Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › KREDIT PIB PENGGANTI
KREDIT PIB PENGGANTI
Mau tanya, klo misalkan saya dapat tagihan billing DJBC atas kekurangan bayar dari PIB Pengganti. Untuk di efakturnya sudah diupload PIB sblumnya (Setara faktur pajak) dan untuk masukin Nilai PIB Pengganti langsung diubah saja iya?
ubah nilai PIB dengan nilai PIB yg betul lalu lakukan pembetulan SPT PPNnnya
Mau tanya, klo misalkan saya transaksi atas agen jual diluar negeri dan saya berikan komisi 1.000 USD dengan kurs pas setor 14.061 (KMK)
Jika perhitungan saya ada potongan pph 26 sebesar 20% (karena tidak dapat menunjukan form domisi/DGT)
Konversi rupiah,
Bruto 14.061.000
pph 26 sebesar 2.812.200
Net Komisi 11.248.800
Mau tanya, untuk PPN atas komisi LN yang setor sendiri apa benar sebesar 1.406.100.Terima kasih.
Terima kasih rekan wilsonfisk.