Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kriteria / Jenis-Jenis Jasa Yang Menjadi Objek Pajak PPh.26
Kriteria / Jenis-Jenis Jasa Yang Menjadi Objek Pajak PPh.26
Dear rekan ORTAX,
Dalam Pasal 26 ayat 1 (d) disebutkan bahwa: "imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan"
Apa sajakah jenis-jenis jasa yang harus dikenakan PPh.26?
Apakah sama dengan jenis-jenis Jasa untuk PPh.23 (PMK No.244/PMK.03/2008)?Terima kasih sebelumnya 🙂
- Originaly posted by pajak1:
Apa sajakah jenis-jenis jasa yang harus dikenakan PPh.26?
seperti jasa management, marketing, ya hampir serupa dengan PPh 23 cuma beda lokasi nya saja rekan
- Originaly posted by pajak1:
Apa sajakah jenis-jenis jasa yang harus dikenakan PPh.26?
intinya penghasilan WPLN yang diterima dari Dalam Negeri (daerah Pabean)..
adakah aturan yang menghubungkan jasa PPh 26 atas Jasa dengan PMK 244 ??
- Originaly posted by priadiar4:
adakah aturan yang menghubungkan jasa PPh 26 atas Jasa dengan PMK 244 ??
maksudnya mungkin seperti ini pertanyaannya..
apakah PPh 26 juga memiliki list seperti PPh 23?