Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan kriteria wajib espt pph 21 softcopy vs hardcopy

  • kriteria wajib espt pph 21 softcopy vs hardcopy

  • ahmadanoval

    Member
    6 February 2014 at 4:13 pm

    Dear all tax members all moga sehat semuanya

    tolong dong masukannya sbb

    1. Kriteria apa wp yang wajib espt softcopy.
    2. Apakah wp yang memiliki karyawan tetap 50 karyawan. tapi yang penghasilannya atas PTKP hanya dibawah 19 karyawan itu wajib espt softcopy atau tidak.
    3. Mana yang benar
    *wp wajib espt softcopy itu jumlah karyawan yang penghasilannya diatas ptkp berjumlah minimal 20 karyawan(yang bayar pph21).
    contoh : jumlah karyawan tetap 100. yang penghasilannnya diatas ptkp 20 karyawan maka wajib espt sofycopy.
    *atau wp yang wajib espt softcopy itu jumlah karyawan yang penghasilannya diatas atau dibawah ptkp berjumlah minimal 20 karyawan(yang bayar pph21).
    contoh : jumlah karyawan tetap 100. yang penghasilannnya diatas ptkp 19 karyawan maka tidak wajib espt softcopy.
    jumlah karyawan tetap 100. yang penghasilannnya diatas ptkp 2 karyawan maka tidak wajib espt softcopy.

  • ahmadanoval

    Member
    6 February 2014 at 4:13 pm

    Dear all tax members all moga sehat semuanya

    tolong dong masukannya sbb

    1. Kriteria apa wp yang wajib espt softcopy.
    2. Apakah wp yang memiliki karyawan tetap 50 karyawan. tapi yang penghasilannya atas PTKP hanya dibawah 19 karyawan itu wajib espt softcopy atau tidak.
    3. Mana yang benar
    *wp wajib espt softcopy itu jumlah karyawan yang penghasilannya diatas ptkp berjumlah minimal 20 karyawan(yang bayar pph21).
    contoh : jumlah karyawan tetap 100. yang penghasilannnya diatas ptkp 20 karyawan maka wajib espt sofycopy.
    *atau wp yang wajib espt softcopy itu jumlah karyawan yang penghasilannya diatas atau dibawah ptkp berjumlah minimal 20 karyawan(yang bayar pph21).
    contoh : jumlah karyawan tetap 100. yang penghasilannnya diatas ptkp 19 karyawan maka tidak wajib espt softcopy.
    jumlah karyawan tetap 100. yang penghasilannnya diatas ptkp 2 karyawan maka tidak wajib espt softcopy.

  • ahmadanoval

    Member
    6 February 2014 at 4:13 pm
  • Joei

    Member
    6 February 2014 at 4:24 pm
    Originaly posted by ahmadanoval:

    Apakah wp ya[quote=ahmadanoval]wp wajib espt softcopy itu jumlah karyawan yang penghasilannya diatas ptkp berjumlah minimal 20 karyawan(yang bayar pph21).
    contoh : jumlah karyawan tetap 100. yang penghasilannnya diatas ptkp 20 karyawan maka wajib espt sofycopy.

    belum wajib, krn masih 20

  • Joei

    Member
    6 February 2014 at 4:24 pm
    Originaly posted by ahmadanoval:

    Apakah wp ya[quote=ahmadanoval]wp wajib espt softcopy itu jumlah karyawan yang penghasilannya diatas ptkp berjumlah minimal 20 karyawan(yang bayar pph21).
    contoh : jumlah karyawan tetap 100. yang penghasilannnya diatas ptkp 20 karyawan maka wajib espt sofycopy.

    belum wajib, krn masih 20

  • ahmadanoval

    Member
    6 February 2014 at 9:50 pm

    trims rekan joei………..salam………

  • ahmadanoval

    Member
    6 February 2014 at 9:50 pm

    trims rekan joei………..salam………

  • priadiar4

    Member
    7 February 2014 at 7:48 am
    Originaly posted by ahmadanoval:

