Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kredit Pajak – PPh psl 22 impor
Rekan,
adakah resiko perpajakannya bila sebuah perusahaan tidak mengkreditkan sebagian PPh pasal 22 impor dari PPh terutang-nya? Adakah aturan yang mewajibkan semua kredit pajak harus dikreditkan dari PPH terutang?
mohon penjelasan juga mengenai verifikasi : atas verifikasi terhadap apa kah bisa timbul Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ?Rgrds//
Dear Rekan adeedee,
sepengetahuan saya, tidak ada kewajiban untuk mengkerditkan semua kredit pajak ke PPh badan terutang,
namun krdit pajak ibarat cek, kenapa tidak diuangkan ya?
paling kecurigaan pemeriksa atau orang pajak, kok ada duit ga dipake 🙂
- Originaly posted by adeedee:
adakah resiko perpajakannya bila sebuah perusahaan tidak mengkreditkan sebagian PPh pasal 22 impor dari PPh terutang-nya?
ada rekan karena KPP punya data pph 22 impor si WP ybs dan pertanyaan yang timbul adalah kenapa WP tidak mengkreditkan?
salam
Jika dibiayakan saja boleh kan rekan hendrioye??
Salam- Originaly posted by Cheonjae:
Jika dibiayakan saja boleh kan rekan hendrioye??
masuk pos mana ??
- Originaly posted by Cheonjae:
Jika dibiayakan saja boleh kan rekan hendrioye??
pajak penghasilan tidak bisa dibiayakan
salam
- Originaly posted by ruth:
adakah resiko perpajakannya bila sebuah perusahaan tidak mengkreditkan sebagian PPh pasal 22 impor dari PPh terutang-nya?
Palingan saat pemeriksaan aja akan ada kejanggalan saat si pemeriksa melakukan ekualisasi terhadap PPh Pasal 22 impor dengan PPN impor.
Originaly posted by adeedee:Adakah aturan yang mewajibkan semua kredit pajak harus dikreditkan dari PPH terutang?
Kredit pajak itu bukan kewajiban WP namun hak WP. tapi lebih baik dikreditkan biar bisa mengurangi pajak yang harus dibayar di akhir tahun 🙂
Kalau mengenai aturannya sih tidak ada - Originaly posted by Cheonjae:
Jika dibiayakan saja
WP boleh memilih untuk membiayakan kredit pajaknya, namun hal ini akan merugikan perusahaan. dan nanti boleh ditambahkan sebagai HPPnya
kalo pengalaman saya, kredit pajak yang tidak dikreditkan itu tdk bisa dibiayakan secara fiskal rekan, tetapi dikoreksi fiskal.
- Originaly posted by hendrioye:
pajak penghasilan tidak bisa dibiayakan
ya setuju, tapi pajak penghasilan yang bersifat withholding bukan prepaid.
- Originaly posted by fitry:
ya setuju, tapi pajak penghasilan yang bersifat withholding bukan prepaid.
Pasal 9 UU PPh tidak membedakan mana yg withholding atau prepaid. selama itu PPh maka tidak bisa dibiayakan.
terimakasih responnya rekans..
Memang sih akan janggal dan pasti nya pemeriksa bisa mempunyai data PPh pasal 22 WP..tp apakah ada resiko misalnya : menjadi alasan dilakukan pemeriksaan ( walaupun yg tidak dikreditkan hanya 20 % dari total PPH 22 impor si WP).
Hal ini terpaksa ditempuh karena setiap tahun perusahaan kami diperiksa oleh sebab Lebih Bayar PPh. Lebih Bayar PPh ini sulit kami hindari karena 95% barang dagangan kami impor. Sehingga manajemen meminta cara yang tidak melanggar aturan namun bisa membuat PPH tahun ini tidak lagi lebih bayar sehingga tidak wajib diperiksa.
Hal ini disebabkan manajemen merasa terkuras energi dan waktu nya setiap kali menghadapi pemeriksaan, terutama pemeriksaan terakhir yg berupa pemeriksaan lapangan.Padahal mereka merasa sudah memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam hal impor ini mereka tidak pernah mau under value saat declare di custom, semua kewajiban perpajakan pun sebisa mungkin ditaati. PPh 22 yang sudah dibayarkan saat impor , menurut mereka hak perusahaan dan negara sudah diuntungkan dengan adanya kesempatan memakai cash inflow dari PPh 22 tersebut, karena WP hanya bisa klaim setiap tahun saat PPh badan.
Jadi rekans, apakah akan ada implikasi berupa sanksi/wajib diperiksa bila kami lakukan hal diatas selain berupa kejanggalan saja?Rgrds//
tidak masalah ini bagian dari tax planning gan.
Saya pernah ditanya kenapa pph 22 tidak dikreditkan? berarti perusahaan LB dan akan diajukan pemeriksaan .. dst.
Kesimpulannya, dikreditkan atau tidak dikreditkan akan tetap menjadi "kecurigaan" KPP.Salam
ada informasi yang ketinggala
Karena perusahaan kami kurang banyak mengkreditkan PPh 22 Impor, KPP mengirimkan Surat Himbauan untuk melakukan pembetulan atas SPT Tahunan kami, lengkap dengan penyajian data pph 22 impor selama satu tahun.Salam
sebenarnya gak masalah, hanya saja resikonya karena hal ini termasuk tidak wajar, biasanya WP yang tidak mengkreditkan PPh Pasal 22 impor diikuti dengan tidak melaporkan impornya, PPN Impornya dan selanjutnya tidak melaporkan sebagian penjualannya. Namun dalam hal pembelian impornya juga dilaporkan dan penjualan atas barang hasil impor/produksi dari barang impor tersebut dilaporkan, maka jika PPh Pasal 22 tidak dikreditkan, jarang sekali dilakukan koreksi negatif oleh Fiscus..