Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › kredit pajak pph21
salam rekan ortax ,
saya mo tanya misal :
Misal, SPT Tahunan 2010 menunjukkan data sebagai berikut :Pajak Penghasilan terutang 50.000.000
Kredit Pajak PPh Pasal 21,22,23 dan 24 35.000.000
Maka, PPh Pasal 25 tahun 2011 yang harus dibayar tiap bulan adalah sebagai berikut :
Pajak Penghasilan terutang 50.000.000
Kredit Pajak PPh [b]Pasal 21,22,23 dan 24 35.000.000
Selisih 15.000.000
PPh Pasal 25 = 15.000.000 : 12 = 1.250.000
yang bisa menjadi kredit pajak pph pasal 21 untuk pph badan yg seperti apa??
apakah pph karyawan yg dipotong setiap bulan atau pph yang dibayar oleh perusahaan atau apa?, mohon bantuannya… terima kasih- Originaly posted by Askila:
yang bisa menjadi kredit pajak pph pasal 21 untuk pph badan yg seperti apa??
tidak ada,, untuk badan, tidak ada yang dipotong pph 21.
Originaly posted by Askila:apakah pph karyawan yg dipotong setiap bulan atau pph yang dibayar oleh perusahaan atau apa?, mohon bantuannya… terima kasih
kalo pph 21 yang ini, adalah kredit pajak bagi si karyawan itu sendiri, dengan perusahaan memberikan bukti potong 1721 A1.
setahu saya kalo PPh 21 yang kita bayar itu tidak bisa untuk dijadikan kredit pajak SPT Tahunan Badan….
coba masukannya rekan2 yg lain………….
Ya, PPh 21 ndak bisa dijadikan kredit pajak bagi WP badan, shg PPh Kurang Bayar = PPh terutang- Kredit Pajak (PPh 22, 23 & 24).