Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Kuasa Pajak, Apa Konsekuensi dan Syarat2nya?
Kuasa Pajak, Apa Konsekuensi dan Syarat2nya?
Dear rekan
untuk menjadi kuasa pajak, apa konsekuensi hukumnya terkait dengan pajak2 klien?
apa pula syarat2 untuk bisa menjadi kuasa pajak?<benar ga sih istilah kuasa pajak?>
mohon sharingnya
nuhun
- Originaly posted by hasianku:
untuk menjadi kuasa pajak, apa konsekuensi hukumnya terkait dengan pajak2 klien?
(1) Seorang kuasa mempunyai hak dan/atau kewajiban yang sama dengan Wajib Pajak.
(2) Hak dan/atau kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada pelaksanaan hak dan/atau
pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu sebagaimana tercantum dalam surat kuasa khusus.
(3) Seorang kuasa wajib memberi bantuan, penjelasan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu Wajib Pajak yang memberikan
kuasa kepadanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. - Originaly posted by hasianku:
untuk menjadi kuasa pajak, apa konsekuensi hukumnya terkait dengan pajak2 klien?
bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pjk terutang
Originaly posted by hasianku:apa pula syarat2 untuk bisa menjadi kuasa pajak?
PMK 22
- Originaly posted by hasianku:
apa pula syarat2 untuk bisa menjadi kuasa pajak?
upss ketinggalan neh
(2) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir;
c. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;dan
d. memiliki Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa dengan format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. - Originaly posted by ewox:
upss ketinggalan neh
(2) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir;
c. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;dan
d. memiliki Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa dengan format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.lalu dengan sertifikasi ada hubungannya? haruskah yg dari IKPI itu?
- Originaly posted by hasianku:
lalu dengan sertifikasi ada hubungannya? haruskah yg dari IKPI itu?
klo nggak ada itu cuma ini nih rekan yg bisa di wakili, he he he
Pasal 4
(1) Seseorang yang bukan konsultan pajak termasuk karyawan Wajib Pajak hanya dapat menerima kuasa
dari :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran
bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus
juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun; atau
c. Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari dari Rp 2.400.000.000,00 (dua
miliar empat ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun.
(2) Karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah karyawan tetap yang telah menerima
penghasilan dari Wajib Pajak pemberi kuasa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai dari
Wajib Pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan
ini. - Originaly posted by ewox:
klo nggak ada itu cuma ini nih rekan yg bisa di wakili, he he he
Pasal 4
(1) Seseorang yang bukan konsultan pajak termasuk karyawan Wajib Pajak hanya dapat menerima kuasa
dari :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran
bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus
juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun; atau
c. Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari dari Rp 2.400.000.000,00 (dua
miliar empat ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun.
(2) Karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah karyawan tetap yang telah menerima
penghasilan dari Wajib Pajak pemberi kuasa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai dari
Wajib Pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan
ini.wah kayak jasa konstruksi aja ya ada kelasnya
nuhun ya rekan
- Originaly posted by hasianku:
wah kayak jasa konstruksi aja ya ada kelasnya
jiaakkkaaaa, udah dari sononya rekan hasianku
liat aturannya aj dah….
lebih jelas disitu daripada kepotong-potong.yaelah berubahhh lagiii…banyak maunya ni rekan hasianku
konsekuensi hukumnya bisa jg dipidana (hayo loh)- Originaly posted by hangsengnikkei:
yaelah berubahhh lagiii…banyak maunya ni rekan hasianku
maafkan daku rekan hangseng…buat mengisi wawasan nih sebelum ikut ke lapangan…mumpung rekan2 di ortax ini suka berbagi….
semoga apa yang dibagi menjadi lebih bermanfaat ya rekan-rekan
terimakasih teramat banyak
- Originaly posted by hasianku:
maafkan daku rekan hangseng…buat mengisi wawasan nih sebelum ikut ke lapangan…mumpung rekan2 di ortax ini suka berbagi….
semoga apa yang dibagi menjadi lebih bermanfaat ya rekan-rekan
terimakasih teramat banyak
siap rekan…jgn lupa saling berbagi ya sama kita2…
makanya saya heran banyak orang yang menuntut perubahan pmk-22 terutama utk kuasa khusus wp yang bukan konsultan, apa mau hanya seorang pegawai trus jadi kuasa khusus wp? udah gaji ga nambah, malah tanggung jawab sampe ke pidana. klo konsultan kan itu mang udah kerjaannya dia, dan dapat penghasilan dari situ, klo pun kena pidana, si konsultan sebelumnya dah perhitungkan itu dalam fee jasanya dia.
cmiiw…
- Originaly posted by wannabewongkpp:
apa mau hanya seorang pegawai trus jadi kuasa khusus wp?
ini cek lagi aja di job desc-nya semula…termasuk ga untuk jadi kuasa khusus wp…
kalau tidak, renegosiasi lagi karena ada resiko tambahan….minimal asuransi yang mengcover kalau si karyawan kena kasus pidana…
(kenyataannya susah kali ya ide ini dilakukan)