• kredit pajak pph21

     yusufmulus updated 13 years, 9 months ago 4 Members · 5 Posts
  • askila

    Member
    18 March 2011 at 10:05 am

    salam rekan ortax ,
    saya mo tanya misal :
    Misal, SPT Tahunan 2010 menunjukkan data sebagai berikut :

    Pajak Penghasilan terutang 50.000.000

    Kredit Pajak PPh Pasal 21,22,23 dan 24 35.000.000

    Maka, PPh Pasal 25 tahun 2011 yang harus dibayar tiap bulan adalah sebagai berikut :

    Pajak Penghasilan terutang 50.000.000

    Kredit Pajak PPh [b]Pasal 21,22,23 dan 24 35.000.000

    Selisih 15.000.000

    PPh Pasal 25 = 15.000.000 : 12 = 1.250.000

    yang bisa menjadi kredit pajak pph pasal 21 untuk pph badan yg seperti apa??
    apakah pph karyawan yg dipotong setiap bulan atau pph yang dibayar oleh perusahaan atau apa?, mohon bantuannya… terima kasih

  • askila

    Member
    18 March 2011 at 10:05 am
  • bayem

    Member
    18 March 2011 at 10:13 am
    Originaly posted by Askila:

    yang bisa menjadi kredit pajak pph pasal 21 untuk pph badan yg seperti apa??

    tidak ada,, untuk badan, tidak ada yang dipotong pph 21.

    Originaly posted by Askila:

    apakah pph karyawan yg dipotong setiap bulan atau pph yang dibayar oleh perusahaan atau apa?, mohon bantuannya… terima kasih

    kalo pph 21 yang ini, adalah kredit pajak bagi si karyawan itu sendiri, dengan perusahaan memberikan bukti potong 1721 A1.

  • shb

    Member
    21 March 2011 at 9:12 am

    setahu saya kalo PPh 21 yang kita bayar itu tidak bisa untuk dijadikan kredit pajak SPT Tahunan Badan….

    coba masukannya rekan2 yg lain………….

  • yusufmulus

    Member
    21 March 2011 at 10:16 am

    Ya, PPh 21 ndak bisa dijadikan kredit pajak bagi WP badan, shg PPh Kurang Bayar = PPh terutang- Kredit Pajak (PPh 22, 23 & 24).

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now