Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › kredit utk pembelian sembako bagi karyawan bergaji rendah
kredit utk pembelian sembako bagi karyawan bergaji rendah
Slamat siang rekan2 pajak.
saya lagi belajar nih sodara2.. mau nanya apakah perusahaan yang memberikan uang sembako bagi karyawan bergaji rendah (e.g. driver, office boy), bisa dikreditkan di dlm spt badan akhir tahun untuk mengurangi pajak? terima kasih.
- Originaly posted by chibi2:
Slamat siang rekan2 pajak.
saya lagi belajar nih sodara2.. mau nanya apakah perusahaan yang memberikan uang sembako bagi karyawan bergaji rendah (e.g. driver, office boy), bisa dikreditkan di dlm spt badan akhir tahun untuk mengurangi pajak? terima kasih.
Ini berupa uang ya?Kenapa ga dianggap sebagai THR aja?
- Originaly posted by chibi2:
saya lagi belajar nih sodara2.. mau nanya apakah perusahaan yang memberikan uang sembako bagi karyawan bergaji rendah (e.g. driver, office boy), bisa dikreditkan di dlm spt badan akhir tahun untuk mengurangi pajak? terima kasih.
kl diberikan dalam bentuk uang bisa dibiayakan dalam menghitung phasilan kena pajak badan yg bersangkutan
maksud saya kalau perusahaannya kasihnya tiap bulan pak/bu… bisa berupa uang bisa berupa barang..
kalau berupa uang bagaimana..
dan kalau berupa barang bagaimana…Kalo berupa uang bisa rekan sesuai
Pasal 6
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
biaya pembelian bahan;
biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uangTapi kalo barang tidak bisa dibiayakan rekan
CMIIW
- Originaly posted by chibi2:
kalau berupa uang bagaimana..
kalo uang bisa dibebankan rekan.
Originaly posted by chibi2:dan kalau berupa barang bagaimana…
kalau barang tidak bisa. masuknya sebagai natura rekan.
Salam,
trima kasih semua.. 🙂
Perlu dilihat dahulu jenis usahanya rekan chibi2
- Originaly posted by harind:
Perlu dilihat dahulu jenis usahanya rekan chibi2
maksudnya?
Salam
Mohon maaf, mencoba menjawab :
Originaly posted by chibi2:kalau berupa uang bagaimana..
Kalo berupa uang dan menjadi tambahan penghasilan bagi si penerima maka dapat dibiayakan oleh perusahaan
Mohon maaf, mencoba menjawab :
Originaly posted by chibi2:dan kalau berupa barang bagaimana…
kalo yang memberikan adalah Wajib Pajak atau Pemerintah, maka bagi si penerima tidak dianggap sebagai penghasilan dan bagi perusahaan tidak dapat dibiayakan
Mohon maaf, mencoba menanggapi :
Originaly posted by harind:Perlu dilihat dahulu jenis usahanya rekan chibi2
Mungkin yang dimaksud rekan harind, jenis usaha pemberi nya ya?
karena apabila pemberi natura adalah bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit), maka bagi si penerima adalah penghasilan.