Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Kriteria / Jenis-Jenis Jasa Yang Menjadi Objek Pajak PPh.26

  • Kriteria / Jenis-Jenis Jasa Yang Menjadi Objek Pajak PPh.26

  • pajak1

    Member
    12 September 2012 at 9:49 am

    Dear rekan ORTAX,

    Dalam Pasal 26 ayat 1 (d) disebutkan bahwa: "imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan"

    Apa sajakah jenis-jenis jasa yang harus dikenakan PPh.26?
    Apakah sama dengan jenis-jenis Jasa untuk PPh.23 (PMK No.244/PMK.03/2008)?

    Terima kasih sebelumnya 🙂

  • pajak1

    Member
    12 September 2012 at 9:49 am
  • biogie2

    Member
    12 September 2012 at 10:22 am
    Originaly posted by pajak1:

    Apa sajakah jenis-jenis jasa yang harus dikenakan PPh.26?

    seperti jasa management, marketing, ya hampir serupa dengan PPh 23 cuma beda lokasi nya saja rekan

  • Yovi

    Member
    12 September 2012 at 10:33 am
    Originaly posted by pajak1:

    Apa sajakah jenis-jenis jasa yang harus dikenakan PPh.26?

    intinya penghasilan WPLN yang diterima dari Dalam Negeri (daerah Pabean)..

  • priadiar4

    Member
    12 September 2012 at 11:46 am

    adakah aturan yang menghubungkan jasa PPh 26 atas Jasa dengan PMK 244 ??

  • Yovi

    Member
    12 September 2012 at 11:52 am
    Originaly posted by priadiar4:

    adakah aturan yang menghubungkan jasa PPh 26 atas Jasa dengan PMK 244 ??

    maksudnya mungkin seperti ini pertanyaannya..
    apakah PPh 26 juga memiliki list seperti PPh 23?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now