    Dear all tax members all moga sehat semuanya

    tolong dong masukannya sbb

    1. Kriteria apa wp yang wajib espt softcopy.
    2. Apakah wp yang memiliki karyawan tetap 50 karyawan. tapi yang penghasilannya atas PTKP hanya dibawah 19 karyawan itu wajib espt softcopy atau tidak.
    3. Mana yang benar
    *wp wajib espt softcopy itu jumlah karyawan yang penghasilannya diatas ptkp berjumlah minimal 20 karyawan(yang bayar pph21).
    contoh : jumlah karyawan tetap 100. yang penghasilannnya diatas ptkp 20 karyawan maka wajib espt sofycopy.
    *atau wp yang wajib espt softcopy itu jumlah karyawan yang penghasilannya diatas atau dibawah ptkp berjumlah minimal 20 karyawan(yang bayar pph21).
    contoh : jumlah karyawan tetap 100. yang penghasilannnya diatas ptkp 19 karyawan maka tidak wajib espt softcopy.
    jumlah karyawan tetap 100. yang penghasilannnya diatas ptkp 2 karyawan maka tidak wajib espt softcopy.

    Jangan hanya terpaku pada jumlah karyawan tetap, itu hanya salah satu dari beberapa persyaratan rekan.. lihat di PER 14/2013, perhatikan

    (3) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT
    wajib digunakan oleh Pemotong yang:
    a. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai
    tetap
    dan penerima pensiun atau tunjangan hari
    tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai
    negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi
    Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang
    jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu)
    masa pajak; dan/atau
    b. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau
    Pasal 26
    selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud
    pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya
    lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa
    pajak; dan/atau
    c. melakukan pemotongan PPh Pasal 21(Final) dengan bukti
    pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh)
    dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
    d. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti
    Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen
    dalam 1 (satu) masa pajak.

  • priadiar4

    Member
    7 February 2014 at 7:48 am
    Originaly posted by ahmadanoval:

    Dear all tax members all moga sehat semuanya

    tolong dong masukannya sbb

    1. Kriteria apa wp yang wajib espt softcopy.
    2. Apakah wp yang memiliki karyawan tetap 50 karyawan. tapi yang penghasilannya atas PTKP hanya dibawah 19 karyawan itu wajib espt softcopy atau tidak.
    3. Mana yang benar
    *wp wajib espt softcopy itu jumlah karyawan yang penghasilannya diatas ptkp berjumlah minimal 20 karyawan(yang bayar pph21).
    contoh : jumlah karyawan tetap 100. yang penghasilannnya diatas ptkp 20 karyawan maka wajib espt sofycopy.
    *atau wp yang wajib espt softcopy itu jumlah karyawan yang penghasilannya diatas atau dibawah ptkp berjumlah minimal 20 karyawan(yang bayar pph21).
    contoh : jumlah karyawan tetap 100. yang penghasilannnya diatas ptkp 19 karyawan maka tidak wajib espt softcopy.
    jumlah karyawan tetap 100. yang penghasilannnya diatas ptkp 2 karyawan maka tidak wajib espt softcopy.

    Jangan hanya terpaku pada jumlah karyawan tetap, itu hanya salah satu dari beberapa persyaratan rekan.. lihat di PER 14/2013, perhatikan

    (3) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT
    wajib digunakan oleh Pemotong yang:
    a. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai
    tetap
    dan penerima pensiun atau tunjangan hari
    tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai
    negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi
    Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang
    jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu)
    masa pajak; dan/atau
    b. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau
    Pasal 26
    selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud
    pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya
    lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa
    pajak; dan/atau
    c. melakukan pemotongan PPh Pasal 21(Final) dengan bukti
    pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh)
    dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
    d. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti
    Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen
    dalam 1 (satu) masa pajak.

  • ktfd

    Member
    7 February 2014 at 2:55 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    a. melakukan pemotongan

    Originaly posted by priadiar4:

    b. melakukan pemotongan

    Originaly posted by priadiar4:

    c. melakukan pemotongan

    Originaly posted by priadiar4:

    d. melakukan penyetoran

    ini yg paling penting!!!

  • ktfd

    Member
    7 February 2014 at 2:55 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    a. melakukan pemotongan

    Originaly posted by priadiar4:

    b. melakukan pemotongan

    Originaly posted by priadiar4:

    c. melakukan pemotongan

    Originaly posted by priadiar4:

    d. melakukan penyetoran

    ini yg paling penting!!!

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now