Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › kriteria wajib espt pph 21 softcopy vs hardcopy
kriteria wajib espt pph 21 softcopy vs hardcopy
Dear all tax members all moga sehat semuanya
tolong dong masukannya sbb
1. Kriteria apa wp yang wajib espt softcopy.
2. Apakah wp yang memiliki karyawan tetap 50 karyawan. tapi yang penghasilannya atas PTKP hanya dibawah 19 karyawan itu wajib espt softcopy atau tidak.
3. Mana yang benar
*wp wajib espt softcopy itu jumlah karyawan yang penghasilannya diatas ptkp berjumlah minimal 20 karyawan(yang bayar pph21).
contoh : jumlah karyawan tetap 100. yang penghasilannnya diatas ptkp 20 karyawan maka wajib espt sofycopy.
*atau wp yang wajib espt softcopy itu jumlah karyawan yang penghasilannya diatas atau dibawah ptkp berjumlah minimal 20 karyawan(yang bayar pph21).
contoh : jumlah karyawan tetap 100. yang penghasilannnya diatas ptkp 19 karyawan maka tidak wajib espt softcopy.
jumlah karyawan tetap 100. yang penghasilannnya diatas ptkp 2 karyawan maka tidak wajib espt softcopy.Dear all tax members all moga sehat semuanya
tolong dong masukannya sbb
1. Kriteria apa wp yang wajib espt softcopy.
2. Apakah wp yang memiliki karyawan tetap 50 karyawan. tapi yang penghasilannya atas PTKP hanya dibawah 19 karyawan itu wajib espt softcopy atau tidak.
3. Mana yang benar
*wp wajib espt softcopy itu jumlah karyawan yang penghasilannya diatas ptkp berjumlah minimal 20 karyawan(yang bayar pph21).
contoh : jumlah karyawan tetap 100. yang penghasilannnya diatas ptkp 20 karyawan maka wajib espt sofycopy.
*atau wp yang wajib espt softcopy itu jumlah karyawan yang penghasilannya diatas atau dibawah ptkp berjumlah minimal 20 karyawan(yang bayar pph21).
contoh : jumlah karyawan tetap 100. yang penghasilannnya diatas ptkp 19 karyawan maka tidak wajib espt softcopy.
jumlah karyawan tetap 100. yang penghasilannnya diatas ptkp 2 karyawan maka tidak wajib espt softcopy.- Originaly posted by ahmadanoval:
Apakah wp ya[quote=ahmadanoval]wp wajib espt softcopy itu jumlah karyawan yang penghasilannya diatas ptkp berjumlah minimal 20 karyawan(yang bayar pph21).
contoh : jumlah karyawan tetap 100. yang penghasilannnya diatas ptkp 20 karyawan maka wajib espt sofycopy.belum wajib, krn masih 20
- Originaly posted by ahmadanoval:
Apakah wp ya[quote=ahmadanoval]wp wajib espt softcopy itu jumlah karyawan yang penghasilannya diatas ptkp berjumlah minimal 20 karyawan(yang bayar pph21).
contoh : jumlah karyawan tetap 100. yang penghasilannnya diatas ptkp 20 karyawan maka wajib espt sofycopy.belum wajib, krn masih 20
trims rekan joei………..salam………
trims rekan joei………..salam………
- Originaly posted by ahmadanoval:
Dear all tax members all moga sehat semuanya
tolong dong masukannya sbb
1. Kriteria apa wp yang wajib espt softcopy.
2. Apakah wp yang memiliki karyawan tetap 50 karyawan. tapi yang penghasilannya atas PTKP hanya dibawah 19 karyawan itu wajib espt softcopy atau tidak.
3. Mana yang benar
*wp wajib espt softcopy itu jumlah karyawan yang penghasilannya diatas ptkp berjumlah minimal 20 karyawan(yang bayar pph21).
contoh : jumlah karyawan tetap 100. yang penghasilannnya diatas ptkp 20 karyawan maka wajib espt sofycopy.
*atau wp yang wajib espt softcopy itu jumlah karyawan yang penghasilannya diatas atau dibawah ptkp berjumlah minimal 20 karyawan(yang bayar pph21).
contoh : jumlah karyawan tetap 100. yang penghasilannnya diatas ptkp 19 karyawan maka tidak wajib espt softcopy.
jumlah karyawan tetap 100. yang penghasilannnya diatas ptkp 2 karyawan maka tidak wajib espt softcopy.Jangan hanya terpaku pada jumlah karyawan tetap, itu hanya salah satu dari beberapa persyaratan rekan.. lihat di PER 14/2013, perhatikan
(3) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT
wajib digunakan oleh Pemotong yang:
a. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai
tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari
tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai
negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi
Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang
jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu)
masa pajak; dan/atau
b. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau
Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud
pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya
lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa
pajak; dan/atau
c. melakukan pemotongan PPh Pasal 21(Final) dengan bukti
pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh)
dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
d. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti
Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen
dalam 1 (satu) masa pajak. - Originaly posted by ahmadanoval:
Dear all tax members all moga sehat semuanya
tolong dong masukannya sbb
1. Kriteria apa wp yang wajib espt softcopy.
2. Apakah wp yang memiliki karyawan tetap 50 karyawan. tapi yang penghasilannya atas PTKP hanya dibawah 19 karyawan itu wajib espt softcopy atau tidak.
3. Mana yang benar
*wp wajib espt softcopy itu jumlah karyawan yang penghasilannya diatas ptkp berjumlah minimal 20 karyawan(yang bayar pph21).
contoh : jumlah karyawan tetap 100. yang penghasilannnya diatas ptkp 20 karyawan maka wajib espt sofycopy.
*atau wp yang wajib espt softcopy itu jumlah karyawan yang penghasilannya diatas atau dibawah ptkp berjumlah minimal 20 karyawan(yang bayar pph21).
contoh : jumlah karyawan tetap 100. yang penghasilannnya diatas ptkp 19 karyawan maka tidak wajib espt softcopy.
jumlah karyawan tetap 100. yang penghasilannnya diatas ptkp 2 karyawan maka tidak wajib espt softcopy.Jangan hanya terpaku pada jumlah karyawan tetap, itu hanya salah satu dari beberapa persyaratan rekan.. lihat di PER 14/2013, perhatikan
(3) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT
wajib digunakan oleh Pemotong yang:
a. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai
tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari
tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai
negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi
Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang
jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu)
masa pajak; dan/atau
b. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau
Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud
pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya
lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa
pajak; dan/atau
c. melakukan pemotongan PPh Pasal 21(Final) dengan bukti
pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh)
dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
d. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti
Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen
dalam 1 (satu) masa pajak. - Originaly posted by priadiar4:
a. melakukan pemotongan
Originaly posted by priadiar4:b. melakukan pemotongan
Originaly posted by priadiar4:c. melakukan pemotongan
Originaly posted by priadiar4:d. melakukan penyetoran
ini yg paling penting!!!
- Originaly posted by priadiar4:
a. melakukan pemotongan
Originaly posted by priadiar4:b. melakukan pemotongan
Originaly posted by priadiar4:c. melakukan pemotongan
Originaly posted by priadiar4:d. melakukan penyetoran
ini yg paling penting!!!