Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Kriteria Perusahaan Jasa atau Dagang
Kriteria Perusahaan Jasa atau Dagang
- Originaly posted by begawan5060:
Sangat berbeda?
yang pertama ada pajak yg harus d potong
Originaly posted by Zullyanto:Mending dibuat seperti ini :
Produk = 125
Ongkos pasang = 0
Jumlah = 125yang ini tidak ada pajak yang harus di potong krn bukan obyek PPh 23
- Originaly posted by priadiar4:
Jasa instalasi ini layanan purnajual maksudnya sewaktu barang diterima costumer, pihak produsen juga sekaligus menginstalasi di tempat customer ??
Benar mas priadiar4, apakah ada bedanya jika produsen tidak menginstalalisasi ditempat?
- Originaly posted by zarkasi:
Benar mas priadiar4, apakah ada bedanya jika produsen tidak menginstalalisasi ditempat?
sependapat ini
Originaly posted by zarkasi:dgn asumsi tsb diatas pihak customer akan memotong PPh 23 atas keseluruhan invoice dg alasan bahwa keseluruhan produk kami adalah jasa.