Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Kriteria Perusahaan Jasa atau Dagang

  • Kriteria Perusahaan Jasa atau Dagang

     priadiar4 updated 10 years, 9 months ago 7 Members · 18 Posts
  • Joei

    Member
    15 July 2013 at 1:12 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sangat berbeda?

    yang pertama ada pajak yg harus d potong

    Originaly posted by Zullyanto:

    Mending dibuat seperti ini :
    Produk = 125
    Ongkos pasang = 0
    Jumlah = 125

    yang ini tidak ada pajak yang harus di potong krn bukan obyek PPh 23

  • zarkasi

    Member
    15 July 2013 at 2:28 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Jasa instalasi ini layanan purnajual maksudnya sewaktu barang diterima costumer, pihak produsen juga sekaligus menginstalasi di tempat customer ??

    Benar mas priadiar4, apakah ada bedanya jika produsen tidak menginstalalisasi ditempat?

  • priadiar4

    Member
    6 August 2013 at 9:47 pm
    Originaly posted by zarkasi:

    Benar mas priadiar4, apakah ada bedanya jika produsen tidak menginstalalisasi ditempat?

    sependapat ini

    Originaly posted by zarkasi:

    dgn asumsi tsb diatas pihak customer akan memotong PPh 23 atas keseluruhan invoice dg alasan bahwa keseluruhan produk kami adalah jasa.

Viewing 16 - 18 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now