November 2012 at 2:16 pm

    Dear rekan

    untuk menjadi kuasa pajak, apa konsekuensi hukumnya terkait dengan pajak2 klien?
    apa pula syarat2 untuk bisa menjadi kuasa pajak?

    <benar ga sih istilah kuasa pajak?>

    mohon sharingnya

    nuhun

  • ewox

    Member
    29 November 2012 at 2:39 pm
    Originaly posted by hasianku:

    untuk menjadi kuasa pajak, apa konsekuensi hukumnya terkait dengan pajak2 klien?

    (1) Seorang kuasa mempunyai hak dan/atau kewajiban yang sama dengan Wajib Pajak.
    (2) Hak dan/atau kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada pelaksanaan hak dan/atau
    pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu sebagaimana tercantum dalam surat kuasa khusus.
    (3) Seorang kuasa wajib memberi bantuan, penjelasan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan
    pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu Wajib Pajak yang memberikan
    kuasa kepadanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  • viviandini

    Member
    29 November 2012 at 2:41 pm
    Originaly posted by hasianku:

    untuk menjadi kuasa pajak, apa konsekuensi hukumnya terkait dengan pajak2 klien?

    bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pjk terutang

    Originaly posted by hasianku:

    apa pula syarat2 untuk bisa menjadi kuasa pajak?

    PMK 22

  • ewox

    Member
    29 November 2012 at 2:43 pm
    Originaly posted by hasianku:

    apa pula syarat2 untuk bisa menjadi kuasa pajak?

    upss ketinggalan neh

    (2) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    b. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir;
    c. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;dan
    d. memiliki Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa dengan format
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

  • hasianku

    Member
    29 November 2012 at 2:55 pm
    Originaly posted by ewox:

    upss ketinggalan neh

    (2) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    b. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir;
    c. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;dan
    d. memiliki Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa dengan format
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

    lalu dengan sertifikasi ada hubungannya? haruskah yg dari IKPI itu?

  • ewox

    Member
    29 November 2012 at 2:56 pm
    Originaly posted by hasianku:

    lalu dengan sertifikasi ada hubungannya? haruskah yg dari IKPI itu?

    klo nggak ada itu cuma ini nih rekan yg bisa di wakili, he he he

    Pasal 4

    (1) Seseorang yang bukan konsultan pajak termasuk karyawan Wajib Pajak hanya dapat menerima kuasa
    dari :
    a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
    b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran
    bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus
    juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun; atau
    c. Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari dari Rp 2.400.000.000,00 (dua
    miliar empat ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun.
    (2) Karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah karyawan tetap yang telah menerima
    penghasilan dari Wajib Pajak pemberi kuasa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai dari
    Wajib Pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan
    ini.

  • hasianku

    Member
    29 November 2012 at 3:01 pm
    Originaly posted by ewox:

    klo nggak ada itu cuma ini nih rekan yg bisa di wakili, he he he

    Pasal 4

    (1) Seseorang yang bukan konsultan pajak termasuk karyawan Wajib Pajak hanya dapat menerima kuasa
    dari :
    a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
    b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran
    bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus
    juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun; atau
    c. Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari dari Rp 2.400.000.000,00 (dua
    miliar empat ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun.
    (2) Karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah karyawan tetap yang telah menerima
    penghasilan dari Wajib Pajak pemberi kuasa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai dari
    Wajib Pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan
    ini.

    wah kayak jasa konstruksi aja ya ada kelasnya

    nuhun ya rekan

  • ewox

    Member
    29 November 2012 at 3:03 pm
    Originaly posted by hasianku:

    wah kayak jasa konstruksi aja ya ada kelasnya

    jiaakkkaaaa, udah dari sononya rekan hasianku

  • zeroholmez

    Member
    30 November 2012 at 10:45 am

    liat aturannya aj dah….
    lebih jelas disitu daripada kepotong-potong.

  • hangsengnikkei

    Member
    30 November 2012 at 10:54 am

    yaelah berubahhh lagiii…banyak maunya ni rekan hasianku
    konsekuensi hukumnya bisa jg dipidana (hayo loh)

  • hasianku

    Member
    30 November 2012 at 11:02 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    yaelah berubahhh lagiii…banyak maunya ni rekan hasianku

    maafkan daku rekan hangseng…buat mengisi wawasan nih sebelum ikut ke lapangan…mumpung rekan2 di ortax ini suka berbagi….

    semoga apa yang dibagi menjadi lebih bermanfaat ya rekan-rekan

    terimakasih teramat banyak

  • hangsengnikkei

    Member
    30 November 2012 at 11:07 am
    Originaly posted by hasianku:

    maafkan daku rekan hangseng…buat mengisi wawasan nih sebelum ikut ke lapangan…mumpung rekan2 di ortax ini suka berbagi….

    semoga apa yang dibagi menjadi lebih bermanfaat ya rekan-rekan

    terimakasih teramat banyak

    siap rekan…jgn lupa saling berbagi ya sama kita2…

  • wannabewongkpp

    Member
    30 November 2012 at 11:51 am

    makanya saya heran banyak orang yang menuntut perubahan pmk-22 terutama utk kuasa khusus wp yang bukan konsultan, apa mau hanya seorang pegawai trus jadi kuasa khusus wp? udah gaji ga nambah, malah tanggung jawab sampe ke pidana. klo konsultan kan itu mang udah kerjaannya dia, dan dapat penghasilan dari situ, klo pun kena pidana, si konsultan sebelumnya dah perhitungkan itu dalam fee jasanya dia.

    cmiiw…

  • hasianku

    Member
    30 November 2012 at 11:58 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    apa mau hanya seorang pegawai trus jadi kuasa khusus wp?

    ini cek lagi aja di job desc-nya semula…termasuk ga untuk jadi kuasa khusus wp…
    kalau tidak, renegosiasi lagi karena ada resiko tambahan….minimal asuransi yang mengcover kalau si karyawan kena kasus pidana…
    (kenyataannya susah kali ya ide ini dilakukan)

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now