Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Kriteria Pemeriksaan Pajak
Kriteria Pemeriksaan Pajak
Teman2 ortax,
Bagaimana urutan dalam kriteria pemeriksaan pajak oleh DJP ?Setahu saya urutannya : 1. SPT Lebih bayar 2. SPT Rugi 3. …. 4….. 5……apa selanjutnya dari omset? atau besarnya pembayaran pajak atau…..???? mohon pencerahannya….Ya, itu adalah kriteria utk Pemeriksaan Rutin.
Ada pula Pemeriksaan utk Tujuan Lain, misal utk menguji kepatuhan WP, utk penghapusan NPWP dan/atau PKP, utk Keberatan/Banding, dsb.
Dan, Pemeriksaan Kriteria Seleksi berbasis risiko, yang diharapkan seleksinya bisa terlaksana dgn otomatis oleh sistem komputer DJP shg mengurangi campur tangan (like/dislike) aparat.
SE – 03/PJ.7/2005
Kriteria Pemeriksaan Rutin
Pemeriksaan Rutin dilaksanakan dalam hal:
A.WP Orang Pribadi atau Badan menyampaikan:
1. SPT Tahunan/SPT Masa yang menyatakan Lebih Bayar (Pemeriksaan Lebih Bayar).
Pemeriksaan Lebih Bayar diselesaikan dengan memperhatikan batas waktu sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
2. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Wajib Pajak Badan yang menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar (Pemeriksaan RTLB).
Pemeriksaan ini dapat juga dilakukan apabila SPT Tahunan PPh tahun atau tahun-tahun sebelum dan sesudah tahun pajak yang dilakukan pemeriksaan menyatakan rugi dengan mengirimkan pemberitahuan perluasan pemeriksaan kepada Direktur P4
3. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Wajib Pajak Badan untuk bagian tahun pajak sebagai akibat adanya perubahan tahun buku atau metode pembukuan ataupenilaian kembali aktiva tetap yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dalam hal dilakukan pemeriksaan karena Wajib Pajak mengajukan permohonan perubahantahun buku maka pemeriksaan dilakukan atas masa pajak sampai perubahan tahun bukudilakukan, misalnya tahun buku Januari-Desember 2004 diubah menjadi September 2004 -Agustus 2005 maka pemeriksaan dilakukan untuk masa Januari – Agustus 2004.
B. WP melakukan penggabungan, pemekaran, pengambilalihan usaha, likuidasi,penutupan usaha, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sendiriatau dapat berdasar informasi dari media masa atau pihak lain bahwa Wajib Pajak akanmelakukan hal tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk tahun pajak saat dilakukanpenggabungan, pemekaran, pengambilalihan usaha, likuidasi, penutupan usaha, atau saat akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, namun dapat diperluas ke tahun-tahunsebelumnya sepanjang terdapat potensi penerimaan dan belum pernah dilakukan pemeriksaan. Perluasan pemeriksaan ke tahun-tahun sebelumnya dilakukan dengan prosedu pemeriksaan khusus.
C. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan tidak menyampaikan SPT Tahunan/Masa dalam jangkawaktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak menyampaikan SPT pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.Pemeriksaan ini agar diprioritaskan terhadap Wajib Pajak yang melakukan transaksi perpajakan yang mempunyai potensi perpajakan pada tahun pajak tersebut.
D. WP Orang Pribadi atau Badan melakukan kegiatan membangun sendiri yang pemenuhan kewajiban PPN atas kegiatan tersebut patut diduga tidak dilaksanakansebagaimana mestinya.- Originaly posted by harry_logic:
utk menguji kepatuhan WP
Bisa dijelaskan lebih lagi rekan harry???
Thx…. Pd dasarnya, pemeriksaan dilakukan adalah u menguji kepatuhan WP dlm memenuhi kewajiban perpajakannya dan/atau u tujuan lain dlm rangka pelaksanaan aturan perpajakan, yg diatur di dlm UU KUP pasal 29.